Panitia Berdendang Bergoyang Terancam Pasal Berlapis, Kelalaian hingga Langgar Karantina Kesehatan

Dwi Bowo Raharjo, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Sabtu, 05 November 2022 | 08:05 WIB
Panitia Berdendang Bergoyang Terancam Pasal Berlapis, Kelalaian hingga Langgar Karantina Kesehatan
Panitia konser 'Berdendang Bergoyang' terancam pasal berlapis, mulai dari dugaan pidanan kelalaian hingga melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.[Instagram/@berdendangbergoyang]

Suara.com - Panitia konser 'Berdendang Bergoyang' terancam pasal berlapis, mulai dari dugaan pidanan kelalaian hingga melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan pihaknya telah memeriksa 17 orang saksi. Status kasus telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan bakal dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.

"Ke pihak manajemen atau penanggungjawab kami kenakan pasal dugaan Pasal 360 Ayat 2, akibat lalainya menyebabkan orang lain luka, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Komarudin saat ditemui wartawan di kawasan Monas, Jakarta Pusat pada Jumat (4/11/2022) kemarin.

Peluang dikenakannya Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, karena temuan fakta terbaru kepolisian. Pada April hingga September tiket sudah dijual sebanyak 13 ribu.

Kemudian pada Oktober sebanyak 14 ribu, hingga data terakhir mencapai 27.879 tiket.

Namun, ke Satgas Covid-19 pihak panitia hanya mengajukan jumlah penonton sebanyak 5 ribu tiket.

"Jadi mereka sudah menjual tiket puluhan ribu, tapi mengajukan ke Satgas Covid-19 hanya 5 ribu orang. Dan rekomendasi yang keluar dari Satgas Covid-19 pun hanya 5 ribu," ungkap Komarudin.

Atas perbedaan data yang diajukan dengan jumlah tiket yang terjual, kepolisian turut menggunakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Izin Dicabut

baca juga

Untuk diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat mencabut izin konser 'Berdendang Bergoyang' yang digelar di Istora Senayan, Jakarta Pusat. Konser digelar pada tiga hari yakni pada tanggal 28, 29, dan 30 Oktober 2022.

Pencabutan izin dilakukan pada hari ketiga, yakni 30 Oktober karena sebelumnya pada hari kedua, 29 Oktober banyak penonton yang pingsan diduga karena berkapasitas yang berlebih.

"Kalo enggak salah jam 23 (29 Oktober), tapi kami hentikan karena overload, sekitar jam 10 kurang kita tutup,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin pada Minggu (30/10/2022) lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

17 Saksi Diperiksa Kasus Berdendang Bergoyang, Bakal Ada Tersangka

17 Saksi Diperiksa Kasus Berdendang Bergoyang, Bakal Ada Tersangka

Jakarta | Jum'at, 04 November 2022 | 21:54 WIB

HA sebagai EO Berdendang Bergoyang Tahu Penjualan Tiket Lebih dari yang Disepakati

HA sebagai EO Berdendang Bergoyang Tahu Penjualan Tiket Lebih dari yang Disepakati

Entertainment | Jum'at, 04 November 2022 | 15:07 WIB

Konser Berdendang Bergoyang Parah Banget, Ngaku ke Polisi 3 Ribu, yang Dijual 27 Ribu Tiket

Konser Berdendang Bergoyang Parah Banget, Ngaku ke Polisi 3 Ribu, yang Dijual 27 Ribu Tiket

Entertainment | Jum'at, 04 November 2022 | 14:16 WIB

Sore Ini Polisi Gelar Perkara Penetapan Tersangka Konser Berdendang Bergoyang

Sore Ini Polisi Gelar Perkara Penetapan Tersangka Konser Berdendang Bergoyang

Sukabumi | Jum'at, 04 November 2022 | 14:00 WIB

Kelamnya Konser Berdendang Bergoyang dan Ancaman Pidana yang Menanti

Kelamnya Konser Berdendang Bergoyang dan Ancaman Pidana yang Menanti

News | Jum'at, 04 November 2022 | 13:03 WIB

Polisi Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Konser Berdendang Bergoyang Sore Ini

Polisi Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Konser Berdendang Bergoyang Sore Ini

Jakarta | Jum'at, 04 November 2022 | 11:17 WIB

Terkini

Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa

Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 23:20 WIB

Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!

Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 23:18 WIB

Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat

Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:54 WIB

Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed

Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:38 WIB

Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!

Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:34 WIB

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:26 WIB

Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste

Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:23 WIB

Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten

Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:22 WIB

Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik

Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:17 WIB

Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular

Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:10 WIB

×