Terbongkar Isi Percakapan WA Teddy Minahasa: Iki Ono Barang 5 Kilogram, Tolong Golekno Lawan

Chandra Iswinarno, Rakha Arlyanto

Senin, 24 Oktober 2022 | 19:42 WIB
Terbongkar Isi Percakapan WA Teddy Minahasa: Iki Ono Barang 5 Kilogram, Tolong Golekno Lawan
Kuasa hukum mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Adriel Purba, mendatangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen (LPSK) di Jakarta pada Senin (24/10/2022). [Suara.com/Rakha Arlyanto]

Suara.com - Pengacara tersangka kasus narkoba mantan Kapolres Bukittingi AKBP Doddy Prawiranegara, Adriel Purba, mengungkap isi obrolan perbincangan dalam aplikasi perpesanan WhatsApp antara Irjen Teddy Minahasa dengan kliennya.

Adriel menyebut, Teddy meminta Doddy untuk menyisihkan beberapa kilogram barang bukti narkoba jenis sabu yang disita oleh Polres Bukittinggi.

"Saya lihat dalam BAP bahwa ada chat, bukti chat chat WA, Pak TM minta 'Mas, pisahkan ya mas, seperempat'," ujar Adriel di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen (LPSK), Senin (24/10/2022).

Selain itu, Adriel juga mengungkap isi pesan Teddy ke salah satu kliennya, Linda yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pesannya, Teddy meminta Linda untuk mencari pembeli sabu yang sudah disisihkan oleh Doddy.

"Pak TM juga bilang pada Linda, dalam bahasa Jawa ya, 'Iki ono barang 5 kg, tolong golekno lawan' (ini ada barang lima kilogram, tolong carikan lawan). Tolong carikan lawannya, tolong carikan penjualnya, kira kira begitu," kata Adriel.

Adriel menjelaskan Teddy, Doddy dan Linda memiliki hubungan pertemanan. Dia menyebut sabu itu memiliki harga senilai Rp 300 juta. Barang haram itu sempat ditawarkan kepada seseorang namun tidak terjadi kesepakatam harga. Akhirnya sabu tersebut disimpah di kediaman Doddy.

"Jadi kan pada saat itu nilai jualnya 300 juta. 300 itu tidak sepakati, karena tidak sepakat, ditarik kembali oleh Doddy atas perintah TM, ditaruh dirumah Doddy," paparnya.

Adriel Ngaku Ada Intimidasi dari Teddy

Sebelumnya, Adriel menyebut pihak Irjen Teddy Minahasa melakukan tindakan intimidasi dan intervensi terhadap keluarga Doddy Prawiranegara. Keterangan itu disampaikan oleh Adriel saat mengajukan permohonan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen (LPSK) pada Senin (24/10/2022).

baca juga

"Kami melihat ada potensi kemungkinan-kemungkinan intimidasi dan intervensi dari pihak tertentu karena kan beliau ini jenderal, ini kan enggak sembarangan," kata Adriel kepada wartawan.

Adriel sendiri tidak menyebutkan secara rinci bagaimana tindakan intimidasi tersebut. Katanya, tindakan-tindakan intervensi dan intimidasi itu juga sudah ia laporkan ke LPSK.

"Namun tidak bisa kami ungkap di sini, karena itu menyangkut keselamatan proteksi dari klien kami begitu juga dengan keluarganya bahkan keamanan saya sendiri," ungkap Adriel.

Sebagai informasi, dalam perkara ini penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menetapkan Teddy bersama empat anggota polisi lainnya sebagai tersangka.

Mereka, yakni anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol KS, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu J, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawira Negara.

Selain mereka, ada enam tersangka lainnya dari masyarakat sipil. Keenam tersangka tersebut di antaranya HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan penetapan tersangka Teddy dan lainnya telah sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

"Ini bisa diuji dalam peradilan, jadi penetapan tersangka ini sudah melalui proses yang panjang khususnya gelar perkara, pembuktian dengan minimal menggunakan dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP, dan ini sudah dimiliki oleh penyidik dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya," jelas Zulpan kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tahan Jenderal Polisi di Sel Narkoba, Polda Metro Bantah Perlakukan Istimewa Irjen Teddy Minahasa: Gak Ada, Sama Saja

Tahan Jenderal Polisi di Sel Narkoba, Polda Metro Bantah Perlakukan Istimewa Irjen Teddy Minahasa: Gak Ada, Sama Saja

News | Senin, 24 Oktober 2022 | 19:21 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan 26 Kg Sabu Jaringan Internasional, Angkut Narkoba Pakai Speed Boat

Polisi Gagalkan Penyelundupan 26 Kg Sabu Jaringan Internasional, Angkut Narkoba Pakai Speed Boat

Sumbar | Senin, 24 Oktober 2022 | 19:04 WIB

Sembunyikan Penahanan ke Media, Irjen Teddy Minahasa Diperlakukan Khusus di Rutan Polda Metro: Tutup Gerbangnya!

Sembunyikan Penahanan ke Media, Irjen Teddy Minahasa Diperlakukan Khusus di Rutan Polda Metro: Tutup Gerbangnya!

News | Senin, 24 Oktober 2022 | 18:54 WIB

Terkini

Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio

Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:18 WIB

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:45 WIB

Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan

Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:40 WIB

Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta

Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:32 WIB

Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti

Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:28 WIB

5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan

5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:42 WIB

Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo

Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:32 WIB

5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil

5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:25 WIB

Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes

Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:40 WIB

Prahara Internal PBNU, Menakar Jejak Konflik KH Miftahul Akhyar dari Surabaya hingga Pusat

Prahara Internal PBNU, Menakar Jejak Konflik KH Miftahul Akhyar dari Surabaya hingga Pusat

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:05 WIB

×