Ini Penjelasan Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK Terkait Batas Minimal Umur Capim KPK

Welly Hidayat

Selasa, 15 November 2022 | 19:20 WIB
Ini Penjelasan Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK Terkait Batas Minimal Umur Capim KPK
Komisioner KPK Nurul Ghufron. [Suara.com/Ahmad Su'udi]

Dari poin E tersebut bahwa batasan calon pimpinan KPK 'Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima tahun) pada proses pemilihan.

Maka itu, ketika dilantik sebagai Wakil Pimpinan serta merangkap anggota pimpinan KPK periode 2019-2023 adalah berusia 45 tahun, dan umur pemohon ketika masa jabatannya berakhir adalah 49 (empat puluh sembilan) tahun.

"Mengakibatkan pemohon (Nurul Ghufron) yang usianya belum mencapai 50 (lima puluh tahun) tidak dapat mencalonkan diri kembali menjadi pimpinan KPK untuk periode yang akan datang," isi permohonan.

Hal tersebut, dalam isi permohonan Ghufron, hal ini kontradiktif dengan pasal 34  UU KPK nomor 30 Tahun 2002. Dimana menjelaskan ' Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan".

"Dengan demikian sangat jelas pemohon yang saat ini menjabat wakil ketua KPK terugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum dan mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK untuk satu masa jabatan periode selanjutnya,"

Maka itu, isi petitum permohonan gugatan Nurul Ghufron berharap majelis hakim mahkamah konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Salah satunya terkait pasal 29 huruf (e) 29 huruf (e) Undang- Undang RI nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU KPK nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertentangan UU dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai.

"Dengan berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan,".

"Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam berita negara republik Indonesia sebagaimana mestinya. Atau, dalam hal ini Mahkamah berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya," pungkasnya

baca juga

Kepentingannya Dirugikan

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengaku setiap warga negara berhak mengajukan gugatan bila memang merasa dirugikan. Termasuk, Nurul Ghufron sebagai pihak pemohon yang merasa perlu adanya perubahan pada poin E pasal 29 UU KPK itu.

"Dalam ilmu hukum pada dasarnya memberi hak kepada siapa saja yang merasa kepentingannya dirugikan dapat mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap suatu UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945," kata Johanis melalui pesan singkatnya, Selasa (15/11/2022).

Adapun upaya yang dilakukan Ghufron, Johanis Tanak mengaku tak ada sekalipun dirinya memberi dukungan atau tak mendukung. Ia, lebih menilai itu hak pribadi dari setiap warga negara untuk mencari keadilan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gugat UU KPK Terkait Batas Umur Capim KPK, Pukat UGM: Nurul Ghufron Hanya Peduli Kepentingan Pribadi

Gugat UU KPK Terkait Batas Umur Capim KPK, Pukat UGM: Nurul Ghufron Hanya Peduli Kepentingan Pribadi

News | Selasa, 15 November 2022 | 17:41 WIB

Pakar Hukum: Hakim Agung Tertangkap Korupsi Berorientasi Materi, Rakus Akan Harta

Pakar Hukum: Hakim Agung Tertangkap Korupsi Berorientasi Materi, Rakus Akan Harta

News | Selasa, 15 November 2022 | 15:11 WIB

Terima Laporan Dugaan Korupsi di PT. TransJakarta, KPK: Kami Verifikasi dan Telaah

Terima Laporan Dugaan Korupsi di PT. TransJakarta, KPK: Kami Verifikasi dan Telaah

News | Selasa, 15 November 2022 | 13:33 WIB

KPK Tak Menutup Kemungkinan Jemput Bola Soal Isu Dugaan Tambang ilegal di Kaltim

KPK Tak Menutup Kemungkinan Jemput Bola Soal Isu Dugaan Tambang ilegal di Kaltim

News | Senin, 14 November 2022 | 21:24 WIB

Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK Terkait Batas Umur Calon Pimpinan KPK

Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK Terkait Batas Umur Calon Pimpinan KPK

News | Senin, 14 November 2022 | 20:32 WIB

Desmond Mahesa: Mahkamah Agung Bukan Lembaga Terhormat, Sekarang Sarang Koruptor!

Desmond Mahesa: Mahkamah Agung Bukan Lembaga Terhormat, Sekarang Sarang Koruptor!

News | Senin, 14 November 2022 | 17:28 WIB

Terkini

9 Sepatu Sneakers Merek Global Sedang Diskon di Sports Station, Mulai Rp200 Ribuan

9 Sepatu Sneakers Merek Global Sedang Diskon di Sports Station, Mulai Rp200 Ribuan

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:00 WIB

Menyapa Diri Sendiri Lewat Tulisan: Langkah Kecil Merawat Kesehatan Mental

Menyapa Diri Sendiri Lewat Tulisan: Langkah Kecil Merawat Kesehatan Mental

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:00 WIB

Menanti Ketuk Palu MK Terkait Syarat Pendidikan Gibran

Menanti Ketuk Palu MK Terkait Syarat Pendidikan Gibran

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:58 WIB

Wangi Parfum Mykonos On The Rocks seperti Apa? Cek Notes dan Review Pembeli

Wangi Parfum Mykonos On The Rocks seperti Apa? Cek Notes dan Review Pembeli

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:53 WIB

Isu Ijazah Palsu Politisi PSI, KPU Semarang: Saat Nyaleg Hanya Pakai Ijazah SMA

Isu Ijazah Palsu Politisi PSI, KPU Semarang: Saat Nyaleg Hanya Pakai Ijazah SMA

Jawa Tengah | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:52 WIB

Apakah Bedak Wardah Ada di Indomaret? Simak Harganya hingga Review Pembeli

Apakah Bedak Wardah Ada di Indomaret? Simak Harganya hingga Review Pembeli

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:51 WIB

Mengenal Herkansing dan Herexamen: Bukti Bahwa Pendidikan Butuh Ruang untuk Gagal

Mengenal Herkansing dan Herexamen: Bukti Bahwa Pendidikan Butuh Ruang untuk Gagal

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:51 WIB

Naik Mobil Komando, Pimpinan DPR Bareng Kapolri dan Andi Gani Temui Massa Buruh di Senayan

Naik Mobil Komando, Pimpinan DPR Bareng Kapolri dan Andi Gani Temui Massa Buruh di Senayan

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:47 WIB

Dasco Temui Buruh Usai UU Ketenagakerjaan Disahkan, Sebut Jadi Kado

Dasco Temui Buruh Usai UU Ketenagakerjaan Disahkan, Sebut Jadi Kado

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:44 WIB

Cyberpunk: Edgerunners 2 Rilis 20 Oktober di Netflix, Hadir dengan Kru Baru

Cyberpunk: Edgerunners 2 Rilis 20 Oktober di Netflix, Hadir dengan Kru Baru

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:44 WIB

×