Resmi Dibuka! Simak Syarat Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan

Aulia Hafisa

Rabu, 09 November 2022 | 12:35 WIB
Resmi Dibuka! Simak Syarat Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan
Syarat Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan (Unsplash)

Suara.com - Sudah tahu belum, kalau pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan (nakes) telah dibuka? Simak syarat pendaftaran PPPK tenaga kesehatan dan jadwal seleksinya berikut ini.

Berdasarkan jadwal yang telah tersebar secara umum, diketahui bahwa pendaftaran akan dibuka hingga 18 November 2022 mendatang dan hanya dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.ac.id. 

Setidaknya ada dua kriteria pelamar yang dapat mendaftar PPPK Nakes 2022. Pertama, adalah eks tenaga honorer kategori dua yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Kedua, tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar dalam SISDMK berdasarkan data hingga 1 April 2022.

Berikut ini akan dibahas mengenai syarat pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022. Perhatikan baik-baik, ya!

Syarat Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Selain dua kriteria yang telah disebutkan di atas, ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi sebagai syarat pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022. Di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Usia minimal 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

baca juga

4. Tidak menjadi anggota ataupun sebagai pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

5. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

6. Memiliki kompetensi yang juga dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku.

7. Dalam kondisi sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Berkas Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Lantas, berkas apa saja yang perlu disiapkan sebagai syarat pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Hotman Paris Ditemui Guru Lulus PPPK, Ngadu Belum Terima SK: DPR dan Menteri Gimana Ini

Viral Hotman Paris Ditemui Guru Lulus PPPK, Ngadu Belum Terima SK: DPR dan Menteri Gimana Ini

Denpasar | Selasa, 08 November 2022 | 19:11 WIB

Cara Cek Formasi PPPK 2022 di SSCASN, Periksa Dulu Sebelum Daftar

Cara Cek Formasi PPPK 2022 di SSCASN, Periksa Dulu Sebelum Daftar

News | Selasa, 08 November 2022 | 19:05 WIB

Cara Scan Dokumen Lewat HP untuk Daftar PPPK 2022, Gampang Banget!

Cara Scan Dokumen Lewat HP untuk Daftar PPPK 2022, Gampang Banget!

News | Selasa, 08 November 2022 | 17:30 WIB

Terkini

Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih

Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan

Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol

Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:30 WIB

Misteri Penusukan di 16 Ilir Palembang, Pria Banyuasin Alami Luka di Kepala hingga Bahu

Misteri Penusukan di 16 Ilir Palembang, Pria Banyuasin Alami Luka di Kepala hingga Bahu

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:25 WIB

Bekasi Bersiap Berpesta! Primaria Fest 2026 Suguhkan Pengalaman Indonesian Bounce Music yang Berbeda

Bekasi Bersiap Berpesta! Primaria Fest 2026 Suguhkan Pengalaman Indonesian Bounce Music yang Berbeda

Entertainment | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:25 WIB

Pelibatan TNI di Kopdes Merah Putih Dikritik, Sistem Komando Tak Cocok untuk Koperasi

Pelibatan TNI di Kopdes Merah Putih Dikritik, Sistem Komando Tak Cocok untuk Koperasi

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:23 WIB

Marc Klok Peringatkan Singapura, Timnas Indonesia Bakal Mengamuk Demi Semifinal Piala AFF 2026

Marc Klok Peringatkan Singapura, Timnas Indonesia Bakal Mengamuk Demi Semifinal Piala AFF 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:22 WIB

Kejagung Geledah Rumah Nurman Herin di Wilayah Bandung, Don Ritto Diperiksa oleh Tim 9

Kejagung Geledah Rumah Nurman Herin di Wilayah Bandung, Don Ritto Diperiksa oleh Tim 9

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:16 WIB

KPK: Penyidikan Korupsi CSR BI Satori dan Heri Gunawan Masih Berlanjut!

KPK: Penyidikan Korupsi CSR BI Satori dan Heri Gunawan Masih Berlanjut!

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:14 WIB

Timnas Indonesia di Ujung Tandung, John Herdman Akui Singapura Ujian Terberat di Piala AFF 2026

Timnas Indonesia di Ujung Tandung, John Herdman Akui Singapura Ujian Terberat di Piala AFF 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:09 WIB

×