KPK Ingatkan Pengacara Lukas Enembe Kooperatif, Ali Fikri: Kami Punya Dasar Panggil Paksa!

Erick Tanjung | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Senin, 21 November 2022 | 20:39 WIB
KPK Ingatkan Pengacara Lukas Enembe Kooperatif, Ali Fikri: Kami Punya Dasar Panggil Paksa!
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Aloysius Renwarin, pengacara Lukas Enembe untuk bersikap kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan kasus dugaan korupsi APBD Papua yang menjerat kliennya. KPK menyatakan memiliki kewenangan melakukan penjemputan paksa.

Pada Kamis (17/11) lalu, Aloysius Renwarin mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK. Dia seharusnya diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan mereka segera melayangkan pemanggilan ulang kepada Aloysius Renwarin. Dia diharapkan bersikap kooperatif, datang memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Kami punya dasar juga ketika seorang saksi atau tersangka dipanggil dengan patut dan kemudian dia mangkir, saksi bisa dijemput paksa. Bukan hanya terpaksa, saksi juga bisa dijemput paksa. Itu ya," kata Ali saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

Sebagai pengacara yang merupakan bagian dari penegak hukum, Aloysius Renwarin diminta memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.

"Perlu digaris bawahi, sebagai saksi, artinya ada kewajiban hukum untuk hadir," tegas Ali.

KPK memastikan pemanggilan terhadap Aloysius Renwarin sangatlah penting, karena banyak hal yang digali dari yang bersangkutan soal dugaan korupsi Lukas Enembe.

"Seorang saksi itu membantu tugas-tugas dari penyidik untuk membuat jelas dan terang dugaan perbuatan dari para tersangka," ujar Ali.

Di samping itu, terkait surat yang dikirimkan Aloysius Renwarin yang berisi pertanyaan soal pemanggilannya, dipastikan Ali tak akan dibalas KPK.

"Tentu kami tidak akan membalas surat semacam itu, karena yang diperlukan adalah dia hadir kemudian disampaikan di depan tim penyidik," katanya.

Lukas Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK pada Senin (12/9) di Mako Brimob Papua dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Lukas Enembe tidak hadir.

KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9). Lukas kembali tak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.

Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11), dalam rangka pemeriksaan kasus. Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.

KPK juga telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut. Terakhir, KPK menyita dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan dari penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengacara Lukas Enembe Mangkir, KPK Minta Aloysius Kooperatif di Pemanggilan Selanjutnya

Pengacara Lukas Enembe Mangkir, KPK Minta Aloysius Kooperatif di Pemanggilan Selanjutnya

News | Jum'at, 18 November 2022 | 11:34 WIB

Selidiki Kasus Suap dan Gratifikasi Sang Tuan, KPK Boyong Pengacara dan Sopir Lukas Enembe ke Gedung Merah Putih

Selidiki Kasus Suap dan Gratifikasi Sang Tuan, KPK Boyong Pengacara dan Sopir Lukas Enembe ke Gedung Merah Putih

News | Kamis, 17 November 2022 | 13:04 WIB

Hari Ini, KPK Periksa Pengacara dan Sopir Lukas Enembe, Apa yang Digali?

Hari Ini, KPK Periksa Pengacara dan Sopir Lukas Enembe, Apa yang Digali?

News | Kamis, 17 November 2022 | 12:52 WIB

Terkini

El Nino Diprediksi Lebih Panjang, Jakarta Siapkan Modifikasi Cuaca dan Water Mist

El Nino Diprediksi Lebih Panjang, Jakarta Siapkan Modifikasi Cuaca dan Water Mist

News | Sabtu, 25 April 2026 | 15:40 WIB

Benjamin Netanyahu Sakit Kanker dan Tumor Jenis Apa? Pantes Jarang Tampil, Sering Pakai Video AI

Benjamin Netanyahu Sakit Kanker dan Tumor Jenis Apa? Pantes Jarang Tampil, Sering Pakai Video AI

News | Sabtu, 25 April 2026 | 15:29 WIB

Donor Darah Bareng Bank Jakarta dan PMI, Stok Darah DKI Didorong Tetap Aman

Donor Darah Bareng Bank Jakarta dan PMI, Stok Darah DKI Didorong Tetap Aman

News | Sabtu, 25 April 2026 | 15:15 WIB

KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa

KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:59 WIB

Respons PBB Usai Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Gugur di Lebanon, Desak Israel Hentikan Serangan

Respons PBB Usai Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Gugur di Lebanon, Desak Israel Hentikan Serangan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:41 WIB

UU PPRT Resmi Disahkan, Migrant Watch Peringatkan Risiko Eksploitasi Jika Tanpa Upah Minimum

UU PPRT Resmi Disahkan, Migrant Watch Peringatkan Risiko Eksploitasi Jika Tanpa Upah Minimum

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:27 WIB

7 RW di Kemayoran Ogah Ikut Musrenbang, Rano Karno Ungkap Biang Masalah 35 Tahun

7 RW di Kemayoran Ogah Ikut Musrenbang, Rano Karno Ungkap Biang Masalah 35 Tahun

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:19 WIB

31.000 Rumah Terdampak Bencana Terima Dana Stimulan Perbaikan Hunian

31.000 Rumah Terdampak Bencana Terima Dana Stimulan Perbaikan Hunian

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:17 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng NU, Bidik Perlindungan Pekerja Informal Skala Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng NU, Bidik Perlindungan Pekerja Informal Skala Nasional

News | Sabtu, 25 April 2026 | 13:52 WIB

Ribuan Pelari Ramaikan Adhyaksa International Run 2026, BNI Dukung Sport Tourism di Bali

Ribuan Pelari Ramaikan Adhyaksa International Run 2026, BNI Dukung Sport Tourism di Bali

News | Sabtu, 25 April 2026 | 13:13 WIB