Gak Dikasih Jatah, Preman Ditangkap Usai Viral Pecahkan Kaca Gerobak Tukang Cilok di Bundaran HI

Rabu, 13 Agustus 2025 | 12:39 WIB
Gak Dikasih Jatah, Preman Ditangkap Usai Viral Pecahkan Kaca Gerobak Tukang Cilok di Bundaran HI
Ilustrasi Pemberantasan Premanisme. [Gemini Ai]

Suara.com - Polisi meringkus seorang preman pelaku pemalakan terhadap tukang cilok di Bundaran HI, Jakarta Pusat.

Aksi ini sempat viral usai diunggah di sosial media Instagram. Salah satu akun yang mengunggahnya yakni @jakartapusat***.

Dalam akun tersebut korban yang berinisial NH mengatakan jika kaca gerobaknya dipecah oleh preman yang memalaknya.

“Dagang lagi sepi, dipalak preman. Kaca dipecah, di Bundaran HI,” kata korban saat merekam, kaca gerobaknya yang sudah berantakan, dikutip Rabu (13/8/2025).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra mengatakan pelaku berinisial MG alias P.

Roby menjelaskan peristiwa terjadi di dekat Halte Busway Tosari, pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 23.40 WIB.

Ilustrasi Bundaran HI
Ilustrasi Bundaran HI

Saat itu, pelaku memeras korban yang baru tiba untuk berjualan, akibat belum mendapatkan uang, korban tidak bisa memberikan ‘jatah’ yang diinginkan pelaku.

Pelaku kemudian merusak etalase kaca gerobak hingga pecah, menyebabkan kerugian sekitar Rp 250 ribu.

Perkara ini, lanjut Roby, sempat mengalami kendala akibat pelaku tidak langsung membuat laporan polisi. Sehingga informasi awal hanya diperoleh dari unggahan viral di media sosial.

Baca Juga: Viral Dokter RSUD Sekayu Dipaksa Keluarga Pasien Lepas Masker, Ini 6 Fakta Mengejutkan!

“Kami perlu memastikan kebenaran informasi dengan menelusuri korban, saksi, dan lokasi kejadian sebelum melakukan penangkapan," kata Robby, saat dikonfirmasi, Rabu.

Saat ini, kata Roby, pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap pelaku.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 368 KUHP, tentang Pemerasan dan Kekerasan dengan masa hukuman paling lama 9 tahun penjara.

"Pelaku kini dalam proses penyidikan dan dijerat Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP," tandas Roby.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI