Cair Hari ini! Begini Cara Mencairkan BSU Tahap 7 di Kantor Pos

Aulia Hafisa | Suara.com

Jum'at, 28 Oktober 2022 | 11:17 WIB
Cair Hari ini! Begini Cara Mencairkan BSU Tahap 7 di Kantor Pos
Cara Mencairkan BSU Tahap 7 (Freepik)

Suara.com - Bantuan Subsidi Upah alias BSU atau BLT subsidi gaji tahap 7 dikabarkan akan segera cair. Pencairan BSU tahap 7 tersebut akan dilakukan di Kantor Pos, di mana pekerja yang tidak mempunyai rekening Bank Himbara tapi masuk ke dalam daftar penerima akan mendapatkan BLT Rp600.000 tanpa potongan.

Lantas, bagaimana cara mencairkan BSU tahap 7 di Kantor Pos? Sebelum mengetahui bagaimana cara mencairkan BSU tahap 7, pastikan Anda mengetahui apa saja syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan BSU senilai Rp600.000 tersebut.

Syarat Penerima BSU Tahap 7

Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat menjadi penerima BSU Tahap 7:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.

3. Mendapatkan gaji atau upah paling banyak senilai Rp3,5 juta. Bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas sampai dengan ratusan ribu penuh.

4. Bukan merupakan anggota PNS, TNI, dan Polri.

5. Belum menjadi menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Penting untuk diperhatikan, apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang telah diterima ke Kas Negara. Ketentuan ini sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Cara Cek Status Penerima BSU Tahap 7

Berikut ini adalah cara cek status apakah Anda merupakan calon penerima BSU tahap 7 atau tidak melalui ponsel: 

1. Pertama, silakan kunjungi website resmi Kemnaker di kemnaker.go.id, lalu ogin. Apabila Anda belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu dan lengkapi data pendaftaran akun. 

2. Setelah itu, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel Anda.

3. Lalu login kembali ke akun Anda, dan lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan juga tipe lokasi 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BSU 2022 Tahap 7 Cair Lewat Kantor Pos, Begini Cara Mengambil BLT Gaji Rp600.00

BSU 2022 Tahap 7 Cair Lewat Kantor Pos, Begini Cara Mengambil BLT Gaji Rp600.00

| Jum'at, 28 Oktober 2022 | 08:30 WIB

Siap-Siap! BSU 2022 Tahap 7 Cair Pekan Ini di Kantor Pos, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima Lewat Link bsu.kemnaker.go.id

Siap-Siap! BSU 2022 Tahap 7 Cair Pekan Ini di Kantor Pos, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima Lewat Link bsu.kemnaker.go.id

| Kamis, 27 Oktober 2022 | 19:45 WIB

BLT Gaji Rp600.000 Masih Cair, Cek Status BSU 2022 Tahap 7 Online di Link bsu.kemnaker.go.id

BLT Gaji Rp600.000 Masih Cair, Cek Status BSU 2022 Tahap 7 Online di Link bsu.kemnaker.go.id

| Kamis, 27 Oktober 2022 | 13:13 WIB

Terkini

Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki

Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki

News | Senin, 27 April 2026 | 22:24 WIB

Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Cerita Penumpang Nekat Lompat Keluar Gerbong Demi Selamatkan Diri

Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Cerita Penumpang Nekat Lompat Keluar Gerbong Demi Selamatkan Diri

News | Senin, 27 April 2026 | 22:21 WIB

Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!

Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!

News | Senin, 27 April 2026 | 21:46 WIB

Ustaz Khalid dan PIHK Lain di Tengah Kisruh Pembagian Kuota Haji

Ustaz Khalid dan PIHK Lain di Tengah Kisruh Pembagian Kuota Haji

News | Senin, 27 April 2026 | 21:36 WIB

Evaluasi Pengentasan & Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Menteri Rini: Akselerasi Dukungan PANRB

Evaluasi Pengentasan & Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Menteri Rini: Akselerasi Dukungan PANRB

News | Senin, 27 April 2026 | 21:18 WIB

Jerit Orang Tua Korban Daycare Little Aresha: Anak Diikat, Stunting, hingga Dugaan Kekerasan Seksual

Jerit Orang Tua Korban Daycare Little Aresha: Anak Diikat, Stunting, hingga Dugaan Kekerasan Seksual

News | Senin, 27 April 2026 | 21:12 WIB

Pastikan Hunian Layak, Mendagri Bersama Menteri PKP Tinjau Perumahan di Sorong

Pastikan Hunian Layak, Mendagri Bersama Menteri PKP Tinjau Perumahan di Sorong

News | Senin, 27 April 2026 | 21:02 WIB

Kasus Andrie Yunus: Komnas HAM Temukan 14 Orang Saling Terhubung di Sekitar YLBHI

Kasus Andrie Yunus: Komnas HAM Temukan 14 Orang Saling Terhubung di Sekitar YLBHI

News | Senin, 27 April 2026 | 20:52 WIB

Guru Ngaji di Tangerang Cabuli 4 Santriwati Saat Pengajian, Modus Bersihkan Jin

Guru Ngaji di Tangerang Cabuli 4 Santriwati Saat Pengajian, Modus Bersihkan Jin

News | Senin, 27 April 2026 | 20:36 WIB

Panggil Menaker Yassierli, Prabowo Terima Laporan Capaian Program Magang Nasional

Panggil Menaker Yassierli, Prabowo Terima Laporan Capaian Program Magang Nasional

News | Senin, 27 April 2026 | 20:23 WIB