Beda PNS dan PPPK: Gaji, Jenjang Karir, Status Kepegawaian dan Masa Pensiun

Aulia Hafisa Suara.Com
Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:29 WIB
Beda PNS dan PPPK: Gaji, Jenjang Karir, Status Kepegawaian dan Masa Pensiun
Beda PNS dan PPPK (ASN//cpns.info)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

PPPK

Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebagai pelengkap informasi, berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200 

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900 

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200 

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600 

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700 

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800 

Baca Juga: Pelecehan Seksual Terjadi di Kemenkop UKM, Teten Bikin SOP

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI