Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango menyebut pihaknya tak segan melakukan jemput bola untuk mendalami terkait isu dugaan korupsi tambang ilegal di kalimantan Timur.
Salah satunya terkait pernyataan eks anggota Sat Intelkam Polresta Samarinda, Aiptu Ismail Bolong mengenai ramainya perbincangan adanya nama Tan Paulin terkait julukannya sebagai Ratu Batu Bara.
Nawawi mengaku lembaganya cukup sensitif terhadap isu - isu mengenai perkara dugaan korupsi. Maka itu, pihaknya tak segan untuk melakukan tindak lanjut terkait mencari kebenaran dugaan tambang ilegal itu.
"KPK wajib sensitif terhadap adanya issue-issue korupsi. Tidak bekerja seperti penjaga gawang, nunggu bola datang," ujar Nawawi dikonfirmasi, Senin (14/11/2022).
KPK, kata Nawawi, bukannya hanya menunggu laporan pengaduan dari masyarakat selanjutnya baru menindaklanjuti untuk mengusut dugaan korupsi. Namun, pihaknya tak membebankan masyarakat untuk melaporkan dugaan korupsi harus dengan memiliki bukti - bukti yang cukup.
"Tidak berarti KPK ini nanti bergerak jika ada laporan. Terlebih harus membebani masyarakat pelapor dengan data-data yang lengkap,"imbuhnya
Sebelumnya, KPK menyebut peran masyarakat dalam laporan pengaduan terkait dugaan korupsi sangat penting. Maka itu, lembaganya membuka pintu kepada siapa saja yang hendak membuat laporan.
Tentunya, kata Ali, setiap laporan yang masuk ke Direktorat Pengaduan Masyarakat akan terlebih dahulu dilakukan analisa.
"Tentu silahkan siapa pun yang akan lapor dugaan korupsi ke KPK. Kami pasti tindaklanjuti,"kata Ali dikonfirmasi, Kamis (10/11/2022).
Baca Juga: Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK Terkait Batas Umur Calon Pimpinan KPK
Ali pun tak lupa mengingatkan bagi masyarakat yang ingin datang ke KPK untuk membuat pengaduan, dipastikan harus memberikan informasi dan data atau dokumen awal untuk dapat ditindaklanjuti.
"Karena tak jarang laporan tidak memenuhi standar administratif laporan sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku,"
Seperti diketahui, dalam video yang yang diunggah akun Instagram @majeliskopi08, Ismail Bolong mengaku pernah menjual batubara dari hasil tambang ilegal kepada Tan Paulin.
"Saya mengenal saudara dan Tan Paulin yang pernah menjual batu bara ilegal yang telah saya kumpulkan kepada saudari Tan Paulin sejak bulan Juni 2020 sampai dengan bulan Agustus tahun 2021," kata Ismail Bolong dalam video tersebut seperti dikutip Suara.com, Minggu (6/11/2022).
Setoran ke Kabareskrim
Dalam video tersebut, Ismail Bolong mengklaim menjadi pengepul batubara dari tambang ilegal di daerah Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara sejak Juli 2020 hingga November 2021. Dia mengaku mampu memperoleh keuntungan sekitar Rp5 hingga Rp10 miliar per bulan.