Apakah OBH Aman Diminum? Cek Daftar Obat Sirup Tidak Mengandung Zat Kimia Berbahaya dari BPOM

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 25 Oktober 2022 | 20:41 WIB
Apakah OBH Aman Diminum? Cek Daftar Obat Sirup Tidak Mengandung Zat Kimia Berbahaya dari BPOM
Karyawan apotek 24 Jam Kota Tegal menunjukkan stok sejumlah obat sirup yang dihentikan penjualannya, Jumat (21/10/2022). [Suara.com/F Firdaus]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

125. Ventolin Expectorant sirup dus 1 botol plastik sebanyak 100 ml (Glaxo Wellcoe Indonesia) 

126. Vertivom sirup dus 1 botol sebanyak 60 ml (Global Multi Pharmalab) 

127. Winasal sirup dus 1 botol sebanyak 60 ml (ITRASAL) 

128. Zenicold sirup dus 1 botol plastik sebanyak 60 ml (Pabrik Pharmasi Zenith) 

129. Zentris sirup dus 1 botol plastik sebanyak 60 ml (Novapharin) 

130. Zinc Go Forte sirup dus 1 botol plastik sebanyak 60 ml (Afifarma) 

131. Zinc Sulfate Monohydrate sirup botol sebanyak 60 ml (Bernofarm) 

132. Zinc Sulfate Monohydrate sirup dus 1 botol plastik sebanyak 60 ml (Afifarma) 

133. Zinfion sirup dus 1 botol sebanyak 60 ml (Infion) 

Baca Juga: Update Terbaru Daftar Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi Menurut BPOM

Seperti yang diketahui obat OBH adalah salah satu obat berbentuk sirup yang kerap kali digunakan untuk meredakan batuk yang disertai dengan gejala flu seperti demam, sakit kepala, bersin, dan juga hidung tersumbat. Obat ini banyak dikonsumsi karena sangat mudah ditemukan di apotek atau supermarket. 

OBH merupakan obat batuk dengan kandungan Obat Batuk Hitam (OBH), Ephedrine HCl, Paracetamol Chlorpheniramine maleate, Ammonium Chloride, serta Peppermint Oil. Terdapat dua jenis OBH yakni OBH untuk orang dewasa dan untuk anak-anak usia 2 hingga 5 tahun. 

Aturan Pakai OBH

Cara pemakaian OBH pun sangatlah mudah. Namun Anda harus gunakan obat ini sesuai dengan petunjuk yang tertera pada kemasan, ataupun sesuai dengan anjuran dokter Anda. Tanyakan terlebih dahulu pada dokter jika Anda merasa ragu. Berikut cara pakai obat ini sesuai petunjuk dalam kemasan: 

  • Dikocok dahulu sebelum diminum 
  • Hanya untuk 3 dosis dalam sehari, jangan menggunakan lebih dari dosis yang disarankan 

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk sementara waktu menginstruksikan para tenaga kesehatan, dokter atau apoteker untuk tidak meresepkan obat-obat dalam bentuk sediaan cair atau sirup. Hal tersebut lantaran ditemukannya kasus gagal ginjal akut misterius yang menyerang ratusan anak-anak. Penyebab di balik fenomena mengerikan ini dicurigai berasal dari adanya campuran zat dalam obat sirup.  

Adapun obat yang dilarang untuk diresepkan  adalah semua jenis obat dalam bentuk sirup atau cair, termasuk juga obat cair untuk orang dewasa, serta tidak terbatas pada obat paracetamol sirup saja. Paracetamol memiliki zak aktif dengan kegunaan untuk meredakan demam dan nyeri, seperti sakit kepala. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI