Namun, ia kemudian membandingkan kondisi sang istri yang berada di rumah tahanan sehingga bisa terpapar Covid-19. Menurutnya, istrinya terinfeksi karena tidak mematuhi protokol kesehatan saat di rutan.
"Di rumah tahanan, istri saya tidak mematuhi protokol kesehatan sehingga terkena Covid-19," kata Ferdy Sambo.
Lakukan sidang daring
Diketahui, Putri Candrawathi dikonfirmasi tidak bisa menghadiri persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022) karena alasan terpapar Covid-19.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto menyebut bahwa Putri Candrawathi direncanakan akan menghadiri sidang secara daring atau online dari Lapas Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).
Diberikan akses khusus
Diketahui, tim kuasa hukum Putri Candrawathi mendapatkan akses untuk berkomunikasi melalui sambungan telepon dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pasalnya, istri Ferdy Sambo tersebut terpapar Covid-19 dan harus menjalani sidang secara daring.
Hakim ketua, Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa (22/11/2022) menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan akses yang besar kepada penasihat hukum untuk berkomunikasi melalui telepon dengan Putri Candrawathi.
Hakim pun kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan akses komunikasi kepada tim kuasa hukum.