Pelanggaran HAM Berat Paniai, Dakwaan Jaksa Ringankan Terdakwa dan Tutup Peluang Pelaku Lain

Erick Tanjung, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 03 November 2022 | 21:41 WIB
Pelanggaran HAM Berat Paniai, Dakwaan Jaksa Ringankan Terdakwa dan Tutup Peluang Pelaku Lain
Sidang kedua kasus pelanggaran HAM Berat Paniai Papua dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu 28 September 2022 [KabarMakassar.com]

Suara.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS mengungkap perbedaan kronologi dari Komnas HAM dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada sidang pelanggaran HAM berat Paniai, Papua.

Perbedaan itu dinilai berpotensi meringankan terdakwa yang masih berjumlah satu orang yakni Mayor Inf (Purn) Isak Sattu (IS), purnawirawan TNI-AD, mantan Perwira Penghubung Kodim 1705, Kabupaten Paniai.

Lebih jauh juga berpotensi menutup peluang menjerat para pelaku lain. Sebab dalam temuan Komnas HAM pelaku bukan hanya Isak Sattu seorang.

"Perbedaan ini juga menunjukkan indikator posisi dan keberpihakan kedua lembaga penegak hukum terhadap para pihak baik pelaku ataupun korban," kata Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Tioria Pretty Stephanie kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/11/2022).

Pretty mengatakan dakwaan jaksa lebih cenderung meringankan terdakwa dan berpotensi menutup pelaku lainnya untuk dijerat.

"Pada kejadian 8 Desember 2014 dakwaan JPU tidak memberi detail senjata api yang digunakan pelaku, tapi mendeskripsikan bahwa massa aksi membawa sejumlah senjata tajam seperti kapak, parang, panah, batu dan kayu," papar Pretty.

Sementara pada temuan Komnas HAM, bertolak belakang dengan dakwaaan jaksa. Dalam ringkasannya memberi detail senjata api yang digunakan para pelaku yakni aparat polisi menggunakan senjata api AK 47, SS 1, dan SS V2 Sabhara, dan anggota Brimob (BKO) menggunakan Senpi AK 101 dan SS1 Kal 5,56 mm.

"Sementara Aparat TNI (Timsus 753) menggunakan Senpi Laras Panjang, Senpi M-16 caliber 5.56 mm, Senpi caliber 7,62 mm, Senpi jenis SS-1 V3, dan Senpi jenis Stand. Anggota Koramil Enarotali menggunakan Senpi Genggam Jenis FN, Senpi Panjang Jenis Stand, Jenis M-16, Jenis SS-V1, dan Jenis S.O. Daewo. Sedangkan tidak menyebutkan bahwa massa aksi membawa senjata tajam," ungkap Pretty.

Kemudian dakwaan jaksa tidak menyebut korban meninggal sebanyak empat orang masih berusia anak. Pada temuan Komnas HAM, empat korban ditegaskan masih berusia anak.

baca juga

Perbedaan dakwaan jaksa dengan temuan Komnas HAM menurut Pretty, disebabkan minimnya pelibatan para korban dan keluarganya pada proses penyidikan.

"Sementara kronik dan detail informasi di dakwaan sangat didominasi narasi dari sisi TNI/Polri," ujarnya.

Atas hal itu KontraS berharap Majelis Hakim dapat menggali informasi dan keterangan lebih banyak dari masyarakat sipil, khususnya pada korban dan keluarganya.

"Untuk menyeimbangkan minimnya pelibatan kesaksian warga sipil dan para penyintas serta keluarga korban sedari awal penyidikan," katanya.

Sidang perdana pelanggaran HAM berat Paniai digelar pada Rabu (21/9) lalu di Pengadilan HAM, Makassar dengan terdakwa yang masih berjumlah satu orang yakni Mayor Inf (Purn) Isak Sattu (IS), purnawirawan TNI-AD. Kekinian persidangannya pun masih berjalan.

Pelanggaran HAM Berat Paniai

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Saksi Pelanggaran HAM Berat Paniai Diancam, LPSK Kemana?

Saksi Pelanggaran HAM Berat Paniai Diancam, LPSK Kemana?

News | Kamis, 03 November 2022 | 20:09 WIB

Media Asing Sebut Wajib Ada Konsekuensi Hukum kepada Pejabat PSSI dalam Tragedi Kanjuruhan

Media Asing Sebut Wajib Ada Konsekuensi Hukum kepada Pejabat PSSI dalam Tragedi Kanjuruhan

Bekaci | Kamis, 03 November 2022 | 18:30 WIB

Siap-siap! Komnas HAM Bakal Permasalahkan FIFA soal Tragedi Kanjuruhan

Siap-siap! Komnas HAM Bakal Permasalahkan FIFA soal Tragedi Kanjuruhan

News | Kamis, 03 November 2022 | 16:37 WIB

Terkini

Pagelaran Sabang Merauke 2026 Hadirkan Hikayat Srikandi Nusantara, Libatkan 1.700 Seniman

Pagelaran Sabang Merauke 2026 Hadirkan Hikayat Srikandi Nusantara, Libatkan 1.700 Seniman

Entertainment | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Kecelakaan Maut Tol Cipali: Anggota DPRD Tangsel Ahmad Andi Wibowo Meninggal Usai Tabrak Truk

Kecelakaan Maut Tol Cipali: Anggota DPRD Tangsel Ahmad Andi Wibowo Meninggal Usai Tabrak Truk

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:16 WIB

Bahlil Ubah Kuota RKAB Minerba 2026, Perusahaan Setor Royalti Terbesar Diprioritaskan

Bahlil Ubah Kuota RKAB Minerba 2026, Perusahaan Setor Royalti Terbesar Diprioritaskan

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:10 WIB

Remember Fest x Cube Concert Siap Gebrak Jakarta dengan Nostalgia dan Inovasi

Remember Fest x Cube Concert Siap Gebrak Jakarta dengan Nostalgia dan Inovasi

Entertainment | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:06 WIB

Hoaks atau Fakta? Polisi Klarifikasi Isu Pagar Tinggi di Mal-Mal Solo

Hoaks atau Fakta? Polisi Klarifikasi Isu Pagar Tinggi di Mal-Mal Solo

Jawa Tengah | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:06 WIB

Apakah Pakai Tinted Sunscreen Aman untuk Kulit Berjerawat? Simak Jawabannya di Sini!

Apakah Pakai Tinted Sunscreen Aman untuk Kulit Berjerawat? Simak Jawabannya di Sini!

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung

Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:01 WIB

Geger di Garut! Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria Serang Kerabat Pakai Golok

Geger di Garut! Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria Serang Kerabat Pakai Golok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:01 WIB

KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim

KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:00 WIB

MBG Telan Korban, BGN Naikkan Status Kasus dan Sanksi Tegas Pelaku

MBG Telan Korban, BGN Naikkan Status Kasus dan Sanksi Tegas Pelaku

Video | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:00 WIB

×