surabaya

Larang Tilang Manual, Kapolri Minta Polantas Hanya Pakai ETLE, Begini Caranya

Surabaya Suara.Com
Senin, 24 Oktober 2022 | 16:46 WIB
Larang Tilang Manual, Kapolri Minta Polantas Hanya Pakai ETLE, Begini Caranya
Penerapan ETLE

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo  mengeluarkan arahan larangan pemberian tilang oleh jajaran Korlantas atau Polisi Lalu Lintas (Polantas).

Larangan tersebut tertuang dalam  telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Sebagai gantinya, Polantas harus menggunakan tiket elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dipasang secara statis maupun mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE," tulis surat telegram tersebut.

Langkah Kapolri tersebut membuat publik bertanya-tanya soal seluk beluk penerapan ETLE. Salah satu hal yang dicari-cari masyarakat kini adalah cara kerja tilang elektronik tersebut.

Begini cara kerja ETLE yang wajib kalian ketahui.

Tahapan cara kerja ETLE

Mengutip penjelasan dari laman resmi Korlantas Polri, ETLE diberlakukan di 12 kepolisian daerah dengan 244 kamera tilang elektronik. Perangkat kamera tersebut telah dipasang sejak Maret lalu. 

Kamera elektronik tersebut menangkap rekaman pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas dengan sistem yang terdiri atas beberapa tahapan kerja. 

Baca Juga: Deretan Pemain Termahal Punggawa Timnas U-19, Marselino Urutan ke Berapa?

Tahap 1, perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda setempat.
Tahap 2, petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan,
Tahap 3, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Tahap 4, penerima surat (pelanggar) memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Tahap 5, setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.
Sebagaimana dijelaskan dalam tahap 3, polisi akan mengirimkan surat konfirmasi ke pemilik kendaraan bermotor yang melanggar aturan. Jika kendaraan tersebut bukan milik pelanggar, maka pelanggar juga harus memberi konfirmasi bahwa kendaraan tersebut bukan miliknya.

Kegagalan pemilik kendaraan untuk mengkonfirmasi pelanggaran akan mengakibatkan blokir STNK sementara. Kegagalan konfirmasi juga meliputi ketika pelanggar telah pindah alamat, kendaraan yang digunakan saat melanggar aturantelah dijual, maupun kegagalan membayar denda sesuai dengan tenggat waktu yang disediakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI