Berdasarkan penuturan saksi, bau bangkai ini sudah menyengat pada saat mereka hendak memasuki gerbang rumah korban pada 13 Mei 2022. Saksi-saksi tersebut bahkan sempat bertanya kepada korban, Budyanto Gunawan (69).
Mereka bertanya tentang bau yang menyengat di dalam rumah, tetapi Budyanto menjawab bahwa itu adalah bau got.
Kemudian, saksi-saksi dari mediator dan pihak koperasi simpan pinjam tersebut masuk ke dalam rumah dan diperlihatkan sertifikat rumah yang hendak dijual.
Sertifikat tersebut tertulis atas nama Reni Margaretha Gunawan. Melihat bahwa sertifikat tersebut atas nama Reni, petugas pun kemudian bertanya tentang keberadaan Reni Margaretha. Namun, pihak keluarga menjawab bahwa Reni tengah tertidur di dalam.
Kemudian, pegawai koperasi simpan pinjam tersebut mengajak diantarkan untuk masuk ke dalam kamar, begitu pintu kamar dibuka, pegawai termasuk masuk menyeruak bau yang lebih busuk lagi.
Petugas pun kembali bertanya tentang keberadaan Reni, korban atas nama Dian Febbyana (42) anak dari Reni pada saat itu berdalih bahwa ibunya tengah tertidur.
Pada saat masuk kamar Reni, Dian melarang saksi-saksi dari mediator dan koperasi simpan pinjam untuk menyalakan lampu kamar dengan alasan ibunya sensitif cahaya.
"Pada saat dibangunkan untuk mengecek sertifikat, dipegang-pegang agak gembur, curiga, tanpa sepengetahuan Dian, pegawai simpan pinjam ini menghiudpkan flash HP-nya, begitu dilihat yang bersangkutan langsung teriak, Allahuakbar! Ini sudah mayat! di tanggal 13 Mei," tutur Hengki.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa