abcaustralia

Orangtua Masih Pertanyakan Kepastian Penyebab Kasus Gangguan Ginjal Akut

Siswanto | ABC
Orangtua Masih Pertanyakan Kepastian Penyebab Kasus Gangguan Ginjal Akut
Dokter merawat pasien anak penderita gagal ginjal akut di ruang Pediatrik Intensive Care Unit (PICU) Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin, Banda Aceh, Aceh, Jumat (21/10/2022). [ANTARA FOTO/Ampelsaa/hp].

Obat dalam bentuk sirop selama ini mungkin dikenal sebagai sahabat orangtua yang praktis dan efektif saat anak, terutama balita, sakit.

Suara.com - Obat dalam bentuk sirop selama ini mungkin dikenal sebagai sahabat orangtua yang praktis dan efektif saat anak, terutama balita, sakit karena selain mudah dicerna, rasanya juga tidak pahit.

Namun, dua minggu belakangan ini obat sirop adalah hal yang menakutkan, setelah Kementerian Kesehatan melarang semua apotek menjual segala merk dan jenis obat sirop.

Langkah konservatif ini diambil pemerintah Indonesia setelah 141 anak sepanjang tahun ini meninggal dunia karena gagal ginjal akut yang penyebabnya misterius.

“Jadi pada September, kita bingung juga ada kasus acute kidney injury yang naiknya pesat, menyerang anak-anak, sangat mematikan, tapi bukan disebabkan patogen … yang membuka mata kami adalah kasus di Gambia,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Baca Juga: Genap Setahun Kasus Gagal Ginjal Akut: Orangtua Korban Akui Masih Diabaikan Pemerintah

Menkes memastikan meski sumber obat yang dikonsumsi para pasien di Indonesia dan Gambia berbeda, ada benang merah antara kasus di kedua negara yakni senyawa yang terkandung di dalam obat, yaitu ethylene glycol (EG) dan diethylene glycol (DEG).

"Sumber obatnya enggak sama, tapi sumber senyawa kimianya yang sama, yaitu EG dan DEG," sebut Menkes.

“Apa sudah pasti [kedua senyawa itu penyebabnya]? Sekarang sudah jauh lebih pasti dibanding sebelumnya karena memang terbukti darah anak-anak mengandung senyawa ini.”

Etilen glikol dan dietilen glikol sendiri adalah kontaminan dari bahan baku obat seperti propilen glikol, gliserin, dan polietilen glikol yang berfungsi sebagai pelarut pada obat sirop.

Menurut Dr Anis Yohana Chairunissa, guru besar farmasi di Universitas Padjadjaran, kontaminan yang terdeteksi dalam produk akhir obat jumlahnya tidak boleh melebihi batas ambang aman, yakni 0,1 persen pada bahan gliserin dan propilen glikol dan 0,25 persen pada polietilen glikol.

Baca Juga: Sempat Heboh Cemaran Etilen Glikol, Begini Pertimbangan Caca Tengker Pilih Obat Untuk Anak

Sejauh ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan ada lima obat sirop batuk dan demam yang mengandung kadar etilen glikol di atas ambang batas, sementara sekitar 150 obat lainnya telah dinyatakan aman sambil pengujian terus berjalan.