Siapa yang Berhak Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan? Ketahui Syaratnya

Rifan Aditya

Selasa, 08 November 2022 | 20:53 WIB
Siapa yang Berhak Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan? Ketahui Syaratnya
Siapa yang berhak dimakamkan di taman makam pahlawan - Petugas membersihkan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Selasa (15/8).

Suara.com - Taman Makam Pahlawan (TMP) identik dengan tempat peristirahatan terakhir orang-orang yang telah berjasa terhadap bangsa Indonesia. Seperti yang diketahui, pada dasarnya tidak semua orang bisa dimakamkan di taman makam pahlawan. Lantas siapa yang berhak dimakamkan di taman makam pahlawan

Taman makam pahlawan sendiri merupakan area permakaman para pahlawan ataupun tokoh-tokoh nasional Indonesia. Tokoh-tokoh tersebut di antaranya yaitu deretan pejabat tinggi negara seperti presiden, wakil presiden, menteri hingga anggota militer. 

Sebenarnya, tidak hanya para pahlawan nasional saja yang bisa dikebumikan di pemakaman ini. Akan tetapi, tetap saja tidak semua orang berhak dimakankan di area taman makam pahlawan. Lokasi ini dikhusukan untuk pemakaman para pahlawan atau pejuang bangsa yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. 

Adapun fungsi taman makam pahlawan yaitu sebagai wujud penghargaan dan penghargaan terhadap jasa para pahlawan dan juga orang-orang yang telah berjasa terhadap bangsa dan negara Indonesia. 

Jenis Taman Makam Pahlawan 

Secara umum, ada dua jenis taman makam pahlawan. Diantaranya yaitu, taman makam pahlawan nasional yang dikelola oleh pemerintah serta taman makam pahlawan yang dikelola oleh sebuah organisasi non pemerintah ataupun dibuat sendiri oleh sekelompok masyarakat. 

Sesuai Permensos Nomor 23 Tahun 2014, menyebutkan terdapat empat jenis Taman Makam Pahlawan Nasional, yaitu: 

  • Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPN Utama) merupakan TMPN ditingkat nasional yang berada di ibu kota negara. 
  • Taman Makam Pahlawan Nasional Provinsi (TMPN Provinsi), yakni TMPN tingkat nasional yang berada di tingkat provinsi. 
  • Taman Makam Pahlawan Nasional Kabupaten/Kota (TMPN Kabupaten/Kota), merupakan TMPN yang berada di tingkat kabupaten/kota. 
  • Makam Pahlawan Nasional (MPN), merupakan makam di luar TMPN tempat dari pahlawan nasional dimakamkan. 

Kriteria Orang yang Bisa Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan 

Melansir dari laman Kemhan.go.id terdapat kriteria atau syarat pemakaman di taman makam pahlawan yang berada di lingkungan Departemen Pertahanan.

baca juga

Hal ini berdasar pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan lalu diperjelas dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no 35 Tahun 2010.

Dalam undang-undang dan peraturan pemerintah dijelaskan bahwa yang berhak dimakamkan di taman makam pahlawan (TMP) adalah: 

1. Warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki gelar Pahlawan Nasional 

2. Warga negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Tanda Kehormatan Bintang Republik yang terdiri atas lima kelas, yakni: 

  • Bintang Republik Indonesia Adipurna 
  • Bintang Republik Indonesia Adipradana 
  • Bintang Republik Indonesia Utama 
  • Bintang Republik Indonesia Pratama 
  • Bintang Republik Indonesia Nararya 

3. WNI yang memiliki Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera yang terdiri atas lima kelas, yaitu: 

  • Bintang Mahaputera Adipurna 
  • Bintang Mahaputera Adipradana 
  • Bintang Mahaputera Utama 
  • Bintang Mahaputera Pratama 
  • Bintang Mahaputera Nararya 

Syarat Dokomen Permohonan Pemakaman di Taman Makam Pahlawan 

Masih dari sumber yang sama, untuk dapat dimakamkan di Taman Pahlawan Nasional, terdapat sejumlah persyaratan dokumen permohonan pemakaman di TMPNU dan TMPN antara lain yaitu: 

1. Surat Keputusan Tanda Kehormatan sebagai Veteran Republik Indonesia  

2. Memiliki Piagam Bintang Gerilya untuk pemakaman di TMPNU. 

Dilengkapi dengan dokumen permohonan:

  1. Surat Keterangan meninggal atau wafat yang berasal dari pejabat yang berwenang. 
  2. Surat Keputusan terakhir masa dinas bagi anggota PNS atau TNI. 
  3. Surat Keterangan domisili/alamat tinggal almarhum atau almarhumah 
  4. Rencana upacara pemakaman Veteran Republik Indonesia 

Demikian tadi ulasan mengenai siapa yang berhak dimakamkan di taman makam pahlawan? Orang-orang yang sudah memenuhi kriteria di atas bisa dimakamkan di taman makam nasional.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Link Video Live Streaming Upacara Hari Pahlawan 2022 di Taman Makam Pahlawan Kalibata

Link Video Live Streaming Upacara Hari Pahlawan 2022 di Taman Makam Pahlawan Kalibata

News | Selasa, 08 November 2022 | 19:22 WIB

Haru Iringi Pemakaman Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra di TMP Kalibata

Haru Iringi Pemakaman Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra di TMP Kalibata

Foto | Selasa, 20 September 2022 | 12:19 WIB

Ziarah ke TMP Kupang, Ramos Horta Doa di Makam Mantan Gubernur Timor Timur Periode 1992-1999

Ziarah ke TMP Kupang, Ramos Horta Doa di Makam Mantan Gubernur Timor Timur Periode 1992-1999

News | Minggu, 24 Juli 2022 | 14:19 WIB

Terkini

MBG Ikut Dongkrak Harga Pangan, Pedagang Pasar Mulai Tertekan

MBG Ikut Dongkrak Harga Pangan, Pedagang Pasar Mulai Tertekan

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 15:49 WIB

Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Menkeu Kena Perintah Bayar Ganti Rugi

Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Menkeu Kena Perintah Bayar Ganti Rugi

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:45 WIB

Suahasil Gantikan Purbaya, DPR: Gaya 'Koboi' Kini Berganti Sosok Pendiam yang Bekerja

Suahasil Gantikan Purbaya, DPR: Gaya 'Koboi' Kini Berganti Sosok Pendiam yang Bekerja

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:44 WIB

Modernisasi Keselamatan Kelautan: Dari Analisis Pascatragedi Menuju Pencegahan Dini Berbasis AI

Modernisasi Keselamatan Kelautan: Dari Analisis Pascatragedi Menuju Pencegahan Dini Berbasis AI

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 15:41 WIB

Era Mobil Bensin Terancam Usai: Mobil Pembakaran Internal Perlahan Sirna di China

Era Mobil Bensin Terancam Usai: Mobil Pembakaran Internal Perlahan Sirna di China

Otomotif | Selasa, 15 September 2026 | 15:40 WIB

Bukan Warga Lokal, Jasad Misterius di Enggano Diuji DNA, Terkait Jurnalis Krakatau?

Bukan Warga Lokal, Jasad Misterius di Enggano Diuji DNA, Terkait Jurnalis Krakatau?

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:38 WIB

Kabut Asap, Citilink Berputar-putar Sebelum Mendarat di Bandara SSK II Pekanbaru

Kabut Asap, Citilink Berputar-putar Sebelum Mendarat di Bandara SSK II Pekanbaru

Riau | Selasa, 15 September 2026 | 15:36 WIB

Sanksi Dicabut Klub Emil Audero Tidak Lagi Jadi Tim Musafir

Sanksi Dicabut Klub Emil Audero Tidak Lagi Jadi Tim Musafir

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 15:36 WIB

9 Jam Melawan Maut di Masalembo, Cerita 5 ABK KM Virgo Bertahan Hidup Berbekal Tabung Elpiji Kosong

9 Jam Melawan Maut di Masalembo, Cerita 5 ABK KM Virgo Bertahan Hidup Berbekal Tabung Elpiji Kosong

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:31 WIB

Trik Dapatkan Tiket VIP ZAP Fest Lewat Promo Top Up Saldo BRI

Trik Dapatkan Tiket VIP ZAP Fest Lewat Promo Top Up Saldo BRI

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 15:30 WIB

×