Nikah Sirih Tanpa Izin Istri Pertama, Dokter di Bukittinggi Jadi Tersangka Kasus Poligami

Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Kamis, 17 November 2022 | 17:16 WIB
Nikah Sirih Tanpa Izin Istri Pertama, Dokter di Bukittinggi Jadi Tersangka Kasus Poligami
Dokter spesialis berstatus ASN Rumah Sakit Achmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak poligami. (Dok. Envato)

Suara.com - Pria berinisial E (52), Dokter spesialis berstatus ASN Rumah Sakit Achmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak poligami. Dokter tersebut dilaporkan istrinya sendiri ke polisi karena menikah siri dengan seorang perempuan tanpa ijin istri dan pimpinan.

Kasatreskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal, mengatakan terlapor ditetapkan menjadi tersangka setelah adanya gelar perkara dari pelaporan yang disampaikan oleh istri pertamanya.

"Benar (sudah tersangka), sesuai laporan dari istrinya R (51) LP nomor B.235 IX/2022 tanggal 15 September 2022, dugaan tindak poligami, dari dasar ini dilakukan penyelidikan dan penyidikan kepada kedua terlapor hingga hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Fetrizal di Bukittinggi, Kamis (17/11/2022).

Fetrizal menuturkan, kedua tersangka E (52) dan pasangan nikah sirinya A (44) sudah menikah secara siri sejak 2018. Keduanya terancam hukuman pidana hingga lima tahun penjara.

"Dugaan pasal yang kami sangkakan yaitu 279 terkait dengan poligami dengan ancaman lima tahun, sebelumnya tersangka E sudah memiliki anak dengan pelapor," kata dia.

Pihak kepolisian kata dia, masih melakukan pemeriksaan setelah menggali keterangan dari saksi termasuk pihak RSAM.

"Belum kami pastikan apakah langsung dilakukan penahanan atau tidak karena proses penyidikan masih berlanjut," katanya.

Kata Pihak RS

Sementara itu, Dirut RSAM, Busril menyayangkan dengan dijadikannya oknum dokter spesialis E ini menjadi tersangka.

"Kami baru dapat kabar kemarin ya, karena sebelumnya hanya saksi, sayang sekali karena akan berpengaruh besar terhadap layanan di RSAM, spesialisasinya sangat dibutuhkan," katanya.

Ia berharap adanya keringanan hukuman untuk tersangka agar proses pelayanan tetap terpenuhi di regional Sumbar bagian utara yang difokuskan di RSAM.

Wadir Keuangan yang sebelumnya menjabat sebagai Wadir SDM RSAM, Trizayenni mengatakan pihak RSAM sudah beberapa kali memproses status tersangka sebelum dilaporkan oleh istrinya ke kepolisian.

"Pada Desember 2020, RSAM mendapat info bahwa Dokter E telah nikah siri, hal ini merupakan pelanggaran PP 45 tahun 1990 tentang ijin pernikahan dan perkawinan bagi pegawai negeri sipil," kata dia.

Ia menambahkan pada periode 2021 Dokter E dan istrinya beberapa kali diperiksa dan dimintai keterangan, terungkap saat itu Dokter E pernah meminta untuk bercerai dan mengakui sudah menikah siri dan tinggal bersama istri barunya.

"Ada pernyataan tidak puas dari Dirut RSAM saat itu sebagai tindakan disiplin dan juga sanksi penurunan pangkat satu tahun dari BKD," pungkasnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Surga yang Tak Dirindukan 2: Dilema Poligami

Surga yang Tak Dirindukan 2: Dilema Poligami

Your Say | Selasa, 15 November 2022 | 17:23 WIB

Tepis Isu AKBP Aris Rusdiyanto Poligami, Istri Sah Tunjukan Bukti Surat Bantahan dari KUA Tamansari

Tepis Isu AKBP Aris Rusdiyanto Poligami, Istri Sah Tunjukan Bukti Surat Bantahan dari KUA Tamansari

Jakarta | Senin, 07 November 2022 | 14:45 WIB

Ketahuan Tawarkan PSK lewat MiChat, Dua Muncikari di Bukittinggi Ditangkap

Ketahuan Tawarkan PSK lewat MiChat, Dua Muncikari di Bukittinggi Ditangkap

Riau | Minggu, 06 November 2022 | 12:58 WIB

Polres Bukittinggi Resmi Jadi Polresta, Kapolda Sumbar Sampaikan Ini

Polres Bukittinggi Resmi Jadi Polresta, Kapolda Sumbar Sampaikan Ini

Sumbar | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 17:58 WIB

Begini Hukum Suami yang Berpoligami Menurut Buya Yahya

Begini Hukum Suami yang Berpoligami Menurut Buya Yahya

| Minggu, 16 Oktober 2022 | 21:17 WIB

Raul Lemos Diterpa Isu Poligami, Krisdayanti Berangkat ke Timor Leste

Raul Lemos Diterpa Isu Poligami, Krisdayanti Berangkat ke Timor Leste

| Sabtu, 15 Oktober 2022 | 19:38 WIB

Terkini

Demi Selat Hormuz, PBB Hari Ini Akan Putuskan Pengerahan Kekuatan Militer untuk Keroyok Iran

Demi Selat Hormuz, PBB Hari Ini Akan Putuskan Pengerahan Kekuatan Militer untuk Keroyok Iran

News | Jum'at, 03 April 2026 | 09:22 WIB

Prinsip 'No Service No Pay': Badan Gizi Nasional Bakal Cabut Insentif SPPG yang Lalai

Prinsip 'No Service No Pay': Badan Gizi Nasional Bakal Cabut Insentif SPPG yang Lalai

News | Jum'at, 03 April 2026 | 09:10 WIB

Hemat BBM, Pejabat Pemkot Mataram Wajib Bersepeda ke Kantor Mulai Pekan Depan

Hemat BBM, Pejabat Pemkot Mataram Wajib Bersepeda ke Kantor Mulai Pekan Depan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:52 WIB

Safaruddin Ngamuk di DPR, Soroti Gaji Guru Polri Rp 100 Ribu per Jam: Harusnya Rp 5 Juta per Jam!

Safaruddin Ngamuk di DPR, Soroti Gaji Guru Polri Rp 100 Ribu per Jam: Harusnya Rp 5 Juta per Jam!

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:37 WIB

BMKG Prakirakan Hujan Ringan di Sebagian Besar Ibu Kota Provinsi saat Jumat Agung

BMKG Prakirakan Hujan Ringan di Sebagian Besar Ibu Kota Provinsi saat Jumat Agung

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:31 WIB

Dikritik DPR soal Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf dan Janji Evaluasi

Dikritik DPR soal Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf dan Janji Evaluasi

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:24 WIB

Beda dengan Indonesia, Pakistan Naikkan Harga BBM Hingga 50 Persen

Beda dengan Indonesia, Pakistan Naikkan Harga BBM Hingga 50 Persen

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:12 WIB

Operasi True Promise 4 Iran Target Alutsista AS di UEA, Puluhan Perwira Masuk Rumah Sakit

Operasi True Promise 4 Iran Target Alutsista AS di UEA, Puluhan Perwira Masuk Rumah Sakit

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:10 WIB

Sekretaris Pertahanan AS Minta Kepala Staf Angkatan Darat Mundur di Tengah Perang dengan Iran

Sekretaris Pertahanan AS Minta Kepala Staf Angkatan Darat Mundur di Tengah Perang dengan Iran

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:01 WIB

Kasus Amsal Sitepu: Hinca Panjaitan Desak Kajari Dicopot dan Kapuspen Kejagung Minta Maaf

Kasus Amsal Sitepu: Hinca Panjaitan Desak Kajari Dicopot dan Kapuspen Kejagung Minta Maaf

News | Jum'at, 03 April 2026 | 07:58 WIB