Pakar Hukum: Hakim Agung Tertangkap Korupsi Berorientasi Materi, Rakus Akan Harta

Welly Hidayat | Suara.com

Selasa, 15 November 2022 | 15:11 WIB
Pakar Hukum: Hakim Agung Tertangkap Korupsi Berorientasi Materi, Rakus Akan Harta
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyoroti Hakim Agung di  Mahkamah Agung terjerat kasus dugaan suap yang kini tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Fickar para hakim agung seharusnya menjadi contoh sebagai pengabdi yang  diisi oleh hakim-hakim senior serta sarjana hukum yang sudah berpengalaman.

Bukan, kata Fickar, hakim - hakim malah berorientasi pada materi. Seperti, Hakim yang kini sudah dijerat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti Hakim Sudrajad Dimyati telah menjadi tersangka. Termasuk yang kini tengah dikembangkan oleh lembaga antirasuah salah satu hakim akan kembali diproses menjadi tersangka.

"Tetapi ternyata tidak, paling tidak Hakim Hakim yang sudah tertangkap menggambarkan sebagai manusia manusia tua yang rakus akan harta, sehingga atas nama Tuhan dia lakukan korupsi," ucap Fickar

Maka itu, Fickar pun menyayangkan sikap Komisi Yudisial yang baru membentuk satuan tugas (Satgas). Menurutnya itu, cukup terlambat dan telah pupus.

"Mestinya yang menangkap hakim hakim itu Komisi Yudisial, Jadi opo sing diawasi KY ? apa kerjanya KY?  mesti dikasih tongkat ni KY kebanyakan makan gaji buta,"ucapnya

Secara sistematik, kata Fickar, sepatutnya ang menangkap para hakim yang terjerat kasus korupsi yakni Komisi Yudisial.  

"Karena itu saya sepakat KY (Komisi Yudisial) dibubarkan saja, menghabiskan uang negara. Keberadaannya tidak berdampak apa apa pada hutan belantara kekuasaan kehakiman yang mengerikan ini," kata Fickar

Dalam fungsinya, kata Fickar, KY dibentuk untuk menjaga kewibawaan dan martabat kekuasaan kehakiman. Karena itu, KY adalah lembaga palng bertanggung jawab karena yang punya kewenangan untuk mengangkat para hakim.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. (Suara.com/Ria Rizki).
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. (Suara.com/Ria Rizki).

"Jadi rusak, setidaknya hakim hakim ini juga hasil dari pola perekrutan yang dilakukan KY," ucapnya

Maka itu, Fickar berharap, adanya perubahan di MA dan seluruh jajaran di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi baik secara sistematik undang-undang maupun secara teknis praktis.

"Secara sistemik harus ada perubahan jenis hukuman yang maksimal bagi hakim hakim yang tertangkap dihukum maksimal seumur hidup (seperti Akil mochtar eks ketua MK) serta denda yang membangkrutkan, supaya ada efek jera bagi hakim hakim lain yang mencoba korupsi," imbuhnya

Sebelumnya, KPK telah menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati menjadi tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Setidaknya kurang lebih ada 10 tersangka dalam kasus ini termasuk Sudrajad Dimyati.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK diketahui kembali menjerat hakim agung MA atas nama Gazalba Saleh. Meski begitu, lembaga antirasuah belum mengumumkan sampai saat ini kepada publik dalam konferensi pers.

Tim Satgas KPK pun sudah melakukan serangkaian penggeledahan di Mahkamah Agung. Lokasi yag disasar pun yakni dua ruangan hakim agung serta ruangan sekretaris MA.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terima Laporan Dugaan Korupsi di PT. TransJakarta, KPK: Kami Verifikasi dan Telaah

Terima Laporan Dugaan Korupsi di PT. TransJakarta, KPK: Kami Verifikasi dan Telaah

News | Selasa, 15 November 2022 | 13:33 WIB

Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK, Johanis Tanak: Hak Siapa Saja yang Merasa Kepentingannya Dirugikan

Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK, Johanis Tanak: Hak Siapa Saja yang Merasa Kepentingannya Dirugikan

News | Selasa, 15 November 2022 | 13:03 WIB

MA Disebut Sarang Koruptor, Pakar Hukum: KY Tak Kerja Apa-apa Harusnya yang Tangkap Hakim Agung Itu KY

MA Disebut Sarang Koruptor, Pakar Hukum: KY Tak Kerja Apa-apa Harusnya yang Tangkap Hakim Agung Itu KY

News | Selasa, 15 November 2022 | 12:19 WIB

Respons 'Panas' Jubir MA Usai Desmond J Mahesa Sebut Mahkamah Agung Sarang Koruptor: Berlebihan!

Respons 'Panas' Jubir MA Usai Desmond J Mahesa Sebut Mahkamah Agung Sarang Koruptor: Berlebihan!

News | Selasa, 15 November 2022 | 08:41 WIB

KPK Tak Menutup Kemungkinan Jemput Bola Soal Isu Dugaan Tambang ilegal di Kaltim

KPK Tak Menutup Kemungkinan Jemput Bola Soal Isu Dugaan Tambang ilegal di Kaltim

News | Senin, 14 November 2022 | 21:24 WIB

Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK Terkait Batas Umur Calon Pimpinan KPK

Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK Terkait Batas Umur Calon Pimpinan KPK

News | Senin, 14 November 2022 | 20:32 WIB

Terkini

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:04 WIB

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:56 WIB

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:49 WIB

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:08 WIB

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:02 WIB

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB

Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi

Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:29 WIB

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:16 WIB

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Mensos Siapkan Skema Bantuan Khusus Bagi Ahli Waris

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Mensos Siapkan Skema Bantuan Khusus Bagi Ahli Waris

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:47 WIB