SuaraTasikmalaya.id - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap 7 dikabarkan cari pekan ini di kantor pos.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan BSU 2022 tahap 7 setelah merampungkan penyaluran lewat bank Himbara,
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan bahwa saat ini masih menyelesaikan BSU tahap 6 yang disalurkan lewat bank Himbara.
Kendati demikian, pencairan BSU 2022 tahap 7 direncanakan bakal dimulai pekan ini.
Maka dari itu, simak syarat dan cara cek penerima BSU 2022 tahap 7 di link bsu.kemnaker.go.id, seperti dikutip tasikmalaya.suara.com dari Kemnaker.
Tentunya, tidak semua pekerja dapat menerima bantuan Rp600.000, hanya yang sudah memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2022 tahap 7.
Inilah syarat dapat BSU 2022 tahap 7 agar dapat cairkan Rp600.000 yang cair pekan ini di kantor pos:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
Baca Juga: Aura Kasih Akui Tak Masalah Fotonya Jadi Fantasi Seksual Pria, Ternyata Ini Alasannya
3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta.
4. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
5. Bukan PNS, TNI dan Polri.
6. Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro.
Selanjutnya, masyarakat bisa langsung cek penerima BSU 2022 tahap 7 dengan akses link bsu.kemnaker.go.id.
Cara Cek Penerima BSU 2022 Tahap 7