Tilang Manual Dihapus Ganti ETLE, Yuk Simak Cara Mengurus Tilang Elektronik

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 24 Oktober 2022 | 18:57 WIB
Tilang Manual Dihapus Ganti ETLE, Yuk Simak Cara Mengurus Tilang Elektronik
Ilustrasi kamera CCTV tilang elektronik. (Pixabay/vjkombajn)

Suara.com - Tilang elektronik mulai dikenalkan oleh Polda Metro Jaya sejak awal bulan November 2018. Kapolri Listyo Sigit pun telah meminta anggota polisi untuk tidak melakukan tilang manual lagi. Lalu bagaimana cara mengurus tilang elektronik?

Sistem tilang elektronik  ini sedikit berbeda dengan tilang pada umumnya karena pelanggaran akan terekam CCTV. Agar tak bingung, yuk simak cara mengurus tilang elektronik di bawah ini.

Merangkum laman Indonesia Baik, pelanggaran yang terekam kamera CCTV kemudian akan diperiksa oleh polisi. Apakah kalian masih bingung? Berikut penjelasan setiap mekanisme, semoga bermanfaat.

Jika tilang biasa dilakukan oleh pihak kepolisian yang mengawasi langsung pelanggarannya, maka e-tilang atau ETLE akan menggunakan CCTV. Pengendara yang melanggar akan tertangkap kamera dan berikutnya akan diproses oleh pihak berwajib.

Setelah itu petugas akan mengirim surat beserta foto bukti pelanggaran untuk kemudian kita konfirmasi, apakah benar pelanggaran ini dilakukan oleh kita sebagai pemilik kendaraan tersebut atau tidak.

Pada tahap ini, kita akan diberi pilihan ya atau tidak dan konfirmasi dapat dilakukan melalui link www.etle-pmj.info atau secara manual dengan mengirim kembali blanko tersebut ke Posko e-TLE Polda Metro Jaya. 

Jangka waktu konfirmasi ini adalah lima hari setelah surat pelanggaran diterima. Jika pelanggar mengakui pelanggaran yang ia buat, maka polisi akan menindaklanjuti dengan mengirimkan surat tilang ke alamat yang bersangkutan.

Sanksi yang diberikan akan berbeda, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan. Selian itu, surat tilang akan diberikan dengan kode pembayaran virtual melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk melakukan pembayaran denda tilang. 

Perlu diketahui, hingga proses ini berlangsung, pelanggar tidak akan mengikuti sidang dan mereka akan diberi tenggang waktu pembayaran hingga 7 hari, jika melewati waktu yang ditentukan, maka STNK kendaraan yang tertangkap kamera akan diblokir oleh polisi.

Baca Juga: Larang Tilang Manual, Kapolri Minta Polantas Hanya Pakai ETLE, Begini Caranya

Berikut ini adalah 10 jenis pelanggaran tilang elektronik sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Yuk simak!

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
  • Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel
  • Tidak mengenakan sabuk keselamatan
  • Melanggar batas kecepatan
  • Berkendara melawan arus
  • Menggunakan pelat nomor palsu
  • Menerobos lampu merah
  • Berboncengan lebih dari tiga orang
  • Tidak menggunakan helm
  • Tidak menyalakan lampu saat siang hari untuk pengendara motor

Selain 10 jenis pelanggaran itu, e-TLE juga mendeteksi nopol kendaraan di luar wilayah tersebut, sehingga pendatang harus taat aturan lalu lintas yang berlaku.

Itulah cara mengurus tilang elektronik. Semoga penjelasan ini bermanfaat dan bisa menjawab rasa penasaran kalian. 

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI