Suara.com - Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simajuntak berencana akan melaporkan asisten rumah tangga atau PRT Ferdy Sambo, Susi lantaran dianggap memberikan kesaksian palsu dalam persidangan ke pihak kepolisian.
"Kejadian tadi malam (kesaksian Susi) bakal kami laporkan Pasal 242. Jadi ancamannya 9 tahun karena perkara pidana," ujar Kamaruddin kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Menurut Kamaruddin, Susi diduga telah melanggar Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu saat beraksi. Dia berkata, Susi bisa terancam 9 tahun penjara jika terbukti melakukan kebohongan.
"Memang saksi kalau berbohong bisa dijerat Pasal 242, ancamannya 7 tahun dalam perkara pidana ditambah 2 tahun," papar Kamaruddin.
Sebut Susi Didoktrin
Sebelumnya, Kamaruddin menilai kesaksian Susi dalam persidangan Bharada E pada Senin (31/10/2022) didoktrin oleh sosok tertentu.
"Dia kan asisten rumah tangga tentu dia didoktrin," kata Kamaruddin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, (1/11/2022).
Kamaruddin menyarankan Majelis Hakim berani untuk menjamin keamanan Susi dan mendorongnya berhentj menjadi PRT Sambo. Tujuannya, agar Susi memberi keterangan yang jujur dalam persidangan.

"Kalau saya jadi hakim saya garansi keluar dari FS. Saya siapkan rumah buat kamu (Susi) atau pekerjaan di tempat lain," ungkap dia.
"Saya jamin kehidupan kamu beberapa tahun kedepan asalkan berkata jujur kalau saya jadi hakim," imbuhnya.
Pengakuan Susi di Sidang
Majelis Hakim merasa heran dengan kesaksian asisten rumah tangga atau PRT Ferdy Sambo, Susi, dalam persidangan Bharada Ricard Eliezer.
Momennya, saat Susi dicecar tentang insiden istri Ferdy Sambo, Putri Candrawahti jatuh di kamar mandi di rumah Magelang pada tanggal 4 Juli 2022. Putri dikabarkan mengalami sakit kala itu.
Kepada hakim, Susi bersaksi jika Brigadir Yosua tidak ikut mengangkat Putri di kamar mandi. Namun, keterangan Susi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik kepolisian berbeda.
"Om Yosua ndak sempat angkat," jawab Susi.