Penyidik Kejagung Ungkap Peran Lain Eks Stafsus Nadiem dalam Pengadaan Chromebook

Jum'at, 13 Juni 2025 | 21:37 WIB
Penyidik Kejagung Ungkap Peran Lain Eks Stafsus Nadiem dalam Pengadaan Chromebook
Mantan stafsus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ibrahim Arief (batik) di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (12/6/2025). Kejagung mengungkapkan peran lain Ibrahim Arief dalam pengadaan Chromebook. [ANTARA/Nadia Putri Rahmani]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Penyidik Kejaksaan Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) mengungkap peran Ibrahim Arief bukan hanya menjadi staf khusus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Adapun pemeriksaan Ibrahim Arief, terkait dugaan tindak pidana dalam program digitalisasi pendidikan, periode 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar menuturkan bahwa IA ternyata juga merupakan konsultan yang dikontrak secara perorangan untuk pengadaan program tersebut.

"Jadi terkait dengan pemeriksaan IA, memang dia seorang konsultan yang dikontrak secara perorangan," kata Harli saat dikonfirmasi, Jumat 13 Juni 2025.

Adapun, lanjut Harli, Ibrahim direkrut sebagai konsultan perorangan melalui Jurist Tan, yang juga eks Staf Khusus Nadiem Makarim.

Kekinian, pihak penyidik masih menunggu Jurist Tan. Sebab, saat dijadwalkan untuk melakukan pemeriksaan pada Rabu 11 Juni 2025 lalu, yang bersangkutan meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang.

Sehingga, penyidik baru akan memeriksa Jurist Tan pada Selasa 17 Juni mendatang.

Ibrahim Arief sendiri disebut dalam proyek pengadaan chromebook bertugas memberikan review.

"Jadi tentu kita, penyidik akan melihat bagaimana sikap yang bersangkutan terkait dengan review atas kajian teknis yang sudah dilakukan oleh tim sebelumnya," jelasnya.

Baca Juga: Usai Fiona, Kejagung Periksa Dua Eks Stafsus Nadiem Makarim Kasus Pengadaan Laptop Chromebook

Lebih lanjut, Harli memastikan bahwa Kejagung nantinya bakal menggali keterangan Ibrahim Arief soal keunggulan dan kekurangan Chromebook.

Kemudian, bakal dilihat pula penilaian soal pengadaan Chromebook oleh Kemendikbudristek.

"Itu akan terus dipelajari sampai pada rekomendasi bahwa ini pengadaannya dengan sistem operating chromebook itu," katanya.

Sebelumnya, Kejagung sempat memeriksa mantan Stafsus Nadiem Makarim lainnya, Fiona Handayani.

Jampidsus Kejagung memeriksa staf khusus eks Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Fiona Handayani. (Suara.com/Faqih)
Jampidsus Kejagung memeriksa staf khusus eks Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Fiona Handayani. (Suara.com/Faqih)

Eks stafsus Nadiem lainya, Jurist Tan tidak hadir dalam pemeriksaan dan beralasan memiliki kesibukan lain.

Sementara Fiona diperiksa pada Selasa 10 Juni 2025 lalu. Terpantau ia diperiksa secara maraton sejak pagi hingga malam hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI