Mengenal Mahkamah Agung: Dasar Hukum, Tugas, Fungsi dan Perbedaannya dengan Mahkamah Konstitusi

Rifan Aditya

Selasa, 08 November 2022 | 16:38 WIB
Mengenal Mahkamah Agung: Dasar Hukum, Tugas, Fungsi dan Perbedaannya dengan Mahkamah Konstitusi
Mengenal Mahkamah Agung: Dasar Hukum, Tugas, Fungsi dan Perbedaannya dengan Mahkamah Konstitusi [Antara]

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) adalah salah satu lembaga yudikatif di Indonesia. Ia memegang peran besar dalam penegakan hukum bersama Mahkamah Konstitusi (MK).

Meskipun perannya sangat penting dalam penegakan hukum di negara ini, namun mungkin anda belum tahu perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Maka dari itu, mari mengenal Mahkamah Agung lebih dekat dengan memahami tugas dan fungsinya. Tak terkecuali dasar hukum yang membentuk Mahkamah Agung.

Dasar Hukum Mahkamah Agung

Berdirinya Mahkamah Agung sebagai salah satu lembaga hukum tertinggi di Indonesia tentu memiliki dasar yang kuat. Yaitu berasal dari UUD 1945.

Dasar hukum Mahkamah Agung tertulis dalam pasal 24 ayat 2 dan pasal 24A ayat 1-5 UUD 1945. Berikut ini rinciannya.

  • Bunyi Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 adalah sebagai berikut:
    “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.

Bunyi Pasal 24 ayat 1-5 UUD 1945 adalah sebagai berikut:

  • Ayat 1: Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
  • Ayat 2: Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
  • Ayat 3: Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
  • Ayat 4: Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
  • Ayat 5: Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.

Tugas Mahkamah Agung

Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Sebenarnya, tugas Mahkamah Agung cukup jelas dalam UUD 45 pasal 24A ayat 1, yaitu:

baca juga
  • Mengadili pada tingkat kasasi
  • Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang
  • Mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang

Menurut situs mahkamahagung.go.id, terkait tugasnya sebagai pengadilan kasasi, MA juga membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.

Disamping itu, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir. MA hanya berwenang untuk menguji secara materiil (Judicial Review) peraturan di bawah Undang-Undang.

Tugas tersebut berbeda dengan Mahkamah Konstitusi. Sebab, MK dapat menguji secara materill pada Undang-Undang serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau (Perppu).

Selain itu, MK berhak menguji dan memutuskan berbagai kewenangan Mahkamah Konstitusi. Misalnya, ada usulan pemberhentian presiden dan wakil presiden dari DPR, Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan usulan tersebut.

Fungsi Mahkamah Agung

Dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, ada 6 fungsi lembaga pemegang kuasa kehakiman tertinggi ini.

  1. Fungsi Peradilan
    Selain sebagai pengadilan kasasi, MA juga memiliki hak uji materiil (Judicial Review).
  2. Fungsi Pengawasan
    Mahkamah Agung melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan. MA juga mengawasi pekerjaan Pengadilan, tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan.
  3. Fungsi Mengatur
    Mahkamah Agung mengatur hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan jika terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung.
  4. Fungsi Nasehat
    MA dapat memberi nasihat kepada Presiden tentang pemberian atau penolakan grasi dan rehabilitasi.
  5. Fungsi Administratif
    MA mengatur urusan administratif Kepaniteraan Pengadilan mulai dari susunan organisasi dan tata kerja.
  6. Fungsi Lain-lain
    Menariknya, Mahkamah Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.

Sekarang apakah anda sudah cukup mengenal Mahkamah Agung lebih banyak? Semoga penjelasan di atas dapat dicerna dengan mudah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mengenal Kate Victoria Lim, Anak Pengacara Alvin Lim yang Nekat Unjuk Rasa di Mahkamah Agung

Mengenal Kate Victoria Lim, Anak Pengacara Alvin Lim yang Nekat Unjuk Rasa di Mahkamah Agung

Jogja | Sabtu, 05 November 2022 | 14:35 WIB

Pemeriksaan Saksi dalam Lanjutan Kasus Suap Pengurusan Perkara MA Batal, KPK Jadwalkan Ulang Panggil Ramli Sidik

Pemeriksaan Saksi dalam Lanjutan Kasus Suap Pengurusan Perkara MA Batal, KPK Jadwalkan Ulang Panggil Ramli Sidik

Jogja | Kamis, 03 November 2022 | 14:05 WIB

KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Sudrajad Dimyati, Hasil Geledah Ruangan Dua Hakim Agung dan Sekretaris MA

KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Sudrajad Dimyati, Hasil Geledah Ruangan Dua Hakim Agung dan Sekretaris MA

News | Rabu, 02 November 2022 | 12:20 WIB

Penyidik KPK Geledah Ruangan Hakim Agung dan Sekretaris di Gedung MA Terkait Dugaan Suap

Penyidik KPK Geledah Ruangan Hakim Agung dan Sekretaris di Gedung MA Terkait Dugaan Suap

Batam | Selasa, 01 November 2022 | 15:06 WIB

Terkini

Buru Bukti Korupsi Pajak, KPK Bidik Kembali Keterangan Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima

Buru Bukti Korupsi Pajak, KPK Bidik Kembali Keterangan Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:28 WIB

Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI

Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:16 WIB

Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat

Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:57 WIB

dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!

dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:54 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:39 WIB

'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21

'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:07 WIB

Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo

Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:50 WIB

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB