"Kami simpulkan bahwa tindakan-tindakan itu ternyata mengakibatkan 135 orang meninggal, ratusan orang mengalami luka-luka dan trauma. Itu standingnya ya macam-macam, karena memang mengabaikan hukumnya, karena memang tidak menjalankan kewenangannya, dan lain sebagainya. Dan kontruksi fakta kayak begitu itu adalah tindak pidana," tegas Anam.
Ketum PSSI Iwan Bule Kembali Diperiksa Terkait Tragedi Kanjuruhan, Terancam Jadi Tersangka?
Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 03 November 2022 | 14:17 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
PSSI Siap Cabut Larangan Suporter Tandang, tapi Ogah Tanggung Risiko Tragedi Kanjuruhan Terulang
30 April 2025 | 10:54 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI