Jika Anda sudah memenuhi kriteria dan syarat di atas, maka silakan persiapkan beberapa berkas berikut sebelum mendaftar PPPK Nakes 2022:
1. Pas foto terbaru dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB.
2. Surat pernyataan yang diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000, ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, serta dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan asli yang telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
4. Scan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Internship yang asli bagi jabatan fungsional yang mensyaratkan STR.
5. Scan SK Penugasan yang telah ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja terunggah.
6. Scan surat rekomendasi pengalaman kerja yang telah ditandatangani oleh atasan langsung dan bermaterai Rp10.000.
7. Scan ijazah asli dan Transkrip Nilai ASLI jenjang DIII/D-IV/S-1, serta Surat Penyetaraan Ijazah asli.
8. Bagi pelamar penyandang disabilitas, maka ada dua tambahan syarat yaitu menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit atau puskesmas milik Pemerintah. Dan melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan.
Baca Juga: Viral Hotman Paris Ditemui Guru Lulus PPPK, Ngadu Belum Terima SK: DPR dan Menteri Gimana Ini
Bagaimana, sekarang sudah tahu apa saja syarat pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 bukan? Pastikan Anda telah memenuhi kriteria dan melengkapi semua berkas persyaratannya, ya!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama