Peralihan TV Analog ke Digital Diprotes, Hary Tanoe Ancam Layangkan Tuntutan, Mahfud MD: Silakan Saja, Kita Siap Hadapi

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 04 November 2022 | 19:38 WIB
Peralihan TV Analog ke Digital Diprotes, Hary Tanoe Ancam Layangkan Tuntutan, Mahfud MD: Silakan Saja, Kita Siap Hadapi
Menkopolhukam Mahfud MD merespons tuntutan yang dilayangkan Harry Tanoe. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespons ancaman tuntutan dari bos media MNC Hary Tanoesoedibjo terkait peralihan televisi analog ke digital.

Mahfud mempersilakan, para pihak yang ingin melayangkan tuntutan atau pelaporan terkait program Analog Switch Off (ASO) yang mengalihkan tayangan televisi analog ke digital.

"Ya silakan aja. Itu biasa di koran tiap hari orang nuntut orang. Kita juga bisa cuma bilang tuntutan. Kan gampang. Ya kita siap lah," kata Mahfud ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022).

Mahfud menjelaskan, bahwa terkait ASO bukan diatur lewat aturan baru. Bahkan menurutnya, aturan sudah ada sebelum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

"MK nggak batalkan itu. Jadi kita siap berdebat soal itu. Putusan MK diketok sesudah kebijakan tentang ASO ini sudah jadi kebijakan. Jadi ini buka kebijakan baru," tuturnya.

"MK kan bilang untuk pelaksanaan UU Ciptaker ini supaya jangan buat kebijakan baru, loh ini jauh sebelum kebijakan MK, bahkan sebelumnya lahirnya UU Ciptker sudah ada kebijakan digital," sambungnya.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, peralihan TV analog ke digital merupakan arahan dari Persatuan Telekomunikasi Internasional atau ITU yang meminta masyarakat harus memilki teknologi yang bagus.

"Ini kan terasa keluar biaya karena buang yang tabung itu mengalihkan itu kita kasih subsidi. Ini jangan dikatakan ini tak siap. 98 persen masyarakat sudah siap," pungkasnya.

Surat Terbuka MNC

baca juga

Untuk diketahui, MNC Group melayangkan surat terbuka untuk Menkopolhukam Prof. Mahfud MD. Dalam surat terbuka tersebut, MNC Group merasa keberatan atas adanya penerapan pemadaman siaran televisi analog yang dialihkan ke digital.

Berikut isi surat terbuka dari MNC Group secara lengkap yang juga di dalamnya menuntut Mahfud MD secara perdata atau bahkan pidana:

Terkait dengan pemaksaan pemadaman siaran televisi analog atau Analog Switch Off, maka berikut pernyataan kami, MNC Group (mewakili RCTI, MNCTV, INews, GTV):

1. Dengan mengingat adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan,

Bapak Mahfud MD yang meminta untuk dilakukan Analog Switch Off yang seharusnya berlaku Nasional, tetapi pada kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabek, maka kami akan melaksanakan permintaan tersebut pada hari ini, Kamis, 3 November 2022 jam 24.00 WIB.

2. Secara fakta, permintaan tersebut kami laksanakan walaupun sampai dengan hari ini, jam dan detik ini belum ada satu surat tertulis yang diterima oleh MNC Group terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung progam Analog Switch Off sehingga dengan demikian secara hukum tidak ada kewajiban kami untuk melaksanakan Analog Switch Off.

3. MNC Group menyadari, tindakan mematikan siaran dengan sistem Analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek, diperkirakan 60% masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jabodetabek, kecuali dengan membeli Set Top Box atau mengganti televisi digital atau berlangganan tv parabola tetapi sekali lagi dikarenakan adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD, maka kami akan tunduk dan taat.

4. MNC Group memandang adanya kebijakan yang saling bertentangan terutama jika dikaitkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, di mana dalam salah satu petitum menyatakan secara tegas:

"Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/ kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja"

Sedangkan pada faktanya terdapat pertentangan atau dengan kata lain dualisme dalam pelaksanaannya, yaitu:

a. Analog Switch Off dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan secara serentak secara Nasional, membuktikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo.

b. Jika dianggap ini adalah pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, maka seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberlakukan Analog Switch Off dengan demikian artinya keputusan Analog Switch Off terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah Undang-Undang, tetapi adalah keputusan dari Kominfo semata.

5. Meskipun kami tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menkopolhukam Bapak Mahfud MD tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku.

Demikian pernyataan ini kami susun sebagai informasi agar masyarakat memahami kondisi yang terjadi sesungguhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tanggapi Omelan Hary Tanoe, Mantan Menkominfo Tifatul Sembiring: Arogan dan Rakus

Tanggapi Omelan Hary Tanoe, Mantan Menkominfo Tifatul Sembiring: Arogan dan Rakus

Tekno | Jum'at, 04 November 2022 | 18:10 WIB

Hary Tanoe Kritik Kemkominfo: Saya Merasa Heran dengan ASO Hanya di Jabodetabek

Hary Tanoe Kritik Kemkominfo: Saya Merasa Heran dengan ASO Hanya di Jabodetabek

Tekno | Jum'at, 04 November 2022 | 17:45 WIB

TV Analog Dimatikan, Hary Tanoe Mengomel di Instagram: Standar Ganda!

TV Analog Dimatikan, Hary Tanoe Mengomel di Instagram: Standar Ganda!

Tekno | Jum'at, 04 November 2022 | 17:05 WIB

Terkini

WALHI Minta Presiden Perkuat Pengawasan Penanganan Karhutla

WALHI Minta Presiden Perkuat Pengawasan Penanganan Karhutla

Video | Minggu, 18 Oktober 2026 | 20:42 WIB

Prabowo Didukung Hampir Semua Partai di DPR, Pengamat Ingatkan Pentingnya Kontrol Publik

Prabowo Didukung Hampir Semua Partai di DPR, Pengamat Ingatkan Pentingnya Kontrol Publik

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 20:42 WIB

Pangan Lokal Menjangkau Dunia, BRI Hadirkan Program Eksklusif Pangan Nusa Expo 2026

Pangan Lokal Menjangkau Dunia, BRI Hadirkan Program Eksklusif Pangan Nusa Expo 2026

Bri | Minggu, 18 Oktober 2026 | 20:41 WIB

Bukan Main! BRI Siapkan Reward Puluhan Juta Rupiah untuk Pelaku Usaha di TEI 2026

Bukan Main! BRI Siapkan Reward Puluhan Juta Rupiah untuk Pelaku Usaha di TEI 2026

Bri | Minggu, 18 Oktober 2026 | 20:35 WIB

Bukan Sekadar Asap Kiriman, 452 Hektare Lahan Palembang Terbakar di Tengah Ekspansi Properti

Bukan Sekadar Asap Kiriman, 452 Hektare Lahan Palembang Terbakar di Tengah Ekspansi Properti

Sumsel | Minggu, 18 Oktober 2026 | 20:30 WIB

Sultan HB X Pertanyakan Mekanisme Gaji ASN Lewat Kopdes Merah Putih

Sultan HB X Pertanyakan Mekanisme Gaji ASN Lewat Kopdes Merah Putih

Jogja | Minggu, 18 Oktober 2026 | 20:16 WIB

Sering Alami Kedutan Kelopak Mata Kiri Atas? Ini Artinya Menurut Medis

Sering Alami Kedutan Kelopak Mata Kiri Atas? Ini Artinya Menurut Medis

Lifestyle | Minggu, 18 Oktober 2026 | 20:15 WIB

BGN Usut Kasus Dugaan Penganiayaan KPPG Bogor

BGN Usut Kasus Dugaan Penganiayaan KPPG Bogor

Jabar | Minggu, 18 Oktober 2026 | 20:09 WIB

Rangkuman Kericuhan Demo Karhutla Sumsel: Ormas Berbaju Hitam, 2 Jurnalis Dianiaya, 2 Tersangka

Rangkuman Kericuhan Demo Karhutla Sumsel: Ormas Berbaju Hitam, 2 Jurnalis Dianiaya, 2 Tersangka

Sumsel | Minggu, 18 Oktober 2026 | 20:09 WIB

'Beautiful Pain': Kisah Perjuangan Perempuan yang Berani Keluar dari Pernikahan Toxic

'Beautiful Pain': Kisah Perjuangan Perempuan yang Berani Keluar dari Pernikahan Toxic

Your Say | Minggu, 18 Oktober 2026 | 20:07 WIB

×