Sudah Punya Calon? Yuk Simak Cara Daftar Nikah Lewat SIMKAH

Aulia Hafisa

Selasa, 15 November 2022 | 16:23 WIB
Sudah Punya Calon? Yuk Simak Cara Daftar Nikah Lewat SIMKAH
Ilustrasi cincin pernikahan - cara daftar nikah lewat SIMKAH. (Pixabay/pexels)

Suara.com - Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA) menyediakan layanan berbasis digital untuk melayani daftar nikah secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah yang disingkat SIMKAH. Simak cara daftar nikah lewat SIMKAH berikut ini.

Merangkum situs yogyakartakota.kemenag.go.id, mendaftarkan pernikahan secara online lebih praktis karena cukup dengan mengakses laman SIMKAH baru di simkah4.kemenag.go.id.

“Masyarakat bisa mendaftar nikah lewat Simkah. Layanan berbasis digital ini lebih mudah dan praktis,” kata Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Kemenag, Jajang Ridwan.

Hampir semua KUA di seluruh kecamatan di Indonesia sudah terintegrasi dengan SIMKAH, sehingga calon pengantin hanya perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi. 

Salah satu persyaratannya adalah calon pengantin harus membuat atau mendaftar Surat Rekomendasi Nikah di KUA untuk mendapat nomor di Surat Rekomendasi Nikah yang nantinya harus diinput ke SIMKAH.

Cara Daftar Nikah Lewat SIMKAH

I. Menyiapkan Dokumen Daftar Nikah, meliputi:

1. N1 – Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan/Desa

2. N3 – Surat Persetujuan Mempelai

baca juga

3. N5 – Surat Izin Orang Tua jika calon pengantin berumur di bawah 21 tahun

4. Surat Izin Komandan jika calon pengantin adalah TNI atau POLRI

5. Surat Akta Cerai jika calon pengantin sudah bercerai

6. Surat Akta Kematian jika calon pengantin duda atau janda yang ditinggal mati

7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:

  • Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
  • Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
  • Izin Poligami

8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

9. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar

10. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

11. Fotocopy KTP

12. Fotocopy Kartu Keluarga

13. Fotocopy Akta Kelahiran

14. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan jika pernikahan dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin.

II. Daftar Akun SIMKAH

1. Masuk ke laman simkah4.kemenag.go.id

2. Pilih menu 'Buat Akun SIMKAH' dengan email yang masih aktif

3. Sistem akan mengirim kode OTP ke email yang telah didaftarkan

4. Memasukkan kode OTP yang telah dikirim ke email

III. Daftar Nikah Online

1. Masuk ke akun SIMKAH

2. Klik ‘Daftar Nikah’ di dashboard akun SIMKAH

3. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah

4. Memilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, tanggal dan jam pelaksanaan 

5. Memasukkan data calon suami dan calon istri

6. Memasukkan data kedua orang tua calon suami dan calon istri serta wali nikah

7. Mengunggah dan melengkapi dokumen, nomor telepon dan alamat email

8. Mengunggah foto dan mencetak bukti pendaftaran nikah. Itulah cara daftar nikah lewat SIMKAH. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gratis! Cara Daftar Nikah Online untuk Calon Pengantin, Lengkap dengan Syaratnya

Gratis! Cara Daftar Nikah Online untuk Calon Pengantin, Lengkap dengan Syaratnya

News | Senin, 17 Oktober 2022 | 12:08 WIB

Kemenag Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Izin Pernikahan Secara Online

Kemenag Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Izin Pernikahan Secara Online

News | Selasa, 09 Juni 2020 | 13:20 WIB

Cegah Corona, Begini Tata Cara Daftar Nikah ke KUA Secara Online

Cegah Corona, Begini Tata Cara Daftar Nikah ke KUA Secara Online

News | Selasa, 31 Maret 2020 | 13:49 WIB

Terkini

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:06 WIB

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:39 WIB

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:11 WIB

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Video | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Gudang Sekolah di Penjaringan Terbakar, 70 Petugas Dikerahkan

Gudang Sekolah di Penjaringan Terbakar, 70 Petugas Dikerahkan

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:52 WIB

Review Almarhum: Sinematografi Thriller Misteri Bernyawa Kearifan Lokal

Review Almarhum: Sinematografi Thriller Misteri Bernyawa Kearifan Lokal

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:45 WIB

Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo

Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:10 WIB

IHH Healthcare Malaysia Terus Perluas Kehadiran di Indonesia

IHH Healthcare Malaysia Terus Perluas Kehadiran di Indonesia

Sumut | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:06 WIB

×