Duduk Perkara Dugaan Pemerkosaan oleh Eks Kapolsek Pinang, Berawal dari Korban Buat Laporan

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Rabu, 16 November 2022 | 19:20 WIB
Duduk Perkara Dugaan Pemerkosaan oleh Eks Kapolsek Pinang, Berawal dari Korban Buat Laporan
Penampakan eks Kapolsek Pinang Iptu M Tapril terduga pelaku pemerkosaan wanita korban penganiayaan. (tangkapan layar/ist)

Suara.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Eks Kapolsek Pinang, Iptu M Tapril pada wanita inisial RD sempat viral di media sosial. Imbas kasus ini, Tapril dicopot dari jabatannya. 

Dalam video viral, korban awalnya mengaku hendak melaporkan kasus dugaan penganiayaan ke Polsek Pinang. Bukan dilayani dengan baik, Tapril justru bersikap arogan hingga diduga melakukan pemerkosaan terhadap RD. Simak duduk perkara dugaan pemerkosaan oleh Iptu M. Tapril berikut ini.

Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual

Menurut keterangan RD, kasus pemerkosaan ini berawal ketika ia hendak melaporkan kasus penganiayaan ke Polsek Pinang pada 11 Juli 2022. Bukan dilayani dengan baik, Tapril justru berbuat tidak sopan hingga merendahkannya.

Singkat cerita, Tapril yang telah minta nomor telepon RD mengajak bertemu di luar kantor polisi pada 18 Juli 2022. Awalnya, RD mengira Tapril mengajak bertemu untuk membahas kasus yang dilaporkannya. Tapi Tapril justru membawa RD ke hotel dan melakukan tindakan pemerkosaan. 

RD mengaku sempat berupaya melaporkan kasus pemerkosaan ini ke Polres Metro Tangerang Kota pada 20 Juli 2022. Tapi Tapril serta ajudannya justru mengintimidasi RD. Walau begitu hingga kini belum ada keterangan resmi dari Polres Metro Tangerang Kota maupun Polda Metro Jaya terkait duduk perkara pelecehan dan pemerkosaan yang disampaikan RD itu.

RD Tolak Ajakan Damai

Tapril disebut sempat mengajak RD berdamai dengan memberikan sejumlah uang. Namun RD mengklaim menolak hal itu. 

Sementara itu, Tapril sudah dicopot dari jabatannya sejak 29 Oktober 2022 lalu karena kasus dugaan pelecehan seksual pada RD. Ia dimutasi ke Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Metro Jaya.

Kasus Tapril Ditangani Polda Metro Jaya

Kasus RD dengan Tapril ini tengah ditangani oleh Bidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. RD kabarnya akan menyerahkan bukti-bukti terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Tapril ke Polda Metro Jaya. 

RD menyebut barang bukti yang akan diserahkan cukup banyak mulai dari chat hingga video. Sebelumnya RD juga telah diminta keterangan oleh penyidik di Mabes Polri.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RD Ungkap Kronologi Pemerkosaan dirinya yang dilakukan Kapolsek Pinang Iptu M. Tapril

RD Ungkap Kronologi Pemerkosaan dirinya yang dilakukan Kapolsek Pinang Iptu M. Tapril

| Rabu, 16 November 2022 | 16:50 WIB

Buntut Isu Pelecehan, Kapolsek Pinang Dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya

Buntut Isu Pelecehan, Kapolsek Pinang Dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya

Jakarta | Rabu, 16 November 2022 | 16:44 WIB

Iptu M Tapril Usai Perkosa Korban Ketakutan Karier Berantakan, Kini Dimutasi ke Yanma Polda

Iptu M Tapril Usai Perkosa Korban Ketakutan Karier Berantakan, Kini Dimutasi ke Yanma Polda

Bekaci | Rabu, 16 November 2022 | 16:41 WIB

'Punyamu Seperti Rembulan' Ucapan Cabul Eks Kapolsek Pinang saat Perkosa Wanita Korban Penganiayaan di Hotel

'Punyamu Seperti Rembulan' Ucapan Cabul Eks Kapolsek Pinang saat Perkosa Wanita Korban Penganiayaan di Hotel

| Rabu, 16 November 2022 | 14:49 WIB

Perkosa Wanita Korban Penganiayaan saat Bikin Laporan, Eks Kapolsek Pinang Paksa RD Agar Berdamai

Perkosa Wanita Korban Penganiayaan saat Bikin Laporan, Eks Kapolsek Pinang Paksa RD Agar Berdamai

News | Rabu, 16 November 2022 | 14:33 WIB

Terkini

Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi

Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:25 WIB

BNI Hadirkan Agen46 di Jalur Mudik, Permudah Transaksi  Pemudik

BNI Hadirkan Agen46 di Jalur Mudik, Permudah Transaksi Pemudik

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:20 WIB

Sentil Pejabat Daerah, Prabowo: Saya Presiden Pakai Mobil Rp1 Miliar, Gubernur Beli Rp8 Miliar

Sentil Pejabat Daerah, Prabowo: Saya Presiden Pakai Mobil Rp1 Miliar, Gubernur Beli Rp8 Miliar

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:18 WIB

Tak Penuhi Standar, Presiden Prabowo Tangguhkan 1.030 Dapur Makan Bergizi Gratis

Tak Penuhi Standar, Presiden Prabowo Tangguhkan 1.030 Dapur Makan Bergizi Gratis

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:59 WIB

Lepas 1.431 Pekerja Panasonic dalam Program Mudik, Menaker Minta Perusahaan Manusiakan Pekerjanya

Lepas 1.431 Pekerja Panasonic dalam Program Mudik, Menaker Minta Perusahaan Manusiakan Pekerjanya

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:58 WIB

Libur Panjang, Posko THR Kemnaker Tetap Siaga Tangani Aduan Pekerja

Libur Panjang, Posko THR Kemnaker Tetap Siaga Tangani Aduan Pekerja

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:57 WIB

Jemaah Muhammadiyah Padati Menteng Raya Tunaikan Salat Idulfitri 1447 H

Jemaah Muhammadiyah Padati Menteng Raya Tunaikan Salat Idulfitri 1447 H

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:46 WIB

Haris Azhar Soroti Kejanggalan Penahanan Prajurit oleh Puspom TNI dalam Kasus Andrie Yunus

Haris Azhar Soroti Kejanggalan Penahanan Prajurit oleh Puspom TNI dalam Kasus Andrie Yunus

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:25 WIB

Gedung Putih Tak Pasang Target Akhiri Perang Iran, Minta Dana Tambahan Rp3.394 Triliun

Gedung Putih Tak Pasang Target Akhiri Perang Iran, Minta Dana Tambahan Rp3.394 Triliun

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:25 WIB

Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Dibangun Dengan Kepedulian

Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Dibangun Dengan Kepedulian

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:23 WIB