Pemerintah Janji UMKM yang Dapat Konsesi Tambang akan Diseleksi, Bisa Disusupi Korporasi Besar?

Jum'at, 13 Juni 2025 | 20:47 WIB
Pemerintah Janji UMKM yang Dapat Konsesi Tambang akan Diseleksi, Bisa Disusupi Korporasi Besar?
Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Bagus Rachman. Rencana pemerintah untuk memberikan konsesi tambang kepada UMKM terus digodok. [Suara.com/Lilis]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah tetap akan menyeleksi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang nantinya akan turut dilibatkan dalam pengelolaan tambang. Pelibatan UKM itu sebagimana amanat dari UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Bagus Rachman menyampaikan, aturan teknis mengenai hal tersebut masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU minerba tersebut.

"Nanti ada (seleksi), tapi kan saya belum bisa sampaikan sekarang, karena kita sampaikan ruang lingkup peraturan menterinya nanti setelah PP selesai," kata Bagus ditemui wartawan di Jakarta, Jumat 13 Juni 2025.

Bagus juga mengaku belum bisa bicara banyak mengenai kriteria UKM yang bisa memenuhi syarat dapat kelola tambang.

Secara umum, dia memaparkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 diatur bahwa modal usaha UKM berkisar antara Rp5 miliar hingga Rp10 miliar dengan omzet Rp15 miliar hingga Rp50 miliar.

Terkait jumlah UKM yang akan di diberi kewenangan mengelola tambang itu juga belum dipastikan.

"Karena peraturan itu tidak bisa mendahului yang di atasnya gitu kan, sementara di undang-undang bisa lihat ada beberapa pasal yang memang memberikan kesempatan UMKM bakal memanfaatkan sebenarnya alam yang ada di lokal-lokal tersebut," tuturnya.

Agus menekankan bahwa leading sektor dalam aturan itu merupakan Kementerian ESDM. Termasuk dalam menentukan daerah mana yang akan dijadikan lokasi tambang untuk UKM juga ditetapkan oleh ESDM.

"Penetapan wilayah dari ESDM dulu, yang di sana, yang ada di lokal tersebut," ujarnya.

Baca Juga: KPK Klaim Sudah Buat Kajian Potensi Korupsi di Raja Ampat Sebelum Kontroversi Tambang Nikel

Sebelumnya diberitakan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa peraturan pemerintah atau PP yang mengakomodir pemberian izin tambang kepada UMKM tersebut akan rampung.

PP itu merupakan turunan UU Minerba yang akan mengatur persyaratan dan skema perizinan pertambangan bagi UMKM.

Bersamaan dengan itu, Bahlil meminta Menteri UMKM Maman Abdurrahman segera mendata UMKM yang memiliki kemampuan mengelola tambang.

"Saya menawarkan kepada Pak Menteri UMKM, segera inventarisasi mana UMKM-UMKM yang paten. Sebentar lagi peraturan pemerintah mengenai tambang selesai," kata Bahlil di Jakarta, Selasa 10 Juni 2025.

Bahllil mengklaim, pemberian izin tambang bagi UMKM tidak dilakukan secara serampangan.

Kondisi tambang nikel di Raja Ampat. [Antara]
Kondisi tambang nikel di Raja Ampat. Pemerintah berencana akan memberikan konsesi tambang kepada UMKM yang saat ini sedang dirumuskan aturannya. [Antara]

Kalangan usaha yang bisa mendapatkan izin bukan usaha mikro yang masih membutuhkan modal atau kredit awal untuk mengelola. Tetapi diutamakan bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang sudah mapan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI