8. Tahap penyelesaian pelanggaran dilaksanakan pelanggar setelah Blangko Tilang dikirimkan.
9. Pelanggar dapat membayar denda melalui Bank yang ditunjuk menggunakan kode pembayaran yang sudah diterima/disertakan dalam blangko tilang.
Demikian itu penjelasan singkat dari pelanggaran apa saja yang bisa kena e-tilang?
Kontributor : Mutaya Saroh