Cara Cek Formasi PPPK 2022 di SSCASN, Periksa Dulu Sebelum Daftar

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Selasa, 08 November 2022 | 19:05 WIB
Cara Cek Formasi PPPK 2022 di SSCASN, Periksa Dulu Sebelum Daftar
Ilustrasi cara cek formasi PPPK 2022. (Pixabay/StartupStockPhotos)

Suara.com - Melakukan pengecekan formasi PPPK 2022 sangat penting karena itu adalah informasi dasar yang akan membawa kita pada tahap berikutnya. Berikut cara cek formasi PPPK 2022 melalui situs resmi BKN.

Selain mengecek formasi, kita juga memnatau jadwal dalam setiap tahapan seleksi PPPK melalui situs resmi di atas. Mari kita simak cara dan langkahnya di bawah ini.

Cara Cek Formasi PPPK 2022

1. Masuk ke situs https://sscasn.bkn.go.id/ sampai di layar muncul tampilan "Selamat datang di portal SSCASN PPPK Guru, CPNS dan PPPK Non Guru".

2. Klik menu "Layanan Informasi" yang ada di bagian kanan atas layar.

3. Jika membuka situs menggunakan ponsel, klik baris tiga yang ada di pojok kanan atas layar.

4. Setelah itu, klik menu Layanan Informasi hingga muncul beberapa menu:

  • Info Lowongan
  • Kontak Instansi
  • Jadwal Ujian
  • Periode Pendaftaran
  • Hasil Seleksi PPPK
  • Hasil Akhir Seleksi PPPK Guru
  • Hasil Akhir Seleksi CPNS

5. Jika kalian cek formasi PPPK 2022, klik Info Lowongan.

Sementara itu, keputusan rekrutmen PPPK tahun 2022 ini tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB Nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 tanggal 27 Juli 2021 tentang Pengadaan ASN Tahun 2022. Adapun formasi yang tersedia:

  • Tenaga Pendidik sebanyak 319.716 orang
  • Tenaga Kesehatan sebanyak 92.014 orang
  • Tenaga Penyuluh atau Tenaga Teknis sebanyak 27.608 orang

Seperti yang diketahui, tak akan ada pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini dan sebagai gantinya, pemerintah akan fokus dengan formasi PPPK 2022.

Kebijakan ini diambil setelah berkaca dari negara-negara maju di mana ASN mereka memiliki perbandingan yang cukup jauh, yaitu civil servant (PNS) lebih sedikit dan jumlah government worker/public services (PPPK).

Seperti yang diketahui, dalam seleksi PPPK Guru 2022 ada istilah asing seperti P1, P2, dan P3. Simak penjelasannya berikut ini.

Istilah tentang P1, P2, dan P3 pada PPPK 2022 merujuk pada Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3. P1 atau Prioritas I adalah mereka yang melamar PPPK dan sudah ikut seleksi PPPK JF (jabatan fungsional) Guru 2021yang memenuhi syarat nilai ambang batas.

P2 atau Prioritas 2 adalah pelamar PPPK yang sudah terdaftar dalam database BKN sebagai eks TH K-II (tenaga honorer K-II)  yang bukan termasuk prioritas I.

P3 atau Prioritas 3 adalah guru non ASN yang bukan termasuk guru non ASN P1 dalam satuan pendidikan yang digelar Pemda dan aktif mengajar setidaknya 3  tahun atau 6 semester di Dapodik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Materi Ujian PPPK Guru 2022 yang Wajib Diketahui, Lengkap dengan Bobot Skornya

4 Materi Ujian PPPK Guru 2022 yang Wajib Diketahui, Lengkap dengan Bobot Skornya

News | Selasa, 08 November 2022 | 13:11 WIB

Kapan PPPK Tenaga Teknis 2022 Ditutup? Ini Informasi Jadwal Pendaftaran dan Syarat-syaratnya

Kapan PPPK Tenaga Teknis 2022 Ditutup? Ini Informasi Jadwal Pendaftaran dan Syarat-syaratnya

News | Selasa, 08 November 2022 | 12:20 WIB

Kapan PPPK Guru 2022 Ditutup? Cek Syarat Dokumen dan Jadwal Lengkapnya

Kapan PPPK Guru 2022 Ditutup? Cek Syarat Dokumen dan Jadwal Lengkapnya

News | Senin, 07 November 2022 | 21:49 WIB

Kapan PPPK Nakes 2022 Ditutup? Ini Jadwal Terbaru Seleksi Tenaga Honorer Jadi ASN

Kapan PPPK Nakes 2022 Ditutup? Ini Jadwal Terbaru Seleksi Tenaga Honorer Jadi ASN

News | Senin, 07 November 2022 | 18:37 WIB

Cara Buat e-Meterai untuk PPPK 2022, Kunjungi 5 Situs Berikut

Cara Buat e-Meterai untuk PPPK 2022, Kunjungi 5 Situs Berikut

News | Senin, 07 November 2022 | 19:00 WIB

Solusi Lupa Password Akun SSCASN untuk Daftar PPPK 2022

Solusi Lupa Password Akun SSCASN untuk Daftar PPPK 2022

News | Minggu, 06 November 2022 | 19:09 WIB

Terkini

Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan

Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:13 WIB

Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret

Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:09 WIB

Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah

Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:08 WIB

Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan

Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:03 WIB

Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing

Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:01 WIB

10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi

10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:47 WIB

UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR

UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:46 WIB

DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru

DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:36 WIB

Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!

Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:30 WIB

Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal

Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:16 WIB