Sejarah Taman Makam Pahlawan Kalibata: Fungsi, Syarat Pemakaman dan Aturan

Rifan Aditya

Selasa, 08 November 2022 | 22:40 WIB
Sejarah Taman Makam Pahlawan Kalibata: Fungsi, Syarat Pemakaman dan Aturan
sejarah taman makam pahlawan Kalibata - Petugas membersihkan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Selasa (15/8).
  • Bintang RI Adipurna
  • Bintang RI Indonesia Adipradana
  • Bintang RI Utama
  • Bintang RI Pratama
  • Bintang RI Nararya 

3. WNI yang sudah memiliki Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera yang terdiri dari 5 kelas: 

  • Bintang Mahaputera Adipurna
  • Bintang Mahaputera Indonesia Adipradana
  • Bintang Mahaputera Utama
  • Bintang Mahaputera Pratama
  • Bintang Mahaputera Nararya 

Aturan Ziarah di Taman Makam Kalibata 

Selain syarat pemakaman, ada pula aturan ziarah yang berlaku di Taman Makam Pahlawan Kalibata. Kegiatan ziarah diperuntukkan untuk tiga golongan, yaitu ziarah perorangan, ziarah nasional dan ziarah khusus.

Berikut ini aturan-aturan yang berlaku untuk para peziarah sesuai golongannya. 

1. Ziarah Perorangan 

  • Ziarah dapat dilakukan mulai pukul 06.00-18.00 WIB. 
  • Peziarah wajib lapor kepada petugas yang berjaga di TMPN Utama Kalibata 
  • Mengisi buku tamu 
  • Memberikan penghormatan atau doa di pintu gerbang dengan menghadap monumen pada saat akan memasuki maupun meninggalkan TMPN Utama 
  • Menuju makam tujuan ziarah 
  • Permohonan disampaikan ke Kementerian Sosial atau Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetikawanan dan Restorasi Sosial, Dirjen Pemberdayaan Sosial dengan tembusan yang ditujukan kepada pengelola TMPN Utama Kalibata. 

2. Ziarah Nasional 

  • Dapat dilakukan oleh semua golongan dan dilaksanakan dalam rangka Peringatan Hari Pahlawan setiap 10 November 
  • Peziarah ditunjuk oleh suatu panitia sesuai dengan ketentuan Menteri Sosial. 

3. Ziarah Khusus 

  • Ziarah diselenggarakan dalam rangka kunjungan Tamu Negara pada acara kenegaraan tertentu 
  • Penyelenggaranya dikoordinasikan oleh Sekretariat Negara dengan melibatkan instansi terkait lainnya 

Begitulah sejarah taman makam pahlawan Kalibata yang menjadi area pemakman para tokoh dan pahlawan nasional. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siapa yang Berhak Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan? Ketahui Syaratnya

Siapa yang Berhak Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan? Ketahui Syaratnya

News | Selasa, 08 November 2022 | 20:53 WIB

Link Video Live Streaming Upacara Hari Pahlawan 2022 di Taman Makam Pahlawan Kalibata

Link Video Live Streaming Upacara Hari Pahlawan 2022 di Taman Makam Pahlawan Kalibata

News | Selasa, 08 November 2022 | 19:22 WIB

Contoh Teks Pidato Upacara Hari Pahlawan 2022 di Sekolah

Contoh Teks Pidato Upacara Hari Pahlawan 2022 di Sekolah

News | Selasa, 08 November 2022 | 19:22 WIB

Terkini

Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari

Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari

News | Senin, 29 Juni 2026 | 23:37 WIB

Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan

Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 21:35 WIB

Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan

Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:44 WIB

Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos

Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:41 WIB

Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban

Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:22 WIB

Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi

Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:43 WIB

Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik

Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:36 WIB

Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?

Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:24 WIB

Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo

Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:10 WIB

Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis

Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:04 WIB

×