Tersangka Penyelundupan Manusia ke Australia dari Indonesia Dipenjara

Siswanto, ABC

Kamis, 27 Oktober 2022 | 16:02 WIB
Tersangka Penyelundupan Manusia ke Australia dari Indonesia Dipenjara
Ilustrasi penjara.[Unsplash/Emiliano Bar]

Suara.com - Maythem Radhi, pria asal Irak yang membantu menyelundupkan manusia dari Indonesia ke Australia 20 tahun lalu, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.

Dalam sidang Mahkamah Agung di Brisbane, Maythem dituduh sebagai bagian dari sindikat yang mengangkut lebih dari 400 pencari suaka dari Indonesia ke Australia dengan kapal nelayan pada Oktober 2021.

Namun kapal tersebut tenggelam, hanya beberapa jam setelah mulai berlayar.

Hanya 45 orang berhasil diselamatkan, sementara 353 orang meninggal di laut termasuk lebih dari 140 di antaranya adalah anak-anak.

Menurut pihak penuntut dalam persidangan, Maythem  bukanlah "otak utama" dalam usaha penyelundupan manusia, dan seharusnya tidak diadili terkait tewasnya para pencari suaka.

Namun Maythem dituduh bertindak sebagai fasilitator penyelundupan manusia yang sudah dihukum sebelumnya, Abu Quassey.

Maythem dituduh membantu menyediakan transportasi, akomodasi, juga menerima uang biaya perjalanan dari para penumpang.

"Keterlibatannya konsisten, terus menerus, dan betul-betul terlibat melakukannya," kata jaksa penuntut Chris Shanahan dalam persidangan.

Sebelumnya, Maythem, yang sekarang berusia 46 tahun, mengatakan tidak bersalah atas tuduhan mengorganisir masuknya warga asing ke Australia.

baca juga

Pengacaranya mengatakan tindakan kliennya tidak menunjukkan "niat langsung" untuk mempermudah masuknya para korban ke Australia.

"Yang dilakukannya tidak menimbulkan perbedaan sama sekali," kata Mark McCarthy.

Setelah mendengar keterangan saksi, termasuk penumpang yang berhasil selamat dari kapal, juri menyatakan Maythem bersalah Rabu kemarin (26/10).

'Dia tahu kapal itu tidak layak jalan'

Menurut jaksa penuntut Chris Sanahan, motivasi Maythem  dalam melakukan tindakannya adalah untuk mendapat keuntungan ekonomi.

Jaksa mengatakan meski tidak dihukum karena banyaknya korban yang meninggal, Maythem  tidak berusaha menghentikan orang untuk menaiki kapal meski tahu jika kapal akan penuh sesak dengan penumpang.

"Dia sadar betul bahwa kapal tersebut tidak layak jalan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gunakan Jalur Tikus di Maluku, 3 WN Pakistan Penyelundup Manusia Diciduk Imigrasi

Gunakan Jalur Tikus di Maluku, 3 WN Pakistan Penyelundup Manusia Diciduk Imigrasi

News | Senin, 20 April 2026 | 18:24 WIB

Terkini

3  Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:42 WIB

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:41 WIB

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:43 WIB

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:28 WIB

Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas

Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:26 WIB

Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka

Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM

Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:18 WIB

Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT

Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:12 WIB