Respons Pengacara AKP Irfan Tanggapi Keterangan Satpam Komplek Rumah Dinas Ferdy Sambo: Tak Ada Ancaman Dan Larangan

Bangun Santoso | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Rabu, 26 Oktober 2022 | 14:46 WIB
Respons Pengacara AKP Irfan Tanggapi Keterangan Satpam Komplek Rumah Dinas Ferdy Sambo: Tak Ada Ancaman Dan Larangan
Henry Yosodiningrat, kuasa hukum AKP Irfan Widyanto di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). (Suara.com/Arga)

Suara.com - Satpam Komplek Polri Duren Tiga, Abdul Zapar menjadi satu dari delapan saksi yang diperiksa dalam sidang kasus obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto. Dalam perkara ini, Irfan merupakan anggota polisi yang mendapat perintah untuk mengganti DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

Dalam kesaksiannya, Zapar turut memaparkan alasan Irfan Widyanto mengganti DVR CCTV, yakni untuk meningkatkan kualitas gambar. Selain itu, dalam surat dakwaan JPU, disebutkan kalau Irfan melarang Zapar ketika hendak melapor kepada Ketua RT pada Sabtu 9 Juli 2022 lalu.

Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum Irfan menyimpulkan bahwa keterangan Zapar tidak dapat membuktikan adanya larangan untuk menelpon ketua RT. Pasalnya, Zapar tidak bisa menyebutkan secara detail siapa sosok yang melarang tersebut.

"Saya tanya siapa di antara orang-orang itu yang melarang, juga dia tidak bisa menyebutkan, dia tidak bisa menyebutkan. Saya tanya, ada ancaman tidak? ternyata juga tidak ada ancaman," kata Henry saat jeda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

"Artinya, saya menyimpulkan dari keterangan saksi satu ini tadi bahwa mereka datang tidak disertai dengan ancaman, tidak memaksa, tidak melarang untuk minta izin ke Pak RT," tambahnya.

Henry juga berpendapat keterangan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang melompat. Artinya, keterangan langsung masuk pada peristiwa sore hari pada Sabtu 9 Juli 2022 lalu.

"Dia tidak menceritakan bahwa mereka datang sebelumnya jam 3. Maka itu saya gali, karena tugas kami ini adalah untuk menggali mencari kebenaran yang materiil," ujar Henry.

Bantahan Irfan

Dalam hal ini, Irfan membantah keterangan yang disampaikan Abul Zapar, satpam Komplek Polri Duren Tiga cum saksi di ruang sidang. Zapar menyebut kalau Irfan melarang dirinya saat hendak melapor kepada Ketua RT. 05 RW.01.

"Saya keberatan terkait menghalangi untuk menghubungi ketua RT, karena faktanya ketika saya datang saya mengizinkan untuk menghubungi ketua RT," kata Irfan di ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Zapar juga memaparkan alasan Irfan ketika ditanya maksud dan tujuan mengganti DVR CCTV, yakni meningkatkan kualitas gambar. Keterangan itu dibantah Irfan yang menyebut dirinya hanya mendapat perintah atasan.

"Saya tidak bilang agar lebih bagus, tapi saya bilang saya dapat perintah dari pimpinan. Terakhir terkait 3 sampai 5 orang mohon dihadirkan untuk memastikan siapa yang menghalangi saudara Zapar," ucap dia.

Keterangan Zapar

Pada Sabtu 9 Juli 2022, Zapar sedang bertugas di pos jaga Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kala itu, dia menerima kedatangan Irfan Widyanto, terdakwa kasus obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J dan Tjong Djiu Fung alias Afung selaku pengusaha CCTV.

Dalam kesaksiannya di ruang sidang, Zapar mengakui jika Irfan datang ke pos jaga di Komplek Polri Duren Tiga sekitar pukul 16.00 WIB. Zapar juga mengatakan kalau Irfan hendak mengganti DVR CCTV yang ada di komplek tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hormati Putusan Majelis Hakim, Penasihat Hukum Ferdy sambo dan Putri Komitmen Fokus pada Fakta dan Saksi

Hormati Putusan Majelis Hakim, Penasihat Hukum Ferdy sambo dan Putri Komitmen Fokus pada Fakta dan Saksi

Malang | Rabu, 26 Oktober 2022 | 14:42 WIB

Resmi Ditahan Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Ngamuk di Kejari Serang, Teriak-Teriak Sebut Nama Ferdy Sambo

Resmi Ditahan Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Ngamuk di Kejari Serang, Teriak-Teriak Sebut Nama Ferdy Sambo

Bogor | Rabu, 26 Oktober 2022 | 14:19 WIB

Lihat Jaksa Tenteng Tas Mewah Puluhan Juta di Sidang Putri Candrawathi Hebohkan Jagat Maya, Ternyata eh Ternyata...

Lihat Jaksa Tenteng Tas Mewah Puluhan Juta di Sidang Putri Candrawathi Hebohkan Jagat Maya, Ternyata eh Ternyata...

| Rabu, 26 Oktober 2022 | 14:11 WIB

Keberatan Ditolak, Penasihat Hukum Sambo: Sekarang Fokus Saksi dan Fakta

Keberatan Ditolak, Penasihat Hukum Sambo: Sekarang Fokus Saksi dan Fakta

News | Rabu, 26 Oktober 2022 | 14:08 WIB

Momen Paman Dan Tante Ferdy Sambo Datang Langsung Dari Sulawesi Saksikan Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Di PN Jaksel

Momen Paman Dan Tante Ferdy Sambo Datang Langsung Dari Sulawesi Saksikan Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Di PN Jaksel

News | Rabu, 26 Oktober 2022 | 14:03 WIB

Respons Penasihat Hukum Usai Eksepsi Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi Ditolak Hakim: Kami Fokus Fakta Dan Saksi

Respons Penasihat Hukum Usai Eksepsi Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi Ditolak Hakim: Kami Fokus Fakta Dan Saksi

News | Rabu, 26 Oktober 2022 | 13:54 WIB

Datang Langsung Dari Sulawesi, Keluarga Ferdy Sambo Saksikan Sidang Pembunuhan Brigadir: Kami Mendukung Dalam Doa

Datang Langsung Dari Sulawesi, Keluarga Ferdy Sambo Saksikan Sidang Pembunuhan Brigadir: Kami Mendukung Dalam Doa

News | Rabu, 26 Oktober 2022 | 13:47 WIB

Terkini

Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu

Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:20 WIB

ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan

ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:01 WIB

Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi

Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:52 WIB

Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak

Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:49 WIB

Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan

Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:43 WIB

Fakta-fakta Pelarian Kiai Ashari Pati, Kabur ke Jakarta hingga Bogor dan Berakhir di Wonogiri

Fakta-fakta Pelarian Kiai Ashari Pati, Kabur ke Jakarta hingga Bogor dan Berakhir di Wonogiri

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:35 WIB

Teka-teki 2 PRT Benhil Lompat dari Lantai 4, Polisi Sebut Belum Temukan Tindak Kekerasan Fisik

Teka-teki 2 PRT Benhil Lompat dari Lantai 4, Polisi Sebut Belum Temukan Tindak Kekerasan Fisik

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:30 WIB

Tolak RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah, PDIP: Sama Saja Menyerahkan Nyawa Partai ke Kekuasaan

Tolak RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah, PDIP: Sama Saja Menyerahkan Nyawa Partai ke Kekuasaan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:27 WIB

Temukan Ancaman hingga Upaya Damai, LPSK Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Pati

Temukan Ancaman hingga Upaya Damai, LPSK Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Pati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:17 WIB

Kemnaker Perkuat Dunia Kerja Inklusif Melalui Pendampingan Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas

Kemnaker Perkuat Dunia Kerja Inklusif Melalui Pendampingan Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:11 WIB