Suara.com - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, menjadi sorotan banyak pihak usai menjadi salah satu saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). Ia dianggap memberikan keterangan palsu karena selalu mengubahnya dan kesaksiannya dianggap plintat-plintut hingga hakim geram.
Susi juga seringkali mengatakan "tidak tahu" dan menjeda sekian detik dari tiap pertanyaan yang diajukan hingga membuat hakim kesal. Hakim bahkan mengancam memberikan tindak pidana jika ia terus seperti itu.
Hakim juga mencurigai jika Susi menggunakan handsfree di balik kerudung yang dikenakannya untuk menerima aba-aba jawaban dari pihak luar. Namun, Susi membantah tudingan tersebut.
Ia sudah disumpah sebagai saksi, namun dari sejumlah keterangan yang disampaikan Susi ART Ferdy Sambo dalam persidangan tersebut, ada dua keterangan yang akhirnya ia cabut.
Isolasi mandiri Ferdy Sambo
Pertama, mengenai lokasi isolasi mandiri (isoman) yang sebelumnya disebut dilakukan di rumah Duren Tiga menjadi di Jalan Bangka. Perubahan ini ia sampaikan usai Majelis Hakim memeriksa tiga mantan ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer, Daden Miftahul Haq, dan Prayogi Iktara Wikaton dalam persidangan yang sama.
“Mohon maaf Pak keterangan soal anak saya cabut, dan rumah Duren Tiga bukan tempat isoman, tetapi rumah Jalan Bangka,” kata Susi.
Anak bungsu yang lahir dari Putri Candrawathi
Selanjutnya adalah soal anak bungsu Ferdy Sambo yang sempat disebut Susi sebagai anak kandung dari majikannya tersebut. Ia kerap menyampaikan bahwa si bungsu lahir dari rahim Putri Candrawathi.
Namun, Susi mencabut keterangan itu dalam kesempatan yang sama, yakni setelah Majelis Hakim memeriksa tiga mantan ajudan Ferdy Sambo. Ia dipanggil kembali untuk dimintai keterangan lebih lanjut.