Cara Menggunakan Whatsapp Business untuk Bisnis UMKM hingga Perusahaan Besar

Aulia Hafisa

Senin, 24 Oktober 2022 | 18:12 WIB
Cara Menggunakan Whatsapp Business untuk Bisnis UMKM hingga Perusahaan Besar
cara menggunakan Whatsapp Business [WhatsApp]

Suara.com - Whatsapp merupakan aplikasi pengiriman pesan yang paling populer di Indonesia. Salah satu fitur Whatsapp yang membantu para pemilik bisnis adalah Whatsapp Business. Lantas, bagaimana cara menggunakan Whatsapp Business?

Whatsapp Business dirilis pada tahun 2017 lalu. Melansir faq.whatsapp.com, Whatsapp Business merupakan aplikasi yang memudahkan pemilik bisnis. 

Whatsapp Business memudahkan para pemilik bisnis untuk berinteraksi dengan pelanggan. Sesuai dengan namanya, Whatapp Business diperuntukan para kalangan pebisnis mulai dari pemilik usaha kecil menengah sampai perusahaan besar.

Bagi Anda yang baru saja akan menggunakan Whatsapp Business, berikut fitur-fitur yang dapat dimanfaatkan untuk memudahkan bisnis Anda.

1. Katalog

Katalog berfungsi untuk menampilkan produk-produk apa saja yang Anda jual. Fitur ini memungkinkan Anda untuk menunjukan gambar, deskripsi produk, dan harganya. 

Berikut cara membuat katalog melalui ponsel Android atau iOs:

1. Buka aplikasi Whatsapp Business
2. Klik 'opsi lainnya' atau ikon titik tiga pada Android atau 'pengaturan' pada iPhone
3. Pilih 'Setelan bisnis'
4. Klik 'Katalog'
5. Klik 'Tambahkan produk atau layanan'
6. Selanjutnya, klik ikon tanda '+' untuk menambahkan gambar produk yang ingin ditampilkan
7. Masukan nama dan deskripsi singkat pada produk yang Anda unggah
8. Pilih 'Simpan'.
9. Katalog yang kamu buat selesai dan dapat ditampilkan ke pelanggan

2. Tautan pendek

baca juga

Tautan pendek merupakan link/tautan yang digunakan oleh pelanggan untuk mengirim pesan ke Whatsapp Business Anda. Berikut cara membuatnya:

1. Buka aplikasi Whatsapp Business pada iPhone atau Android Anda
2. Klik 'opsi lainnya' atau ikon titik tiga pada Android atau 'pengaturan' pada iPhone
3. Pilih 'Fitur Bisnis'
4. Klik 'Tautan Pendek' yang akan ditampilkan di bawah nama bisnis kamu
5. klik 'Salin Tautan' jika ingin menyalin ke situs web yang kamu miliki
6. Pilih 'Bagikan Tautan' jika ingin mengirim tautan tersebut secara langsung kepada pelanggan

Cara Menggunakan Whatsapp Business

1. Unduh Whatsapp Business di Playstore atau Appstore
2. Selanjutnya, akan muncul 'Tinjau Ketentuan Layanan'
3. Klik 'setuju dan lanjutkan' untuk menerima ketentuannya
4. Kemudian, daftar dengan memilih negara untuk menambahkan kode negara
5. Masukan nomor telepon Anda dan klik 'selesai' atau 'lanjut'
6. Selanjutnya klik Oke untuk menerima 6 digit kode pendaftaran melalui SMS atau telepon
7. Klik izinkan akses ke kontak dan foto
8. Kemudian buat akun dan isi data-data yang diperlukan seperti nama bisnis, kategori, dan foto profil
9. Untuk memulai chat, klik 'pesan', lalu cari atau pilih kontak yang akan kamu kirimkan pesan.

Demikian informasi mengenai cara menggunakan Whatsapp Business. Semoga aplikasi ini dapat memudahkan Anda untuk berhubungan dengan pelanggan Anda.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

WhatsApp Business Siap Rilis Paket Premium

WhatsApp Business Siap Rilis Paket Premium

Tekno | Minggu, 09 Oktober 2022 | 11:07 WIB

WhatsApp Luncurkan Fitur Business Search, Indonesia Pertama Kebagian

WhatsApp Luncurkan Fitur Business Search, Indonesia Pertama Kebagian

Tekno | Jum'at, 30 September 2022 | 09:05 WIB

Cara Membuat Dua Akun Whatsapp dalam Satu HP

Cara Membuat Dua Akun Whatsapp dalam Satu HP

Tekno | Sabtu, 09 Juli 2022 | 06:46 WIB

Terkini

Buka Pasar Murah dan Pameran UMKM di Papua, Wamendagri Ribka Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif

Buka Pasar Murah dan Pameran UMKM di Papua, Wamendagri Ribka Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:24 WIB

Listrik Jawa Byar Pet, Bos PLN Minta Maaf Sebelum Menghadap Prabowo di Istana

Listrik Jawa Byar Pet, Bos PLN Minta Maaf Sebelum Menghadap Prabowo di Istana

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:18 WIB

Wamendagri Wiyagus Apresiasi Pengobatan Gratis dan Donor Darah oleh Pemprov Papua

Wamendagri Wiyagus Apresiasi Pengobatan Gratis dan Donor Darah oleh Pemprov Papua

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:17 WIB

Dor Dor! Penembakan Sadis di Sekolah SMA, 3 Siswa Tewas Mengenaskan di Filipina

Dor Dor! Penembakan Sadis di Sekolah SMA, 3 Siswa Tewas Mengenaskan di Filipina

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:16 WIB

Fokus Urus Perut Rakyat, AHY Ingatkan 2029 Masih Lama Saat Ditanya Isu Prabowo-Gibran 2 Periode

Fokus Urus Perut Rakyat, AHY Ingatkan 2029 Masih Lama Saat Ditanya Isu Prabowo-Gibran 2 Periode

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:09 WIB

Disegel Kejagung, Nasib Ribuan Unit Motor Listrik MBG Menunggu Keputusan BGN

Disegel Kejagung, Nasib Ribuan Unit Motor Listrik MBG Menunggu Keputusan BGN

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:58 WIB

ITDC Dilaporkan ke KPK, Diduga Rugikan Negara Miliaran di Proyek Mandalika

ITDC Dilaporkan ke KPK, Diduga Rugikan Negara Miliaran di Proyek Mandalika

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:56 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota

Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:22 WIB

Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:15 WIB

Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP

Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:07 WIB