"Siap," ucap Afung.
"Tampilan layar monitor bagus?" lanjut JPU.
"Saya tidak lihat rekaman karena saya cuma diminta ganti saja," ucap Afung.
"Apa alasan terdakwa suruh saksi ganti DVR?" tanya JPU.

"Tidak tahu. Saya kan pekerja dapet order semua bukan urusan saya," pungkas Afung.
Peran Irfan
Irfan merupakan anak buah dari tim CCTV kasus KM. 50, Agus Cahya a.k.a Acay mendapat tugas untuk mengganti CCTV yang berada di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dia berkoordinasi dengan Agus Nurpatria Adi Purnama, eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri terkait jumlah CCTV yang ada di lokasi.
Dalam hal ini, Irfan mendapat perintah dari Agus untuk mengganti DVR CCTV yang berada di pos security dan di rumah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Hal itu disampaikan jaksa ketika membacakan surat dakwaan Agus selaku terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.
Usai menjalankan aksinya, Irfan ditelpon oleh terdakwa Chuck Putranto, eks Korspri Kadiv Propam Polri. Saat itu Chuck kembali menekankan apakah tugas mengganti DVR CCTV itu sudah dilaksanakan atau belum.