Awal Mula Kasus Kekerasan Seksual di Kemenkop UKM Mencuat: Sejak 2019, Tim Independen Dibentuk

Rabu, 26 Oktober 2022 | 19:11 WIB
Awal Mula Kasus Kekerasan Seksual di Kemenkop UKM Mencuat: Sejak 2019, Tim Independen Dibentuk
Ilustrasi pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan seksual. [Suara.com/Eko Faizin]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tidak hanya itu, Kemenkop UKM juga telah melakukan wawancara dua pelaku yang masih berstatus honorer.

Namun, kasus itu dihentikan lantaran penyidik mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 3 setelah pihak keluarga korban dan para pelaku diduga bersepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dengan menikahkan salah satu pelaku dengan korban.

Kemenkop UKM diklaim sudah memberikan sanksi pemecatan kepada dua pegawai honorer dan sanksi berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun dari kelas jabatan 7 menjadi kelas jabatan 3 kepada dua orang PNS.

Kemenkop UKM Tetap Didesak Usut Tuntas Kasus

Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual (JPHPKKS) mendesak Kemenkop UKM untuk segera mengusut tuntas kasus pelecehan seksual.

Tidak hanya itu, Kemenkop UKM juga harus memberikan hukuman berat kepada pelakunya.

Berdasarkan penuturan aktivis JPHPKKS, kasus pelecehan seksual yang terjadi di Kemenkop UKM menjadi preseden buruk. Ia menyebut bahwa ia sangat menyayangkan sikap kementerian yang dianggap abai terhadap kasus tersebut.

Tim Independen Dibentuk untuk Mengusut Kasus

Kemenkop UKM bergerak setelah kasus kekerasan seksual yang dilakukan pegawai mereka mencuat ke publik. Kemenkop UKM membentuk Tim Independen demi menyelesaikan kasus yang sudah lama terjadi tersebut.

Baca Juga: Kemenkop UKM Bikin Tim Independen Usut Pelecehan Seksual Hingga Tuntas

Tim independen tersebut diberi waktu satu bulan untuk mengusut kasus kekerasan seksual tersebut.  Adapun tugas utama mereka adalah mencari fakta hingga memberikan rekomendasi untuk menyelesaikan kasus tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI