Kasus Teddy Minahasa, Polda Metro Jaya Tunggu Jawaban Kejaksaan Terkait Pelimpahan Berkas

Agatha Vidya Nariswari

Kamis, 17 November 2022 | 14:41 WIB
Kasus Teddy Minahasa, Polda Metro Jaya Tunggu Jawaban Kejaksaan Terkait Pelimpahan Berkas
Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir

Suara.com - Polda Metro Jaya masih menunggu jawaban dari pihak kejaksaan terkait pelimpahan berkas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa yang direncanakan pada Jumat (18/11/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan bahwa kejaksaan akan memberikan jawaban apakah berkas P21 atau masih ada kekurangan.

"Jadi, besok (18/11) kejaksaan akan memberikan jawaban kepada penyidik Polda Metro Jaya, apakah berkasnya P21 atau ada kekurangan P19, nanti kita akan tindak lanjut," kata Endra Zulpan pada Kamis (17/11/2022).

Berkas kasus akan dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya untuk dilengkapi apabila tim peneliti dari kejaksaan menyatakan berkas tidak lengkap atau P19.

Namun, penyidik Polda Metro Jaya akan langsung menyerahkan Teddy Minahasa beserta barang bukti kasusnya ke pihak kejaksaan untuk disidangkan jika berkas kasus dinyatakan lengkap atau P21.

Kejaksaan memiliki waktu selama 14 hari untuk memberikan jawaban setelah penyidik melakukan tahap satu atau pelimpahan berkas kasus ke kejaksaan.

"Kita masih menunggu dari pihak kejaksaan untuk menjawab tahap satu berkas yang telah kita serahkan ke kejaksaan, yang mana waktu kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan itu berakhir besok (18/11), 14 hari," ujarnya.

Irjen Pol Teddy Minahasa sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba pada Jumat (14/10/2022) lalu.

Saat ini, tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10/2022).

baca juga

Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Eks Kapolsek Pinang Bukan Pemerkosaan, Polda: Tetap Diproses Etik

Kasus Eks Kapolsek Pinang Bukan Pemerkosaan, Polda: Tetap Diproses Etik

Jakarta | Kamis, 17 November 2022 | 14:39 WIB

RD Wanita yang Diperkosa Iptu M Tapril Disebut Dapat Imbalan Setiap Berhubungan Badan

RD Wanita yang Diperkosa Iptu M Tapril Disebut Dapat Imbalan Setiap Berhubungan Badan

Cianjur | Kamis, 17 November 2022 | 14:25 WIB

Besok Kejaksaan Akan Beri Jawaban soal Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa

Besok Kejaksaan Akan Beri Jawaban soal Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa

Jakarta | Kamis, 17 November 2022 | 14:18 WIB

Nah! Polda Metro Klaim Eks Kapolsek Pinang Tak Perkosa RD, Tapi Suka Sama Suka: Tiap Selesai Berhubungan Kasih Uang

Nah! Polda Metro Klaim Eks Kapolsek Pinang Tak Perkosa RD, Tapi Suka Sama Suka: Tiap Selesai Berhubungan Kasih Uang

News | Kamis, 17 November 2022 | 12:53 WIB

Berhubungan Badan dengan Pelapor: Kelakuan Mantan Kapolsek Pinang Tetap Tak Dapat Dibenarkan

Berhubungan Badan dengan Pelapor: Kelakuan Mantan Kapolsek Pinang Tetap Tak Dapat Dibenarkan

Bekaci | Kamis, 17 November 2022 | 12:01 WIB

Terkini

Ciri-ciri Flek Hitam akibat Okronosis dan Apakah Bisa Disembuhkan?

Ciri-ciri Flek Hitam akibat Okronosis dan Apakah Bisa Disembuhkan?

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 09:20 WIB

Mengenal Karakter Golongan Darah O: Benarkah Paling Pede dan Mudah Bergaul?

Mengenal Karakter Golongan Darah O: Benarkah Paling Pede dan Mudah Bergaul?

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 09:19 WIB

Transaksi Saham Makin Ramai, Tapi IHSG Malah Ambruk Pekan Ini

Transaksi Saham Makin Ramai, Tapi IHSG Malah Ambruk Pekan Ini

Bisnis | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 09:15 WIB

The Lost Horizon

The Lost Horizon

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 09:15 WIB

Perlindungan Gig Worker Jangan Sampai Matikan Fleksibilitas

Perlindungan Gig Worker Jangan Sampai Matikan Fleksibilitas

Bisnis | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 09:09 WIB

Self Reward dan Budaya Boros yang Diam-diam Dinormalisasi Gen Z

Self Reward dan Budaya Boros yang Diam-diam Dinormalisasi Gen Z

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:50 WIB

Kualitas Udara Sekitar TPA Jatibarang Tak Memenuhi Syarat, SO Tembus 258,26 g/m

Kualitas Udara Sekitar TPA Jatibarang Tak Memenuhi Syarat, SO Tembus 258,26 g/m

Jawa Tengah | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:31 WIB

DPO Kasus Pemalsuan Sertifikat Pamar Lubis Ditangkap Buser Polda Metro Jaya

DPO Kasus Pemalsuan Sertifikat Pamar Lubis Ditangkap Buser Polda Metro Jaya

Kalbar | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:19 WIB

13 Kode Redeem FF Hari Ini 3 Oktober 2026: Klaim Skin SG2 dan Hadiah Naruto Sekarang!

13 Kode Redeem FF Hari Ini 3 Oktober 2026: Klaim Skin SG2 dan Hadiah Naruto Sekarang!

Tekno | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:15 WIB

Ngaku Bawa MBG, Dua Pikap di Tulang Bawang Ternyata Selundupkan Rokok Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar

Ngaku Bawa MBG, Dua Pikap di Tulang Bawang Ternyata Selundupkan Rokok Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar

Lampung | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:10 WIB

×