Siapa yang Berhak Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan? Ketahui Syaratnya

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 08 November 2022 | 20:53 WIB
Siapa yang Berhak Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan? Ketahui Syaratnya
Siapa yang berhak dimakamkan di taman makam pahlawan - Petugas membersihkan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Selasa (15/8).

Suara.com - Taman Makam Pahlawan (TMP) identik dengan tempat peristirahatan terakhir orang-orang yang telah berjasa terhadap bangsa Indonesia. Seperti yang diketahui, pada dasarnya tidak semua orang bisa dimakamkan di taman makam pahlawan. Lantas siapa yang berhak dimakamkan di taman makam pahlawan

Taman makam pahlawan sendiri merupakan area permakaman para pahlawan ataupun tokoh-tokoh nasional Indonesia. Tokoh-tokoh tersebut di antaranya yaitu deretan pejabat tinggi negara seperti presiden, wakil presiden, menteri hingga anggota militer. 

Sebenarnya, tidak hanya para pahlawan nasional saja yang bisa dikebumikan di pemakaman ini. Akan tetapi, tetap saja tidak semua orang berhak dimakankan di area taman makam pahlawan. Lokasi ini dikhusukan untuk pemakaman para pahlawan atau pejuang bangsa yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. 

Adapun fungsi taman makam pahlawan yaitu sebagai wujud penghargaan dan penghargaan terhadap jasa para pahlawan dan juga orang-orang yang telah berjasa terhadap bangsa dan negara Indonesia. 

Jenis Taman Makam Pahlawan 

Secara umum, ada dua jenis taman makam pahlawan. Diantaranya yaitu, taman makam pahlawan nasional yang dikelola oleh pemerintah serta taman makam pahlawan yang dikelola oleh sebuah organisasi non pemerintah ataupun dibuat sendiri oleh sekelompok masyarakat. 

Sesuai Permensos Nomor 23 Tahun 2014, menyebutkan terdapat empat jenis Taman Makam Pahlawan Nasional, yaitu: 

  • Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPN Utama) merupakan TMPN ditingkat nasional yang berada di ibu kota negara. 
  • Taman Makam Pahlawan Nasional Provinsi (TMPN Provinsi), yakni TMPN tingkat nasional yang berada di tingkat provinsi. 
  • Taman Makam Pahlawan Nasional Kabupaten/Kota (TMPN Kabupaten/Kota), merupakan TMPN yang berada di tingkat kabupaten/kota. 
  • Makam Pahlawan Nasional (MPN), merupakan makam di luar TMPN tempat dari pahlawan nasional dimakamkan. 

Kriteria Orang yang Bisa Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan 

Melansir dari laman Kemhan.go.id terdapat kriteria atau syarat pemakaman di taman makam pahlawan yang berada di lingkungan Departemen Pertahanan.

Hal ini berdasar pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan lalu diperjelas dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no 35 Tahun 2010.

Dalam undang-undang dan peraturan pemerintah dijelaskan bahwa yang berhak dimakamkan di taman makam pahlawan (TMP) adalah: 

1. Warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki gelar Pahlawan Nasional 

2. Warga negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Tanda Kehormatan Bintang Republik yang terdiri atas lima kelas, yakni: 

  • Bintang Republik Indonesia Adipurna 
  • Bintang Republik Indonesia Adipradana 
  • Bintang Republik Indonesia Utama 
  • Bintang Republik Indonesia Pratama 
  • Bintang Republik Indonesia Nararya 

3. WNI yang memiliki Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera yang terdiri atas lima kelas, yaitu: 

  • Bintang Mahaputera Adipurna 
  • Bintang Mahaputera Adipradana 
  • Bintang Mahaputera Utama 
  • Bintang Mahaputera Pratama 
  • Bintang Mahaputera Nararya 

Syarat Dokomen Permohonan Pemakaman di Taman Makam Pahlawan 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Link Video Live Streaming Upacara Hari Pahlawan 2022 di Taman Makam Pahlawan Kalibata

Link Video Live Streaming Upacara Hari Pahlawan 2022 di Taman Makam Pahlawan Kalibata

News | Selasa, 08 November 2022 | 19:22 WIB

Haru Iringi Pemakaman Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra di TMP Kalibata

Haru Iringi Pemakaman Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra di TMP Kalibata

Foto | Selasa, 20 September 2022 | 12:19 WIB

Ziarah ke TMP Kupang, Ramos Horta Doa di Makam Mantan Gubernur Timor Timur Periode 1992-1999

Ziarah ke TMP Kupang, Ramos Horta Doa di Makam Mantan Gubernur Timor Timur Periode 1992-1999

News | Minggu, 24 Juli 2022 | 14:19 WIB

Terkini

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:46 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:21 WIB

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:11 WIB

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:10 WIB

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:57 WIB

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:56 WIB