AS, YBHM, WIW dan GG sebagai Penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Geledah Rumah Ketua DPRD Sulsel Ina Kartika Sari, KPK Sita Dokumen Keuangan Pemprov
Welly Hidayat Suara.Com
Kamis, 03 November 2022 | 09:06 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, KPK Sebut Pengembalian Kerugian Negara Bisa Lebih Maksimal
05 Mei 2025 | 09:19 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI