Tak Terima Dijadikan Tersangka Kasus Suap, AKBP Bambang Kayun Gugat KPK ke PN Jaksel

Dwi Bowo Raharjo, Rakha Arlyanto

Rabu, 23 November 2022 | 14:59 WIB
Tak Terima Dijadikan Tersangka Kasus Suap, AKBP Bambang Kayun Gugat KPK ke PN Jaksel
Tak terima jadi tersangka, AKBP Bambang Kayun gugat KPK ke PN Jaksel. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan AKBP Bambang Kayun Bagus sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Tidak terima ditersangkakan, AKBP Bambang kemudian melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dilansir dari laman SIPP PN Jaksel Rabu (23/11/2022), gugatan praperadilan itu terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkaranya berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Disebutkan dalam gugatannya, Bambang Kayun merasa tak terima telah ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019.

Selain itu, Bambang mengaku juga mengalami kerugian hingga Rp 25 juta karena ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kerugian itu dihitung dari Oktober 2021.

Lebih lanjut, Bambang meminta agar pihak pengadilan memutuskan penetapan status tersangka oleh KPK atas dirinya cacat hukum. Dia juga meminta agar KPK membayar biaya perkara praperadilan tersebut.

Jadi Tersangka Suap

Untuk diketahui, KPK menetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun Bagus PS karena diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.

"Diduga tersangka terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

Diketahui pula, KPK telah menetapkan Bambang dan juga pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

baca juga

KPK sebelumnya telah membenarkan sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

"Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta," tambah Ali.

KPK Kirim Cekal ke Imigrasi

KPK juga mengajukan permohonan pencekalan ke bagian Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terhadap tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun Bagus.

"Benar sebagai kebutuhan proses penyidikan, saat ini KPK telah berkirim surat kepada Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).

Permohonan pencekalan terhadap Bambang Kayun, kata Ali, dilakukan selama 6 bulan terhitung sejak tanggal 3 November 2022. Ali mengatakan tujuan pengajuan pencekalan itu supaya Bambang Kayun tidak kabur ke luar negeri.

"Cegah ini dilakukan agar pihak dimaksud tidak bepergian keluar negeri," papar Ali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Takut Kabur ke Luar Negeri usai jadi Tersangka, KPK Minta Imigrasi Cekal AKBP Bambang Kayun Bagus

Takut Kabur ke Luar Negeri usai jadi Tersangka, KPK Minta Imigrasi Cekal AKBP Bambang Kayun Bagus

News | Rabu, 23 November 2022 | 14:25 WIB

Dugaan Korupsi Pembangunan Sentra Kopi, Kejari Geledah Kantor Disperindag Solok Selatan

Dugaan Korupsi Pembangunan Sentra Kopi, Kejari Geledah Kantor Disperindag Solok Selatan

Sumbar | Rabu, 23 November 2022 | 13:48 WIB

Pejabat Polri jadi Tersangka Kasus Korupsi, KPK Duga AKPB Bambang Kayun Terima Uang Miliaran hingga Mobil Mewah

Pejabat Polri jadi Tersangka Kasus Korupsi, KPK Duga AKPB Bambang Kayun Terima Uang Miliaran hingga Mobil Mewah

News | Rabu, 23 November 2022 | 13:32 WIB

Mahasiswa FH Swinburne University Australia Kunjungi PN Jakarta Selatan

Mahasiswa FH Swinburne University Australia Kunjungi PN Jakarta Selatan

Metro | Rabu, 23 November 2022 | 13:14 WIB

Buntut Suap Dosen UIN Walisongo, Delapan Kades Di Demak Jadi Tersangka

Buntut Suap Dosen UIN Walisongo, Delapan Kades Di Demak Jadi Tersangka

Purwokerto | Rabu, 23 November 2022 | 09:37 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe, KPK Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan

Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe, KPK Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan

Video | Rabu, 23 November 2022 | 08:30 WIB

Terkini

ICW: Prabowo Menormalisasi Rangkap Jabatan lewat Pengangkatan Nanik S. Deyang Cs

ICW: Prabowo Menormalisasi Rangkap Jabatan lewat Pengangkatan Nanik S. Deyang Cs

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 18:26 WIB

2.000 Taruna Diterjunkan ke Sekolah Rakyat, Pemerintah Bantah Ada Militerisasi

2.000 Taruna Diterjunkan ke Sekolah Rakyat, Pemerintah Bantah Ada Militerisasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 18:13 WIB

Kepala BGN Nanik S Deyang Dilaporkan atas Dugaan Rangkap Jabatan di BUMN

Kepala BGN Nanik S Deyang Dilaporkan atas Dugaan Rangkap Jabatan di BUMN

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 18:00 WIB

Indonesia-Belarus Sepakati 7 MoU dan Roadmap Kerja Sama hingga 2030

Indonesia-Belarus Sepakati 7 MoU dan Roadmap Kerja Sama hingga 2030

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:45 WIB

80 Tahun Polri: Reformasi Dinilai Jalan di Tempat, Pergantian Kapolri Dianggap Mendesak

80 Tahun Polri: Reformasi Dinilai Jalan di Tempat, Pergantian Kapolri Dianggap Mendesak

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:37 WIB

Sekolah Rakyat Permanen Sukoharjo Hampir Rampung, Siap Beroperasi 14 Juli

Sekolah Rakyat Permanen Sukoharjo Hampir Rampung, Siap Beroperasi 14 Juli

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:26 WIB

Tri Tito Karnavian Berharap Produk Kerajinan Indonesia Tembus Pasar Global di HUT ke-46 Dekranas

Tri Tito Karnavian Berharap Produk Kerajinan Indonesia Tembus Pasar Global di HUT ke-46 Dekranas

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:22 WIB

Terjerat Korupsi MBG, Begini Nasib Brigjen Lalu di Polri!

Terjerat Korupsi MBG, Begini Nasib Brigjen Lalu di Polri!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:03 WIB

Kolaborasi Perkuat Layanan Jantung Anak di RSUD Tobelo

Kolaborasi Perkuat Layanan Jantung Anak di RSUD Tobelo

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:00 WIB

Prabowo Berencana Terbang ke Belarus untuk Kunjungan Balasan

Prabowo Berencana Terbang ke Belarus untuk Kunjungan Balasan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:57 WIB

×