Bolehkah Gaji Pekerja Dipotong Karena Terima BSU?

Farah Nabilla

Senin, 31 Oktober 2022 | 18:26 WIB
Bolehkah Gaji Pekerja Dipotong Karena Terima BSU?
Ilustrasi uang BSU. (Unsplash/Mufid Majnun)

Suara.com - Sebuah restoran mendadak viral karena surat yang menyebutkan keputusan manajemen memotong gaji pegawainya sebesar Rp300 ribu. Pemotongan ini dilakukan terhadap karyawan yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah sebesar Rp600 ribu. 

Manajemen restoran ini berdalih bahwa keputusan tersebut diambil lantaran menganggap pemberian BSU tidak tepat sasaran. Seharusnya BSU diberikan kepada karyawan dengan penghasilan di bawah Rp3.5 juta per bulan tetapi ada supervisor yang mendapat gaji Rp6 juta hingga manajer Rp15 juta yang mendapat BSU. 

Selain itu, tidak semua karyawan mendapatkan BSU tersebut dan ia mengaku melakukannya agar menghindari polemik.

Pada September 2021, ia mengaku pernah terjadi seperti ini. Ia mengaku kebijakan ini siap ia pertanggungjawabkan di hadapan Tuhan, hukum negara dan kebenaran atau keadilan.

Kebijakan tersebut diterapkan kepada seluruh karyawan yang punya banyak cabang di Indonesia untuk periode November dan Desember 2022. Artinya, kebijakan tersebut berlaku terhadap 4.128 karyawan.

Berkaitan dengan hal tersebut, muncul berbaga pertanyaan terkait bolehkah gaji pekerja dipotong karena terima BSU. Fenomena tersebut pun menuai tanggapan dari Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi.

Aria menyampaikan bahwa pihaknya melakukan Rapat Koordinasi Pengawasan Khusus terkait Surat Direktur Waroeng SS Indonesia Nomor: 0307/WSS/SDM-Kesra/SK-BSU SS/X/2022 tentang Penyikapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Personel WSS Indonesia.

Ia menegaskan bahwa tidak boleh adanya pemotongan gaji atau upah dengan alasan apapun. Hal inis esuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36  Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Selain itu, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans Daerah Istimewa Yogyakarta Amin Subargus mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus. Tim tersebut yakni pengawas ketenagakerjaan, mediator hubungan industrial dan Petugas Pengawasan dan Pemeriksaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

baca juga

Pihaknya telah melakukan pemeriksaan khusus mulai Senin (31/10/2022) terhadap restoran tersebut. Hasilnya, diduga melakukan pelanggaran dan diminta membatalkan rencana pemoongan upah. 

Tanggapan pun datang dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Ida mengatakan saat ini Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminana Sosial Tenaga Kerja dan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sedang menindaklanjuti fenomena tersebut. Pasalnya, Dirjen PHI Jamsos dan Dirjen Binwasnaker adalah pihak yag mengelola anggaran BSU dan pihak yang akan melakukan pengawasan.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat diketahui terkait bolehkah gaji pekerja dipotong karena terima BSU adalah tidak boleh. Karyawan harus tetap mendapatkan gaji sesuai aturan yang berlaku dan tetap mendapatkan BSU. Namun, kasus tersebut saat ini sedang dalam pemeriksaan.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alasan Manajemen Waroeng SS Potong Bansos BSU yang Diterima Karyawan

Alasan Manajemen Waroeng SS Potong Bansos BSU yang Diterima Karyawan

Bisnis | Senin, 31 Oktober 2022 | 18:24 WIB

Kabar Baik! BSU 2022 Tahap 7 Cair Lewat Kantor Pos, Begini Cara Cek Penerima Beserta Ambil BLT Gaji Rp600.000

Kabar Baik! BSU 2022 Tahap 7 Cair Lewat Kantor Pos, Begini Cara Cek Penerima Beserta Ambil BLT Gaji Rp600.000

Tasikmalaya | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 13:25 WIB

5 Jenis Bansos yang Siap Cair Oktober-Desember 2022 Beserta Link Cek Penerimanya, Ada BSU hingga BLT BBM

5 Jenis Bansos yang Siap Cair Oktober-Desember 2022 Beserta Link Cek Penerimanya, Ada BSU hingga BLT BBM

Tasikmalaya | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 11:13 WIB

Cair Hari ini! Begini Cara Mencairkan BSU Tahap 7 di Kantor Pos

Cair Hari ini! Begini Cara Mencairkan BSU Tahap 7 di Kantor Pos

News | Jum'at, 28 Oktober 2022 | 11:17 WIB

BSU 2022 Tahap 7 Cair Lewat Kantor Pos, Begini Cara Mengambil BLT Gaji Rp600.00

BSU 2022 Tahap 7 Cair Lewat Kantor Pos, Begini Cara Mengambil BLT Gaji Rp600.00

Tasikmalaya | Jum'at, 28 Oktober 2022 | 08:30 WIB

Siap-Siap! BSU 2022 Tahap 7 Cair Pekan Ini di Kantor Pos, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima Lewat Link bsu.kemnaker.go.id

Siap-Siap! BSU 2022 Tahap 7 Cair Pekan Ini di Kantor Pos, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima Lewat Link bsu.kemnaker.go.id

Tasikmalaya | Kamis, 27 Oktober 2022 | 19:45 WIB

BLT Gaji Rp600.000 Masih Cair, Cek Status BSU 2022 Tahap 7 Online di Link bsu.kemnaker.go.id

BLT Gaji Rp600.000 Masih Cair, Cek Status BSU 2022 Tahap 7 Online di Link bsu.kemnaker.go.id

Tasikmalaya | Kamis, 27 Oktober 2022 | 13:13 WIB

Terkini

KAI Pastikan Masinis Tak Sendirian Hadapi Proses Hukum Insiden Bekasi

KAI Pastikan Masinis Tak Sendirian Hadapi Proses Hukum Insiden Bekasi

Foto | Rabu, 30 September 2026 | 05:00 WIB

16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla Sumsel, Mengapa Identitasnya Belum Dibuka ke Publik?

16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla Sumsel, Mengapa Identitasnya Belum Dibuka ke Publik?

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 23:02 WIB

Diduga Bakar Rumah Orang Tua, Perempuan 23 Tahun Diamankan Polisi

Diduga Bakar Rumah Orang Tua, Perempuan 23 Tahun Diamankan Polisi

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 23:02 WIB

Manfaatkan Potensi Lokal, Kelompok Ternak APTUR Kembangkan Usaha Perikanan dan Peternakan

Manfaatkan Potensi Lokal, Kelompok Ternak APTUR Kembangkan Usaha Perikanan dan Peternakan

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 22:53 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kepedulian Kesehatan Lewat CSR Operasi Mata

Bank Sumsel Babel Perkuat Kepedulian Kesehatan Lewat CSR Operasi Mata

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 22:22 WIB

Erick Thohir: Persaingan FIFA ASEAN Cup Makin Ketat, Indonesia Tak Boleh Anggap Remeh Lawan

Erick Thohir: Persaingan FIFA ASEAN Cup Makin Ketat, Indonesia Tak Boleh Anggap Remeh Lawan

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 22:17 WIB

Industri Mamin Tumbuh 7,04 Persen, MoreFood Expo 2027 Bidik Pasar Lebih Luas

Industri Mamin Tumbuh 7,04 Persen, MoreFood Expo 2027 Bidik Pasar Lebih Luas

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 22:13 WIB

Karhutla TNBS Jambi Tinggal 2 Kilometer dari Habitat Harimau, Api Belum Berhasil Dipadamkan

Karhutla TNBS Jambi Tinggal 2 Kilometer dari Habitat Harimau, Api Belum Berhasil Dipadamkan

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 22:13 WIB

Tips Memilih Sekolah dengan Padukan Fasilitas Akademik dan Pengembangan Karakter Siswa

Tips Memilih Sekolah dengan Padukan Fasilitas Akademik dan Pengembangan Karakter Siswa

Jakarta | Selasa, 29 September 2026 | 22:00 WIB

Tak Sesuai Domisili, 1.900 Manajer Kopdes Ditempatkan Lintas Provinsi

Tak Sesuai Domisili, 1.900 Manajer Kopdes Ditempatkan Lintas Provinsi

Video | Selasa, 29 September 2026 | 22:00 WIB

×