Dinilai Tumpang Tindih, Ini Beda Tanggung Jawab BPOM dan Kemenkes Tangani Kasus Gagal Ginjal Akut

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 27 Oktober 2022 | 15:44 WIB
Dinilai Tumpang Tindih, Ini Beda Tanggung Jawab BPOM dan Kemenkes Tangani Kasus Gagal Ginjal Akut
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito saat memberikan keterangan pers di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Minggu (23/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Masing-masing memiliki tanggung jawab sendiri dan tidak saling tumpang tindih satu sama lain. Hal tersebut diutarakan oleh Kepala BPOM Penny Lukito dalam konferensi daring yang disiarkan melalui YouTube pada Kamis (27/10/2022).

Menurut dia, dalam hal ini tanggung jawab BPOM adalah meneliti obat-obatan yang diduga mengandung EG dan DEG tinggi, lalu mempublikasikannya pada public.

“Tugas Badan POM adalah menyampaikan pada publik demi keadilan untuk semua pelaku usaha yang memilki produk yang sama dikaitkan dengan kualitasnya,” ujar Penny Lukito.

Ia menambahkan publikasi yang dilakukan oleh BPOM selanjutnya akan menjadi masukan atau referensi untuk Kementerian Kesehatan, agar bisa mengambil kebijakan mengenai obat mana saja yang boleh dijual ke publik dan mana yang tidak boleh.

Kebijakan tersebut lanjut Penny, dituangkan dalam surat edaran yang ditujukan kepada masyarakat, Lembaga Kesehatan dan tenaga Kesehatan.

“Bahwa ini adalah obat-obat yang bisa diperjualbelikan, diresepkan oleh dokter, untuk aspek keamanannya,” jelas Penny.

Disamping itu, BPOM akan terus melakukan pengujian dan pengawasan terhadapobat-obatan, untuk mencegah obatdengankandungan EG dan DEG di atas ketentuan, beredar di masyarakat.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Baca Juga: Obati Gangguan Ginjal Akut Misterius, Indonesia Dapat Donasi 200 Vial Obat Fomepizole dari Jepang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI