Apakah Fresh Graduate Bisa Daftar PPPK 2022?

Rifan Aditya

Jum'at, 11 November 2022 | 06:04 WIB
Apakah Fresh Graduate Bisa Daftar PPPK 2022?
apakah fresh graduate bisa daftar PPPK 2022 - Laman PPPK Guru 2022. (Tangkapan Layar/gurupppk.kemdikbud.go.id)

Suara.com - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 telah dibuka hingga 13 November mendatang. Sebagai informasi, seleksi PPPK Guru ini ditujukan kepada guru yang kemudian akan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), selain CPNS. Lalu apakah fresh graduate bisa daftar PPPK 2022?

Dengan adanya pengumuman pendaftaran PPPK 2022, tidak jarang para fresh graduate mencari informasi mengenai lowongan ini. Sayangnya, fresh graduate tidak bisa daftar PPPK 2022 karena telah dibedakan pada tiga prioritas. 

Adapun pelamar prioritas yang dimaksud yaitu pelamar prioritas I (P1), pelamar prioritas II (P2) dan pelamar prioritas III (P3). Pada prioritas I yang dimaksud yaitu tenaga honorer eks kategori II (THK-II), lulusan PPG, guru non-ASN atau guru swasta yang telah mengikuti seleksi 2021.

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas II. Pada pelamar prioritas III merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk dalam pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun.

Selain adanya 3 kategori pelamar prioritas, ada juga pelamar umum yang terdiri atas lulusan PPG yang terdaftar pada Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbud Ristek dan pelamar yang telah terdaftar di Dapodik.

Pada seleksi PPPK 2022 ini, pemerintah telah menetapkan 530.028 formasi yang merupakan total dari kebutuhan instansi pusat yaitu 90.690 dan instansi daerah sebanayk 439.338. Berikut ini rincian kebutuhan PPPK daerah:

  • 319.716 PPPK Guru
  • 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan
  • 27.608 PPPK Tenaga Teknis

Berikut ini persyaratan yang wajib dipenuhi sebelum mendaftar PPPK Guru 2022.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih

baca juga

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PPPK, PNS, TNI, POLRI, atau tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik

5. Memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma 4

6. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar

7. Surat keterangan berkelakuan baik

8. Persyaratan lainnya sesuai kebutuhan jabatan

Demikian ulasan mengenai fresh graduate tidak bisa mendaftar PPPK Guru 2022 karena sudah ada pelamar prioritas yang telah ditetapkan. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fresh Graduate Wajib Tahu! 4 Persiapan sebelum Masuk Dunia Kerja

Fresh Graduate Wajib Tahu! 4 Persiapan sebelum Masuk Dunia Kerja

Your Say | Rabu, 09 November 2022 | 21:21 WIB

Cara Cek Formasi PPPK 2022 di SSCASN, Periksa Dulu Sebelum Daftar

Cara Cek Formasi PPPK 2022 di SSCASN, Periksa Dulu Sebelum Daftar

News | Selasa, 08 November 2022 | 19:05 WIB

Cara Scan Dokumen Lewat HP untuk Daftar PPPK 2022, Gampang Banget!

Cara Scan Dokumen Lewat HP untuk Daftar PPPK 2022, Gampang Banget!

News | Selasa, 08 November 2022 | 17:30 WIB

4 Materi Ujian PPPK Guru 2022 yang Wajib Diketahui, Lengkap dengan Bobot Skornya

4 Materi Ujian PPPK Guru 2022 yang Wajib Diketahui, Lengkap dengan Bobot Skornya

News | Selasa, 08 November 2022 | 13:11 WIB

Terkini

Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat

Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:27 WIB

Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan

Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:19 WIB

KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli

KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:13 WIB

3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN

3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:07 WIB

KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum

KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:53 WIB

Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan

Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:43 WIB

Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT

Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:20 WIB

KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat

KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:15 WIB

Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar, dari Jual Beli Jabatan hingga Seragam Sekolah

Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar, dari Jual Beli Jabatan hingga Seragam Sekolah

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:55 WIB

Bupati Langkat Diduga Terima Suap Rp 800 Juta untuk Proyek di Disdik dan Disperkim

Bupati Langkat Diduga Terima Suap Rp 800 Juta untuk Proyek di Disdik dan Disperkim

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:30 WIB

×