Beda PNS dan PPPK: Gaji, Jenjang Karir, Status Kepegawaian dan Masa Pensiun

Aulia Hafisa Suara.Com
Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:29 WIB
Beda PNS dan PPPK: Gaji, Jenjang Karir, Status Kepegawaian dan Masa Pensiun
Beda PNS dan PPPK (ASN//cpns.info)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100 

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000 

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000 

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800 

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800 

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100 

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300 

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900 

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100 

Baca Juga: Pelecehan Seksual Terjadi di Kemenkop UKM, Teten Bikin SOP

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

5. Masa Pensiun

PNS

Pejabat administrasi PNS bisa pensiun di usia 58 tahun. Sedangkan untuk pejabat pimpinan tinggi bisa pensiun di usia 60 tahun. 

PPPK

Pegawai PPPK tidak memiliki masa pensiun. Karena masa kerjanya berdasarkan kontrak kerja, PPPK menyesuaikan masa kerja di  instansi tersebut berdasarkan kesepakatan. Masa kerja PPPK dapat bertahan hanya satu tahun atau lebih berdasarkan kebutuhan instansi dan perjanjian dengan yang bersangkutan.  

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI