Cara Menggunakan Whatsapp Business untuk Bisnis UMKM hingga Perusahaan Besar

Aulia Hafisa

Senin, 24 Oktober 2022 | 18:12 WIB
Cara Menggunakan Whatsapp Business untuk Bisnis UMKM hingga Perusahaan Besar
cara menggunakan Whatsapp Business [WhatsApp]

Suara.com - Whatsapp merupakan aplikasi pengiriman pesan yang paling populer di Indonesia. Salah satu fitur Whatsapp yang membantu para pemilik bisnis adalah Whatsapp Business. Lantas, bagaimana cara menggunakan Whatsapp Business?

Whatsapp Business dirilis pada tahun 2017 lalu. Melansir faq.whatsapp.com, Whatsapp Business merupakan aplikasi yang memudahkan pemilik bisnis. 

Whatsapp Business memudahkan para pemilik bisnis untuk berinteraksi dengan pelanggan. Sesuai dengan namanya, Whatapp Business diperuntukan para kalangan pebisnis mulai dari pemilik usaha kecil menengah sampai perusahaan besar.

Bagi Anda yang baru saja akan menggunakan Whatsapp Business, berikut fitur-fitur yang dapat dimanfaatkan untuk memudahkan bisnis Anda.

1. Katalog

Katalog berfungsi untuk menampilkan produk-produk apa saja yang Anda jual. Fitur ini memungkinkan Anda untuk menunjukan gambar, deskripsi produk, dan harganya. 

Berikut cara membuat katalog melalui ponsel Android atau iOs:

1. Buka aplikasi Whatsapp Business
2. Klik 'opsi lainnya' atau ikon titik tiga pada Android atau 'pengaturan' pada iPhone
3. Pilih 'Setelan bisnis'
4. Klik 'Katalog'
5. Klik 'Tambahkan produk atau layanan'
6. Selanjutnya, klik ikon tanda '+' untuk menambahkan gambar produk yang ingin ditampilkan
7. Masukan nama dan deskripsi singkat pada produk yang Anda unggah
8. Pilih 'Simpan'.
9. Katalog yang kamu buat selesai dan dapat ditampilkan ke pelanggan

2. Tautan pendek

baca juga

Tautan pendek merupakan link/tautan yang digunakan oleh pelanggan untuk mengirim pesan ke Whatsapp Business Anda. Berikut cara membuatnya:

1. Buka aplikasi Whatsapp Business pada iPhone atau Android Anda
2. Klik 'opsi lainnya' atau ikon titik tiga pada Android atau 'pengaturan' pada iPhone
3. Pilih 'Fitur Bisnis'
4. Klik 'Tautan Pendek' yang akan ditampilkan di bawah nama bisnis kamu
5. klik 'Salin Tautan' jika ingin menyalin ke situs web yang kamu miliki
6. Pilih 'Bagikan Tautan' jika ingin mengirim tautan tersebut secara langsung kepada pelanggan

Cara Menggunakan Whatsapp Business

1. Unduh Whatsapp Business di Playstore atau Appstore
2. Selanjutnya, akan muncul 'Tinjau Ketentuan Layanan'
3. Klik 'setuju dan lanjutkan' untuk menerima ketentuannya
4. Kemudian, daftar dengan memilih negara untuk menambahkan kode negara
5. Masukan nomor telepon Anda dan klik 'selesai' atau 'lanjut'
6. Selanjutnya klik Oke untuk menerima 6 digit kode pendaftaran melalui SMS atau telepon
7. Klik izinkan akses ke kontak dan foto
8. Kemudian buat akun dan isi data-data yang diperlukan seperti nama bisnis, kategori, dan foto profil
9. Untuk memulai chat, klik 'pesan', lalu cari atau pilih kontak yang akan kamu kirimkan pesan.

Demikian informasi mengenai cara menggunakan Whatsapp Business. Semoga aplikasi ini dapat memudahkan Anda untuk berhubungan dengan pelanggan Anda.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

WhatsApp Business Siap Rilis Paket Premium

WhatsApp Business Siap Rilis Paket Premium

Tekno | Minggu, 09 Oktober 2022 | 11:07 WIB

WhatsApp Luncurkan Fitur Business Search, Indonesia Pertama Kebagian

WhatsApp Luncurkan Fitur Business Search, Indonesia Pertama Kebagian

Tekno | Jum'at, 30 September 2022 | 09:05 WIB

Cara Membuat Dua Akun Whatsapp dalam Satu HP

Cara Membuat Dua Akun Whatsapp dalam Satu HP

Tekno | Sabtu, 09 Juli 2022 | 06:46 WIB

Terkini

Perawatan Ibu Hamil Tak Cuma Soal Fisik, Kesehatan Mental Juga Perlu Dijaga

Perawatan Ibu Hamil Tak Cuma Soal Fisik, Kesehatan Mental Juga Perlu Dijaga

Health | Sabtu, 26 September 2026 | 04:03 WIB

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 23:39 WIB

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 23:30 WIB

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Bogor | Jum'at, 25 September 2026 | 23:14 WIB

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

Banten | Jum'at, 25 September 2026 | 22:55 WIB

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Jabar | Jum'at, 25 September 2026 | 22:35 WIB

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:33 WIB

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 22:30 WIB

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bri | Jum'at, 25 September 2026 | 22:27 WIB

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:25 WIB

×