Larang Tilang Manual, Kapolri Minta Polantas Hanya Pakai ETLE, Begini Caranya

Surabaya | Suara.com

Senin, 24 Oktober 2022 | 16:46 WIB
Larang Tilang Manual, Kapolri Minta Polantas Hanya Pakai ETLE, Begini Caranya
Penerapan ETLE

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo  mengeluarkan arahan larangan pemberian tilang oleh jajaran Korlantas atau Polisi Lalu Lintas (Polantas).

Larangan tersebut tertuang dalam  telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Sebagai gantinya, Polantas harus menggunakan tiket elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dipasang secara statis maupun mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE," tulis surat telegram tersebut.

Langkah Kapolri tersebut membuat publik bertanya-tanya soal seluk beluk penerapan ETLE. Salah satu hal yang dicari-cari masyarakat kini adalah cara kerja tilang elektronik tersebut.

Begini cara kerja ETLE yang wajib kalian ketahui.

Tahapan cara kerja ETLE

Mengutip penjelasan dari laman resmi Korlantas Polri, ETLE diberlakukan di 12 kepolisian daerah dengan 244 kamera tilang elektronik. Perangkat kamera tersebut telah dipasang sejak Maret lalu. 

Kamera elektronik tersebut menangkap rekaman pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas dengan sistem yang terdiri atas beberapa tahapan kerja. 

Tahap 1, perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda setempat.
Tahap 2, petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan,
Tahap 3, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Tahap 4, penerima surat (pelanggar) memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Tahap 5, setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.
Sebagaimana dijelaskan dalam tahap 3, polisi akan mengirimkan surat konfirmasi ke pemilik kendaraan bermotor yang melanggar aturan. Jika kendaraan tersebut bukan milik pelanggar, maka pelanggar juga harus memberi konfirmasi bahwa kendaraan tersebut bukan miliknya.

Kegagalan pemilik kendaraan untuk mengkonfirmasi pelanggaran akan mengakibatkan blokir STNK sementara. Kegagalan konfirmasi juga meliputi ketika pelanggar telah pindah alamat, kendaraan yang digunakan saat melanggar aturantelah dijual, maupun kegagalan membayar denda sesuai dengan tenggat waktu yang disediakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Viral Surat Tilang Elektronik Nyasar, Pria Ini Heran Tak Pernah ke Surabaya Tapi Malah Dapat Kiriman

Viral Surat Tilang Elektronik Nyasar, Pria Ini Heran Tak Pernah ke Surabaya Tapi Malah Dapat Kiriman

Otomotif | Sabtu, 11 Juni 2022 | 17:39 WIB

Viral Video Seorang Warga Dapat Surat Tilang dari Polisi Surabaya, Padahal Dirinya Tak di Kota Itu

Viral Video Seorang Warga Dapat Surat Tilang dari Polisi Surabaya, Padahal Dirinya Tak di Kota Itu

Sumbar | Sabtu, 11 Juni 2022 | 14:19 WIB

Tak Merasa Melanggar Lalu Lintas, Pria Ini Justru Dikirimi Surat Tilang dari Surabaya

Tak Merasa Melanggar Lalu Lintas, Pria Ini Justru Dikirimi Surat Tilang dari Surabaya

Jatim | Sabtu, 11 Juni 2022 | 09:24 WIB

Terkini

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:04 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Pelangi di Mars Diserang Isu AI hingga Buzzer, PH Beri Klarifikasi Panjang

Pelangi di Mars Diserang Isu AI hingga Buzzer, PH Beri Klarifikasi Panjang

Entertainment | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Polisi Bongkar Rumah Produksi Petasan Ilegal di Pamekasan, Ratusan Barang Bukti Disita

Polisi Bongkar Rumah Produksi Petasan Ilegal di Pamekasan, Ratusan Barang Bukti Disita

Jatim | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:26 WIB

CEK FAKTA: Rudal Iran Serang Gedung Putih AS hingga Hancur, Benarkah?

CEK FAKTA: Rudal Iran Serang Gedung Putih AS hingga Hancur, Benarkah?

Sumbar | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:25 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB