Kenapa Daftar PPPK 2022 Pakai Materai Elektronik? Berikut 3 Penjelasannya

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 01 November 2022 | 14:07 WIB
Kenapa Daftar PPPK 2022 Pakai Materai Elektronik? Berikut 3 Penjelasannya
Kenapa Daftar PPPK 2022 Pakai Materai Elektronik? Berikut 3 Penjelasannya - Ilustrasi materai elektronik (Pajakku)

Suara.com - Ada alasan kenapa daftar PPPK 2022 pakai materai elektronik. Bagi Anda yang belum tahu, silahkan simak artikel ini sampai habis.

Memang benar bahwa daftar PPPK 2022 harus pakai materai elektronik itu karena ada beberapa berkas lamaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2022 wajib menggunakan e-materai ata mengggunakan materai elektronik. 

BKN (Badan Kepegawaian Negara) membeberkan alasan kenapa daftar PPPK 2022 pakai materai elektronik adalah sebagai berikut.

  1. BKN menemukan penggunaan materai tempel yang tidak sesuai aturan pada proses pendaftaran PPPK 2021
  2. BKN menemukan materai yang sudah ditempelkan sebelumnya di surat pernyataan dicopot lalu discan dan ditempelkan lagi di surat yang lain, sehingga nomor serinya sama.
  3. Banyak peserta seleksi mengunduh materai dari internet, kemudian ditempelkan di berkas lamaran 

Atas dasar ketiga alasan tersebutlah maka BKN memutuskan pendaftaran PPPK 2022 pakai materai elektronik. BKN bekerja sama dengan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) untuk mencetak e-materai.

Oleh karenanya sekarang BKN memutuskan bahwa semua pendaftar PPPK 2022 wajib menggunakan e-materai.

Tata cara pembelian e-materai

Adapun tata cara pembelian e-materai dan cara buat akun E-Materai di SSCASN BKN adalah sebagai berikut:

  1. Buka laman e-materai.co.id
  2. Buat akun terlebih dahulu jika belum punya akun 
  3. Kalau sudah punya aku, lakukan log in ke website 
  4. Klik 'Beli e-materai" 
  5. Ikuti petunjuk yang berlangsung sampai Anda mendapatkan materai elektronik yang Anda butuhkan

Perlu untuk Anda ketahui, e-Materai merupakan salah satu jenis materai yang berlaku untuk kepentingan administrasi,  berbentuk elektronik dan memiliki ciri khas yang dirilis oleh Pemerintah Republik Indonesia.

E-Materai dapat digunakan untuk membayar pajak dan mendaftar PPPK 2022 untuk memenuhi syarat dokumen elektronik. Dengan ini diharapkan tidak terjadi lagi kecurangan dalam penggunaan materai yang dibutuhkan untuk legitimasi suatu dokumen resmi.

BKN merilis e-Materai sebagai solusi mudah masyarakat membeli dan bertindak jujur (tidak menggunakan materai bekas untuk berkas penting seperti pendaftaran PPPK , pembayaran pajak, dan lain-lain)

Demikian itu alasan kenapa daftar PPPK 2022 pakai materai elektronik.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadwal Resmi PPPK Guru 2022, Pendaftaran Telah Dibuka sampai 13 November

Jadwal Resmi PPPK Guru 2022, Pendaftaran Telah Dibuka sampai 13 November

News | Selasa, 01 November 2022 | 12:43 WIB

Lengkap! Syarat Pendidikan PPPK Nakes 2022 dari Dokter, Perawat, Bidan hingga Apoteker

Lengkap! Syarat Pendidikan PPPK Nakes 2022 dari Dokter, Perawat, Bidan hingga Apoteker

News | Selasa, 01 November 2022 | 11:22 WIB

Pendaftaran PPPK 2022 Sampai Kapan? Ini Jawabannya

Pendaftaran PPPK 2022 Sampai Kapan? Ini Jawabannya

News | Selasa, 01 November 2022 | 07:47 WIB

Cara Membuat Akun SSCASN Untuk Calon Pendaftar PPPK 2022

Cara Membuat Akun SSCASN Untuk Calon Pendaftar PPPK 2022

News | Senin, 31 Oktober 2022 | 19:53 WIB

Terkini

Ade Armando Resmi Keluar dari PSI, Pengamat Sebut Demi Selamatkan Citra Partai

Ade Armando Resmi Keluar dari PSI, Pengamat Sebut Demi Selamatkan Citra Partai

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:47 WIB

Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot

Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:39 WIB

Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top

Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:38 WIB

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:37 WIB

Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan

Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:29 WIB

Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan

Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:25 WIB

Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan

Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:24 WIB

Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut

Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:14 WIB

Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi

Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:09 WIB

Siap-Siap Ganti Gas Melon ke CNG, Apakah Bisa Pakai Kompor LPG Biasa?

Siap-Siap Ganti Gas Melon ke CNG, Apakah Bisa Pakai Kompor LPG Biasa?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:09 WIB