Cara Cek Tilang Elektronik, Polisi Tidak Menilang Secara Manual

Rifan Aditya | Suara.com

Senin, 24 Oktober 2022 | 22:57 WIB
Cara Cek Tilang Elektronik, Polisi Tidak Menilang Secara Manual
cara cek tilang elektronik - Laman resmi pengecekan tilang elektronik (Tangkapan Layar etle-korlantas.info)

Suara.com - Lantaran tilang manual dihapus dan diganti sistem ETLE, maka anda perlu tahu cara cek tilang elektronik. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi bahwa polisi lalu lintas (polantas) tidak lagi melakukan tilang secara manual.

Hal ini sebagaimana dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi pada 18 Oktober 2022. Namun ada pelanggaran yang masih diberlakukan tilang manual asal petugas tidak melakukan praktik pungutan liar (pungli).

Sebagai informasi kini telah berlaku penindakan pelanggar lalu lintas berbasis tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). ETLE telah dibagi menjadi dua jenis yaitu ETLE statis dan ETLE mobile.

Pertama, ETLE status merupakan kamera pemantau yang berada pada titik tertentu yang mudah menjangkau kendaraan yang lewat. Sementara itu, ETLE mobile merupakan kamera yang dibawa petugas kepolisian pada kendaraan patroli maupun ponsel yang digunakan.

Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa polisi masih bisa melakukan penegakan hukum di lokasi, salah satunya ketika ada kecelakaan lalu lintas. Listyo Sigit Prabowo juga mengedepankan edukasi saat berkendara seperti pada operasi simpatik yang digelar hingga akhir tahun.

Dikarenakan larangan polisi melakukan tilang secara manual, lantas bagaimana cara cek tilang elektronik yang dapat dilakukan oleh pengendara kendaraan? Simak ulasannya berikut ini.

Cek Tilang Elektronik

Jika Anda ragu melakukan pelanggaran lalu lintas, maka dapat mengikuti langkah-langkahnya berikut ini.

1. Pertama, buka laman resmi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yaitu https://etle-pmj.info/id/check-data 

2. Selanjutnya masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka. Nomor tersebut telah tertera pada STNK

3. Setelah Anda memasukkan data secara lengkap kemudian klik “Cek Data”

4. Jika Anda melakukan pelanggaran, maka akan muncul data yang keluar dan diikuti dengan catatan waktu, lokasi dan tipe kendaraan

5. Apabila Anda ditemukan tidak melakukan pelanggaran, maka akan muncul tampilan “No Data Available” atau “Data Tidak Ditemukan”

Selain mengetahui cara cek tilang elektronik, Anda juga dapat mengecek beberapa pelanggaran yang dapat ditindak melalui tilang online:

  1. Pelanggaran Traffic Light
  2. Pelanggaran Ganjil-Genap
  3. Pelanggaran Sepeda Motor Berbonceng Tiga
  4. Pelanggaran Marka Jalan
  5. Pelanggaran Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
  6. Pelanggaran Melawan Arus
  7. Pelanggaran Tidak Memakai Helm
  8. Pelanggaran Keabsahan STNK
  9. Pelanggaran Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
  10. Pelanggaran Pembatasan Jenis Kendaraan Tertentu

Demikian ulasan singkat mengenai cara cek tilang elektronik melalui laman https://etle-pmj.info/id/check-data  yang dapat Anda ketahui. Semoga informasi di atas dapat menambah wawasan untuk Anda! 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tilang Manual Dihapus Ganti ETLE, Yuk Simak Cara Mengurus Tilang Elektronik

Tilang Manual Dihapus Ganti ETLE, Yuk Simak Cara Mengurus Tilang Elektronik

News | Senin, 24 Oktober 2022 | 18:57 WIB

Larang Tilang Manual, Kapolri Minta Polantas Hanya Pakai ETLE, Begini Caranya

Larang Tilang Manual, Kapolri Minta Polantas Hanya Pakai ETLE, Begini Caranya

| Senin, 24 Oktober 2022 | 16:46 WIB

Polisi Lalu Lintas Purwakarta Jelaskan Tilang ETLE

Polisi Lalu Lintas Purwakarta Jelaskan Tilang ETLE

| Senin, 24 Oktober 2022 | 15:07 WIB

Diganti ETLE, Tilang Manual Ditiadakan Mulai Kapan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Diganti ETLE, Tilang Manual Ditiadakan Mulai Kapan? Ini Penjelasan Lengkapnya

News | Minggu, 23 Oktober 2022 | 15:45 WIB

CCTV Pemkot Makassar Akan Bantu Polisi Tilang Elektronik Pelanggar Lalu Lintas

CCTV Pemkot Makassar Akan Bantu Polisi Tilang Elektronik Pelanggar Lalu Lintas

Sulsel | Minggu, 23 Oktober 2022 | 13:19 WIB

Kapolri Tegas Larang Polantas Tilang Manual, Begini Cara Kerja ETLE Sebagai Gantinya

Kapolri Tegas Larang Polantas Tilang Manual, Begini Cara Kerja ETLE Sebagai Gantinya

News | Sabtu, 22 Oktober 2022 | 16:12 WIB

Terkini

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB

Kasatgas PRR: Rehabilitasi Pascabencana Tetap Prioritas, Kehadiran Presiden Jadi Bukti

Kasatgas PRR: Rehabilitasi Pascabencana Tetap Prioritas, Kehadiran Presiden Jadi Bukti

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 20:21 WIB

Mengejutkan! Istri Noel Bocorkan Gus Yaqut Hilang dari Rutan KPK Sejak Malam Takbiran?

Mengejutkan! Istri Noel Bocorkan Gus Yaqut Hilang dari Rutan KPK Sejak Malam Takbiran?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 19:23 WIB

Silaturahmi Lebaran di Istana, Prabowo Sambut Hangat Kunjungan SBY dan Keluarga

Silaturahmi Lebaran di Istana, Prabowo Sambut Hangat Kunjungan SBY dan Keluarga

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 19:13 WIB

Iran Tembak Rudal Balistik ke Diego Garcia, Pangkalan Pesawat Pengebom Amerika di Samudra Hindia

Iran Tembak Rudal Balistik ke Diego Garcia, Pangkalan Pesawat Pengebom Amerika di Samudra Hindia

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 19:04 WIB