Kesaksian Diragukan, Pengacara Brigadir J Duga Kuat ART Susi sampai Ajudan Terima Uang Panas dari Sambo

Selasa, 01 November 2022 | 17:53 WIB
Kesaksian Diragukan, Pengacara Brigadir J Duga Kuat ART Susi sampai Ajudan Terima Uang Panas dari Sambo
sisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, usai bersaksi dalam sidang kasuspembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (31/10/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom].

"Memang saksi kalau berbohong bisa dijerat Pasal 242, ancamannya 7 tahun dalam perkara pidana ditambah 2 tahun," imbuhnya.

Kamaruddin menilai kesaksian Susi adalah bukti bahwa sang ART sudah didoktrin, apalagi mengingat pekerjaannya yang sangat erat berhubungan dengan Putri maupun Sambo.

Karena itulah Kamaruddin mendorong hakim untuk memastikan keamanan Susi sehingga yang bersangkutan mau memberikan kesaksian sebenar-benarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI