- Prioritas RKAB 2026 untuk perusahaan penyetor royalti terbesar.
- Kuota produksi minerba diubah demi menjaga harga komoditas.
- Bahlil: Produksi lebih kecil bisa hasilkan PNBP lebih besar.
Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah akan memberikan prioritas relaksasi kuota produksi mineral dan batu bara (minerba) dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 kepada perusahaan yang memberikan kontribusi royalti terbesar kepada negara.
Kebijakan ini menjadi strategi pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menjaga harga komoditas tetap tinggi di pasar global.
Bahlil mengatakan penyesuaian kuota produksi memang dilakukan pada RKAB 2026. Namun, pemerintah sengaja tidak membuka besaran perubahan kuota tersebut karena dikhawatirkan memicu gejolak harga komoditas di pasar internasional.
"Ada (perubahan kuota). Tapi jangan tanya saya berapa perubahannya. Karena begitu saya sampaikan, keluar di media, harga bisa gejolak lagi. Jadi tidak semua hal harus saya sampaikan," ujar Bahlil di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (4/8/2026).
Menurutnya, perusahaan dengan tingkat pembayaran royalti lebih tinggi akan menjadi prioritas dalam memperoleh tambahan kuota produksi. Kebijakan tersebut dinilai lebih menguntungkan negara dibanding memberikan porsi produksi yang sama kepada seluruh pelaku usaha.
"Saya harus memprioritaskan yang royalti bayar gede dong. Mana lebih bagus, kamu ada punya perusahaan 10 nih, ada tiga perusahaan yang bayar royaltinya 19 persen, ada tujuh perusahaan yang bayar royaltinya taruhlah contoh 11 persen. Kamu prioritaskan yang mana?" kata Bahlil.
Ia menjelaskan pengaturan produksi menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan pasokan dan harga komoditas. Indonesia saat ini menguasai sekitar 43% perdagangan batu bara dunia dari total pasar global yang mencapai sekitar 1,3 miliar ton per tahun. Karena itu, kebijakan produksi dinilai memiliki pengaruh besar terhadap harga internasional.
Bahlil menegaskan pemerintah tidak hanya mengejar volume produksi, tetapi juga nilai ekonomi yang diperoleh negara. Menurutnya, produksi yang lebih rendah dengan harga jual lebih tinggi justru menghasilkan penerimaan negara yang lebih besar.
Sebagai ilustrasi, ia menyebut produksi batu bara sebesar 800 juta ton mampu menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp130 triliun. Sementara produksi hingga 1 miliar ton justru hanya memberikan PNBP sekitar Rp120 triliun akibat penurunan harga.
"Barang kita ini enggak boleh murah. Itu yang disebut dengan kemandirian dalam mengelola sumber daya alam kita untuk mewujudkan amanah Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945," tegasnya.
Dengan skema tersebut, pemerintah berharap pengelolaan kuota produksi minerba tidak hanya menjaga stabilitas harga komoditas nasional, tetapi juga memaksimalkan penerimaan negara melalui optimalisasi royalti dan PNBP.