Sudah Punya Calon? Yuk Simak Cara Daftar Nikah Lewat SIMKAH

Aulia Hafisa

Selasa, 15 November 2022 | 16:23 WIB
Sudah Punya Calon? Yuk Simak Cara Daftar Nikah Lewat SIMKAH
Ilustrasi cincin pernikahan - cara daftar nikah lewat SIMKAH. (Pixabay/pexels)

Suara.com - Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA) menyediakan layanan berbasis digital untuk melayani daftar nikah secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah yang disingkat SIMKAH. Simak cara daftar nikah lewat SIMKAH berikut ini.

Merangkum situs yogyakartakota.kemenag.go.id, mendaftarkan pernikahan secara online lebih praktis karena cukup dengan mengakses laman SIMKAH baru di simkah4.kemenag.go.id.

“Masyarakat bisa mendaftar nikah lewat Simkah. Layanan berbasis digital ini lebih mudah dan praktis,” kata Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Kemenag, Jajang Ridwan.

Hampir semua KUA di seluruh kecamatan di Indonesia sudah terintegrasi dengan SIMKAH, sehingga calon pengantin hanya perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi. 

Salah satu persyaratannya adalah calon pengantin harus membuat atau mendaftar Surat Rekomendasi Nikah di KUA untuk mendapat nomor di Surat Rekomendasi Nikah yang nantinya harus diinput ke SIMKAH.

Cara Daftar Nikah Lewat SIMKAH

I. Menyiapkan Dokumen Daftar Nikah, meliputi:

1. N1 – Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan/Desa

2. N3 – Surat Persetujuan Mempelai

baca juga

3. N5 – Surat Izin Orang Tua jika calon pengantin berumur di bawah 21 tahun

4. Surat Izin Komandan jika calon pengantin adalah TNI atau POLRI

5. Surat Akta Cerai jika calon pengantin sudah bercerai

6. Surat Akta Kematian jika calon pengantin duda atau janda yang ditinggal mati

7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:

  • Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
  • Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
  • Izin Poligami

8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

9. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar

10. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

11. Fotocopy KTP

12. Fotocopy Kartu Keluarga

13. Fotocopy Akta Kelahiran

14. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan jika pernikahan dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin.

II. Daftar Akun SIMKAH

1. Masuk ke laman simkah4.kemenag.go.id

2. Pilih menu 'Buat Akun SIMKAH' dengan email yang masih aktif

3. Sistem akan mengirim kode OTP ke email yang telah didaftarkan

4. Memasukkan kode OTP yang telah dikirim ke email

III. Daftar Nikah Online

1. Masuk ke akun SIMKAH

2. Klik ‘Daftar Nikah’ di dashboard akun SIMKAH

3. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah

4. Memilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, tanggal dan jam pelaksanaan 

5. Memasukkan data calon suami dan calon istri

6. Memasukkan data kedua orang tua calon suami dan calon istri serta wali nikah

7. Mengunggah dan melengkapi dokumen, nomor telepon dan alamat email

8. Mengunggah foto dan mencetak bukti pendaftaran nikah. Itulah cara daftar nikah lewat SIMKAH. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gratis! Cara Daftar Nikah Online untuk Calon Pengantin, Lengkap dengan Syaratnya

Gratis! Cara Daftar Nikah Online untuk Calon Pengantin, Lengkap dengan Syaratnya

News | Senin, 17 Oktober 2022 | 12:08 WIB

Kemenag Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Izin Pernikahan Secara Online

Kemenag Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Izin Pernikahan Secara Online

News | Selasa, 09 Juni 2020 | 13:20 WIB

Cegah Corona, Begini Tata Cara Daftar Nikah ke KUA Secara Online

Cegah Corona, Begini Tata Cara Daftar Nikah ke KUA Secara Online

News | Selasa, 31 Maret 2020 | 13:49 WIB

Terkini

Cara Cari Restoran Terdekat untuk Pesan Makanan Online, Jangan Cuma Lihat Rating

Cara Cari Restoran Terdekat untuk Pesan Makanan Online, Jangan Cuma Lihat Rating

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 00:09 WIB

Pengendara Harap Bersiap, Dishub Bogor Terapkan Pengalihan Arus di Sukaraja Besok

Pengendara Harap Bersiap, Dishub Bogor Terapkan Pengalihan Arus di Sukaraja Besok

Bogor | Selasa, 22 September 2026 | 23:29 WIB

vivo X500 Series Sudah Meluncur di China, Kapan Masuk Indonesia? Ini Jawaban vivo

vivo X500 Series Sudah Meluncur di China, Kapan Masuk Indonesia? Ini Jawaban vivo

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 23:19 WIB

Hujan Turun di Palembang, Apakah Kabut Asap Benar-Benar Hilang?

Hujan Turun di Palembang, Apakah Kabut Asap Benar-Benar Hilang?

Sumsel | Selasa, 22 September 2026 | 23:15 WIB

Harga Timah Tembus US$54.250, Kenapa Komoditas Ini Makin Diburu Dunia?

Harga Timah Tembus US$54.250, Kenapa Komoditas Ini Makin Diburu Dunia?

Sumsel | Selasa, 22 September 2026 | 23:02 WIB

Janjian Balap Liar via WhatsApp, 4 Pemuda Diamankan Polres Cianjur

Janjian Balap Liar via WhatsApp, 4 Pemuda Diamankan Polres Cianjur

Jabar | Selasa, 22 September 2026 | 23:01 WIB

AI Mulai Masuk Bisnis Pelajar, 6.125 Siswa Dibekali Keterampilan Wirausaha Digital

AI Mulai Masuk Bisnis Pelajar, 6.125 Siswa Dibekali Keterampilan Wirausaha Digital

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 23:00 WIB

realme 16 Pro Harry Potter Edition Meluncur, Bawa Teknologi Warna yang Berubah Saat Kena Matahari

realme 16 Pro Harry Potter Edition Meluncur, Bawa Teknologi Warna yang Berubah Saat Kena Matahari

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 22:45 WIB

Bupati Askolani Sebut Bimtek Kepsek Ilegal, Kok Bisa Berujung OTT Polda Sumsel?

Bupati Askolani Sebut Bimtek Kepsek Ilegal, Kok Bisa Berujung OTT Polda Sumsel?

Sumsel | Selasa, 22 September 2026 | 22:40 WIB

BMKG Sebut Hujan Turun Berangsur Guyur Area Karhutla hingga Bulan Oktober

BMKG Sebut Hujan Turun Berangsur Guyur Area Karhutla hingga Bulan Oktober

Video | Selasa, 22 September 2026 | 22:10 WIB

×