Cara Mandi Besar Pakai Sabun, Ini Penjelasan Buya Yahya

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 23 November 2022 | 00:10 WIB
Cara Mandi Besar Pakai Sabun, Ini Penjelasan Buya Yahya
cara mandi besar pakai sabun - Potret Buya Yahya (YouTube/Al-Bahjah TV)

Suara.com - Bolehkah mandi besar dengan sabun? Bagaimana cara mandi besar pakai sabun? Mungkin pertanyaan ini masih membuat penasaran kalian.

Dalam pedoman umum cara mandi besar, mungkin pemakaian sabun dan hal detil lainnya belum terjelaskan. Nah, pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya menjelaskan perkara cara mandi besar pakai sabun ini.

Mandi besar atau mandi junub merupakan mandi yang bertujuan untuk menghilangkan atau menyucikan diri dari  hadas besar yang ada pada tubuh. Umat muslim diwajibkan untuk melakukan mandi junub pada beberapa kondisi seperti mengeluarkan sperma, berhubungan suami istri, setelah menstruasi, dan berhentinya darah nifas.

Wajibnya mandi besar bagi umat muslim sebagaimana telah tercantum dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 43 yang berbunyi, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehinga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, [jangan pula hampiri masjid] sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi." (QS. An-Nisa: 43)

Apakah mandi besar diperbolehkan menggunakan air sabun? Menurut penjelasan Buya Yahya hal itu tidak boleh dilakukan.

Dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 24 Oktober 2019 dengan judul “Sahkah Menggunakan Shampo Saat Mandi Junub?”, Buya Yahya menjelaskan mengenai aturan mandi wajib atau mandi junub.

“Mandi junub kalau airnya dicampur dengan shampo tidak sah”, ujar Buya Yahya.

Menurutnya, hal ini karena shampo dapat merusak kualitas air. Buya Yahya menjelaskan mandi menggunakan shampo dan sabun diperbolehkan apabila dilakukan setelah mandi jubub.

“Mandi junub itu adalah setelah atau sebelum memakai shampo”, tambah Buya Yahya dalam video tersebut.

Buya Yahya menegaskan mandi junub yang terpenting adalah air mengalir ke sekujur tubuh. Berbeda dengan menggunakan shampo dan sabun itu berfungsi untuk membersihkan tubuh setelah melakukan mandi junub yang bersifat menyucikan dari hadas besar.

Sehingga cara mandi besar pakai sabun yang benar adalah melakukan mandi junub atau mandi wajib dahulu, baru setelahnya mandi biasanya menggunakan sabun, atau pun sebelumnya. 

Urutan Mandi Besar

1. Membaca niat mandi besar: “Nawaitul ghusla liraf 'il hadatsil akbari fardhal lillaahi ta'aala
Artinya: Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadas besar fardu kerena Allah ta'ala.

2. Mencuci tangan kiri dan kanan sebanyak tiga kali 

3. Selanjutnya membersihkan dengan membasuh area kemaluan dengan menggunakan tangan kiri. Adapun beberapa area yang dapat dibasuh di antaranya dubur, ketiak, pusar, hingga sela-sela jari kaki.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Doa Mandi Besar Wanita Setelah Haid, Bercinta, dan Nifas, Simak Niat dan Tata Caranya

Doa Mandi Besar Wanita Setelah Haid, Bercinta, dan Nifas, Simak Niat dan Tata Caranya

News | Selasa, 22 November 2022 | 13:39 WIB

Cara Mandi Wajib Sesuai Syariat: Bacaan Niat, Pedoman dan Keutamaannya

Cara Mandi Wajib Sesuai Syariat: Bacaan Niat, Pedoman dan Keutamaannya

News | Senin, 21 November 2022 | 23:57 WIB

Bacaan Niat dan Tata Cara Mandi Wajib Laki-Laki yang Benar dan Sah

Bacaan Niat dan Tata Cara Mandi Wajib Laki-Laki yang Benar dan Sah

News | Kamis, 17 November 2022 | 11:19 WIB

Tata Cara dan Niat Mandi Wajib yang Benar untuk Pria

Tata Cara dan Niat Mandi Wajib yang Benar untuk Pria

Jogja | Selasa, 15 November 2022 | 16:26 WIB

Terkini

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10 WIB

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:36 WIB

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:19 WIB

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:54 WIB

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:47 WIB

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:37 WIB

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:15 WIB

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:41 WIB

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:39 WIB

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:35 WIB